DPRD Bukittinggi Segera Bahas Dua Ranperda, Perda IMB Tak Berjalan Maksimal

Ketua DPRD Bukittinggi Syaiful. (Foto: Istimewa)

BUKITTINGGI, FOKUSSUMBAR.COM-DPRD Bukittinggi segera membahas dua Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda. Pertama Ranperda Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik serta Ranperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2025-2055.

“Kedua Ranperda itu segera masuk tahapan pembahasan bersama seluruh fraksi di DPRD,” ujar Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi, Rabu (14/5/2025).

Pembahasan kedua ranperda tersebut diharapkan bisa sesuai jadwal, sehingga bisa segera diajukan ke gubernur untuk evaluasi.

“Setelah pembahasan bersama semua fraksi, maka kedua ranperda ini bisa segera dikirim ke gubernur untuk dievaluasi,” tuturnya.

Dikatakan, bila sudah selesai dievaluasi oleh provinsi atau gubernur, kata Syaiful, selanjutnya bisa diagendakan dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah atau Perda,” paparnya.

Ditambakan, kedua ranperda tersebut saat ini sudah menjadi kebutuhan Pemerintah Kota Bukittinggi.

Misalnya Ranperda Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang diharapkan mampu menciptakan keterbukaan informasi dan menciptakan transparansi.

Terkait adanya Perda yang sudah lama yang sudah ada, tapi terindikasi kurang berjalan maksimal, Syaiful tak menepik hal itu.

Bahkan Syaiful mengakui, salah satu Perda yang kurang berjalan maksimal adalah Perda Nomor 6 tahun 2011 tentang RTRW yang dirubah menjadi Perda Nomor 11 tahun 2017.

Perda tersebut mengatur bahwa setiap orang atau lembaga yang akan mendirikan bangunan harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Akan tetapi, kenyataannya banyak bangunan berdiri tanpa IMB. Seharusnya, sebelum bangunan berdiri pemiliknya sudah mengurus perizinan dan pembangunannya harus mendapat pengawasan pihak terkait agar tidak terjadi pelanggaran.

Sayangnya, Perda dibuat yang telah menghabiskan uang negara miliaran rupiah itu kurang berjalan maksimal. (adi)

Exit mobile version