Pemko Pariaman Serahkan Bantuan Keuangan Partai Politik Sebesar Rp. 925.776.000

Walkota Yota Balad foto bersama dengan pengurus Partai Politik seusai penyerahkan Bantuan Keuangan Partai Politik di Kota Pariaman. (foto; ist)

PARIAMAN, FOKUSSUMBAR.COM – Pemko Pariaman serahkan bantuan keuangan partai politik di Kota Pariaman. Acara ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota Pariaman dalam mendukung peran partai politik sebagai bagian penting dalam proses demokrasi di daerah.

“Hari ini, Pemerintah Kota Pariaman Salurkan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, dalam acara Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Bantuan Keuangan Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kota Pariaman Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 925.776.000, (Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Rupiah),” ujar Wali Kota Pariaman Yota Balad Ketika memberikan sambutan diacara tersebut, di ruang rapat Balaikota Pariaman, Jum’at (13/6/2025).

“Kesempatan ini juga ajang untuk kami bersilaturahmi dengan para pimpinan dan pengurus Partai Politik di Kota Pariaman. Semoga pertemuan ini menjadi momentum bagi langkah kita kedepan untuk menjalin hubungan yang harmonis, serta berpartisipasi aktif memberikan kontribusi positif dalam pembangunan daerah,” tukasnya.

Lebih lanjut Yota Balad mengatakan bahwa bantuan keuangan ini diharapkan dapat memfasilitasi kegiatan partai politik dalam menjalankan fungsinya, termasuk dalam pendidikan politik, peningkatan kualitas kader, dan pelaksanaan kegiatan operasional, ucapnya.

“Kami berharap, dengan menerima bantuan keuangan ini, partai politik dapat menggunakannya dengan baik dan bertanggung jawab, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang berdampak positif bagi masyarakat, bukan hanya bagi kepentingan partai politik semata,” ungkapnya.

Mantan Sekda Kota Pariaman ini juga menyampaikan dengan telah selesainya Pilkada dan telah terpilihnya dirinya menjadi Wali Kota Pariaman periode 2025-2030, semua perbedaan yang terjadi karena beda pilihan kemaren dapat kembali bersatu, ibarat filosofi Tabuik, “Tabuik Tabuang awak ciek baliak.”

“Kepada pengurus Partai Politik yang ada, kami harap dapat meluruskan perbedaan yang tercipta ketika Pilkada kemaren, dan bersama-sama untuk membangun Kota Pariaman yang lebih baik dan maju lagi. Semoga bantuan keuangan ini, dapat bermanfaat bagi seluruh partai politik khususnya dan masyarakat di Kota Pariaman umumnya,” tutupnya.

Sementara itu Kepala Kantor Kesbangpol Kota Pariaman Ferry Ferdian Bagindo Putra mengatakan bahwa bantuan Keuangan kepada partai politik ini diberikan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kota Pariaman, hasil Pemilihan Umum tahun 2024 kemaren.

“Jumlah Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kota Pariaman Periode 2024 -2029 adalah sebanyak 8 partai politik dengan jumlah suara sah sebanyak 51.432 suara. Besaran Bantuan Keuangan Partai Politik yang diberikan secara proposional, yang penghitungan berdasarkan jumlah perolehan suara sah dikali Rp. 18.000 per suara,” tuturnya.

Total Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD pada Tahun Anggaran 2025 adalah Rp. 925.776.000, dengan rincian Partai Keadilan Sejahtera (3 kursi) jumlah 8.930 suara Rp. 160.740.000, Partai Golongan Karya (3 kursi) jumlah 8.182 suara  Rp. 147.276.000, Partai Demokrat (3 kursi) jumlah 8.108 suara Rp. 145.944.000.

“Kemudian Partai Pembangunan Persatuan (3 kursi) jumlah 7.057 suara Rp. 127.026.000, Partai Amanat Nasional (3 kursi) jumlah 6.668 suara Rp. 120.024.000, Partai Nasdem (2 kursi) jumlah 4.781 suara Rp. 86.058.000, Partai Gerindra (2 kursi) jumlah 3.889 suara Rp. 70.002.000 dan Partai Bulan Bintang (1 kursi) jumlah 3.817 suara Rp. 68.706.000,” tambahnya.

Penggunaan bantuan keuangan diprioritaskan untuk kegiatan pendidikan politik dan selanjutnya untuk operasional partai politik dengan persentase minimal 60 % untuk kegiatan partai politik.

 “Selanjutnya, Partai Politik wajib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan bantuan keuangan partai politik kepada BPK paling lambat tanggal 31 Januari tahun berikutnya,” ulasnya mengakhiri. (J)

Exit mobile version