Lagi Asyik Duduk di Kebun, Pelaku Pencurian Sepeda Motor Ditangkap Tim Satreskrim

Tim Satreskrim Polres Dharmasraya berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor dan telah diamankan bersama barang buktinya. (foto; ist)

DHARMASRAYA, FOKUSSUMBAR.COM – Seorang yang di duga pelaku pencurian sepeda motor ketika lagi asyik duduk di perkebunan sawit, pada hari Selasa (18/2/2025), telah diamankan oleh tim gabungan Satreskim Polres Dharmasraya di daerah Jorong Sekar Makmur Nagari Sungai Langkok Kecamatan Tiumang Kabupaten Dharmasraya. Penangkapan ini dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Dharmasraya, Iptu Evi Hendri Susanto.

Dengan diamankannya pelaku pecurian motor tersebut, Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan melalui Kasatreskrim Polres, Iptu Evi Hendri Susanto kepada awak media diruang kerjanya pada Kamis (20/02/2025), mengatakan, memang benar telah diamankan seorang yang diduga pelaku pencurian sepeda motor di Jorong Sekar Makmur Nagari Sungai Langkok Kecamatan Tiumang Kabupaten Dharmasraya.

Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dan laporan masyarakat yang mengalami kehilangan kendaraan roda dua di daerah tersebut. Dengan adanya laporan dan informasi masyarakat tersebut, tim gabungan Satreskim Polres melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, sambungnya memang benar kita telah menangkap dan mengamankan seorang diduga pelaku pencurian sepada motor berinisial SW (40), beralamat Jorong Sekar Makmur Nagari Sungai Langkok Kecamatan Tiumang.

Penangkapan tersebut sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Pencurian Sepeda motor yang diketahui terjadi pada hari Selasa (31/12/2024) sekira jam 03.30 wib, bertempat di Jorong Kampung Tengah Nagari Simalidu Kecamatan Koto Salak Kabupaten Dharmasraya. Pelaku ditangkap pada saat berada di perkebunan sawit tidak jauh dari rumahnya.

Dari pengakuan pelaku pencurian sepada motor tersebut, pelaku bersama barang bukti kita amankan di Polres Dharmasraya, dan atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 363 Jo 55 Jo 56 KUH Pidana dengan ancaman diatas lima tahun penjara, jelas Kasatreskrim, Iptu Evi Hendri Susanto. (*/mas_ek)

Exit mobile version