PAINAN, FOKUSSUMBAR.COM— Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan (Kantah Pessel) melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah keterangan kehilangan sertifikat tanah atas nama Sefnarita Endra Putri, bertempat di Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan. Tanah dimaksud berlokasi di Nagari Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari prosedur administrasi pertanahan dalam rangka pengurusan sertifikat pengganti atas sertipikat yang dinyatakan hilang. Pengambilan sumpah dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum pemohon atas keterangan yang disampaikan, sekaligus untuk memastikan keabsahan proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan, Mira Desrita, S.SiT, menegaskan bahwa pengambilan sumpah merupakan tahapan penting dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Pengambilan sumpah ini adalah bagian dari mekanisme resmi yang wajib dilalui dalam pengurusan sertipikat pengganti akibat kehilangan. Tujuannya untuk menjamin kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan, serta melindungi hak pemilik tanah,” ujar Mira Desrita.
Ia menambahkan, Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur, serta mengimbau masyarakat agar senantiasa menjaga dokumen pertanahan dengan baik.
Dengan dilaksanakannya pengambilan sumpah tersebut, proses pengurusan sertifikat pengganti selanjutnya dapat dilanjutkan sesuai tahapan yang berlaku di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).(jiga)
