Kolom  

Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

Oleh : Musfi Yendra*

Sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik disebut UU KIP, tugas utama Komisi Informasi adalah menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap pemohon informasi publik.

Sengketa informasi publik terjadi apabila badan publik menolak memberikan informasi yang dimohonkan atau tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu yang ditentukan. Untuk memastikan keterbukaan dan kepastian hukum, Komisi Informasi memiliki wewenang dalam menyelesaikan sengketa informasi publik sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Pemohon informasi dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi apabila tidak puas dengan tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) terhadap keberatan yang diajukan. Selain itu, pemohon juga dapat mengajukan sengketa jika badan publik tidak memberikan tanggapan dalam waktu 30 hari kerja setelah keberatan diterima. Dengan mekanisme ini, diharapkan setiap warga negara dapat memperoleh haknya atas informasi publik secara transparan dan akuntabel.

Bagaimana prosedur penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi? Terkait hal ini diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. PERKI ini disusun untuk memberikan pedoman yang jelas dalam penyelesaian sengketa antara pemohon informasi dan badan publik.

Peraturan ini dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Proses penyelesaian sengketa informasi publik didasarkan pada asas cepat, tepat, biaya ringan, dan prosedur yang sederhana. Penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui dua jalur utama, yaitu proses mediasi dan ajudikasi nonlitigasi.

Komisi Informasi memiliki struktur kelembagaan yang terdiri dari majelis komisioner, mediator, panitera, serta pejabat yang bertanggung jawab dalam proses penyelesaian sengketa informasi.

Majelis Komisioner bertugas memeriksa dan memutus sengketa informasi publik dalam persidangan ajudikasi. Mediator berperan dalam memfasilitasi para pihak untuk mencapai kesepakatan secara damai tanpa perlu melalui ajudikasi. Panitera bertanggung jawab atas administrasi penyelesaian sengketa, termasuk pencatatan permohonan dan penyusunan laporan persidangan. Dengan struktur ini, proses penyelesaian sengketa informasi publik dapat berjalan secara efektif dan terkoordinasi dengan baik.

Pemohon harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Komisi Informasi yang berwenang sesuai dengan tingkat badan publik yang bersangkutan dalam proses penyelesaian sengketa. Permohonan harus memuat identitas pemohon, alasan pengajuan, serta informasi yang dimohonkan untuk diputus oleh Komisi Informasi.

Jika dokumen permohonan dinyatakan tidak lengkap, pemohon akan diberikan waktu tambahan untuk melengkapi dokumen yang diperlukan. Setelah permohonan diregistrasi, Komisi Informasi akan menetapkan majelis komisioner dan mediator yang akan menangani sengketa tersebut. Proses ini dilakukan dengan prinsip transparansi dan berlandaskan pada peraturan yang berlaku.

Mediasi menjadi langkah pertama dalam penyelesaian sengketa informasi publik yang bertujuan untuk mencapai kesepakatan antara pemohon dan badan publik. Mediator yang ditunjuk oleh Komisi Informasi akan membantu kedua belah pihak dalam merumuskan solusi yang saling menguntungkan. Jika kesepakatan tercapai, hasil mediasi akan dituangkan dalam bentuk putusan mediasi yang mengikat para pihak.

Namun, jika mediasi gagal atau salah satu pihak tidak hadir tanpa alasan yang jelas, maka proses akan dilanjutkan ke tahap ajudikasi. Dengan adanya mekanisme mediasi, diharapkan banyak sengketa dapat diselesaikan tanpa harus melalui sidang ajudikasi yang lebih kompleks.

Apabila pemohon atau termohon tidak hadir dalam sidang tanpa alasan yang sah, maka majelis komisioner tetap dapat melanjutkan proses dan mengambil keputusan berdasarkan bukti yang tersedia. Dengan prosedur yang jelas ini, diharapkan setiap sengketa informasi publik dapat diselesaikan dengan cepat dan adil.

Sidang ajudikasi dilakukan jika mediasi tidak mencapai kesepakatan atau jika sengketa terkait dengan informasi yang dikecualikan. Dalam sidang ini, majelis komisioner akan mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak, memeriksa bukti yang diajukan, serta mempertimbangkan dasar hukum yang relevan. Persidangan bersifat terbuka untuk umum kecuali jika membahas dokumen yang termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.

Setelah pemeriksaan selesai, majelis komisioner akan bermusyawarah untuk menghasilkan putusan yang bersifat final dan mengikat. Jika ada pihak yang tidak puas dengan putusan Komisi Informasi, mereka dapat mengajukan keberatan ke pengadilan dalam waktu 14 hari setelah putusan diterima.

Pada PERKI ini juga mengatur mengenai berbagai alat bukti yang dapat digunakan dalam penyelesaian sengketa informasi publik. Alat bukti yang dapat diajukan meliputi surat, keterangan saksi, keterangan ahli, dan rekaman elektronik. Selain itu, majelis komisioner dapat melakukan pemeriksaan setempat untuk memastikan kebenaran suatu informasi yang disengketakan.

Putusan yang dikeluarkan oleh Komisi Informasi harus diumumkan secara terbuka dan dicatat dalam situs resmi Komisi Informasi. Salinan putusan akan diberikan kepada para pihak dalam waktu tiga hari kerja setelah putusan dibacakan. Jika dalam jangka waktu yang ditentukan tidak ada keberatan yang diajukan ke pengadilan, maka putusan akan memiliki kekuatan hukum tetap.

Pemohon dapat meminta eksekusi putusan melalui pengadilan jika termohon tidak melaksanakan keputusan yang telah ditetapkan oleh Komisi Informasi. Dengan adanya mekanisme ini, keterbukaan informasi publik dapat lebih terjamin dan masyarakat dapat mengakses informasi yang seharusnya tersedia untuk umum.

Peraturan ini dibuat untuk memastikan proses penyelesaian sengketa informasi publik yang adil, cepat, dan transparan. Penyelesaian sengketa melalui mediasi dan ajudikasi diharapkan dapat meningkatkan efektivitas keterbukaan informasi publik.

Selain itu, juga memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang berhak mendapatkan informasi yang relevan dan bermanfaat. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan badan publik semakin terbuka dalam memberikan informasi kepada masyarakat dan menjamin hak akses informasi sebagai bagian dari prinsip demokrasi. Oleh karena itu, implementasi yang baik dari peraturan ini sangat penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Untuk itu masyarakat jangan ragu-ragu menggunakan hak konstitusionalnya dalam mendapatkan berbagai informasi kepada badan publik. Kemudian juga dapat mensengketakan badan publik ke Komisi Informasi jika hak informasi tidak didapatkan dengan baik. Mendapatkan informasi merupakan hak dasar bagi setiap warga negara. Hak anda untuk tahu! []

*) Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat

Exit mobile version