Rony Mulyadi Ajak Warga Sumpur Kudus Melek Pajak Lewat Sosialisasi Bernuansa Kekeluargaan

Anggota DPRD Sumbar, H. Rony Mulyadi S.E, Dt. Bungsu sedang berikan sambutannya. (foto; ist)

SIJUNJUNG, FOKUSSUMBAR.COM – Senyum ramah terpancar dari wajah H. Rony Mulyadi S.E, Dt. Bungsu, saat memasuki aula UDKP Kantor Camat Sumpur Kudus, Minggu lalu (24/8/2025).

Di ruangan sederhana itu, puluhan warga sudah berkumpul. Ada Wali Nagari, tokoh adat, Bundo Kanduang, hingga para pemuda. Mereka duduk berbaur tanpa jarak, menunggu sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi, dimulai.

Dengan bahasa lugas, Anggota DPRD Sumbar ini menjelaskan pentingnya pajak. Tak sekadar kewajiban, pajak disebutnya sebagai “gotong royong” modern untuk membiayai pembangunan daerah.

“Pajak daerah dan pajak retribusi memegang peran penting mendukung pemasukan daerah sektor pajak,” ucap Roni seperti disampaikan timnya Dramendra pada media ini, Selasa (26/8/2025), dan ajakan ini pun disambut anggukan tanda setuju dari hadirin.

Suasana semakin akrab ketika Nasripul, Kepala Samsat Sijunjung, bergantian berbicara. Ia menyinggung pelayanan pajak di Samsat, mulai dari prosedur hingga manfaatnya. Sejumlah warga pun tampak aktif bertanya, terutama terkait pelayanan kendaraan bermotor yang sering mereka jumpai sehari-hari.

Tak hanya sekadar penyuluhan, acara ini lebih mirip pertemuan keluarga besar. Hadir pula perwakilan Badan Pendapatan dan Pajak Daerah, unsur Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kerapatan Adat Nagari (KAN), hingga Bundo Kanduang. Mereka duduk berdampingan, seakan menegaskan bahwa pajak adalah urusan bersama.

Di akhir kegiatan, suasana penuh keakraban tercipta. Warga tampak lega mendapat penjelasan langsung dari para pejabat. Sosialisasi ini bukan hanya soal aturan, tetapi juga upaya membangun kesadaran kolektif bahwa setiap rupiah pajak yang dibayarkan adalah bekal untuk kemajuan daerah. (dra)

Exit mobile version