Hukum Menolak Bantuan Sosial dalam Bencana Alam oleh Pemerintah: Dalam Perspektif Prinsip Kemanusiaan

Oleh: Alirman Sori*)

Abstrak

Bencana alam merupakan kondisi darurat yang menuntut respons cepat, terukur, dan berorientasi pada keselamatan manusia. Dalam konteks kebencanaan, bantuan sosial menjadi instrumen utama untuk menjamin pemenuhan hak-hak dasar korban bencana.

Namun, dalam praktik ketatanegaraan dan hubungan antara kemanusiaan, terdapat fenomena penolakan bantuan sosial oleh pemerintah, dari pihak internasional. Penolakan tersebut sering didasarkan pada alasan kedaulatan, keamanan, administratif, atau politik.

Artikel ini mengkaji hukum penolakan bantuan sosial oleh pemerintah dalam bencana alam melalui perspektif prinsip kemanusiaan dengan pendekatan normatif-yuridis dan etika kemanusiaan.

Hasil kajian menunjukkan bahwa penolakan bantuan sosial oleh pemerintah dalam situasi darurat kemanusiaan berpotensi bertentangan dengan prinsip kemanusiaan, hak asasi manusia, serta kewajiban negara untuk melindungi warganya, kecuali apabila penolakan tersebut dilakukan secara proporsional, rasional, dan tetap menjamin keselamatan serta martabat korban bencana.

Kata kunci: bantuan sosial, bencana alam, pemerintah, prinsip kemanusiaan, tanggung jawab negara.

A. Pendahuluan

Bencana alam menimbulkan dampak multidimensional yang melampaui kemampuan individu dan komunitas untuk bertahan secara mandiri, sehingga membutuhkan intervensi negara dan dukungan bantuan sosial secara sistematis.

Dalam negara modern, pemerintah memegang peran sentral sebagai penanggung jawab utama penyelenggaraan penanggulangan bencana, baik dalam tahap pra-bencana, tanggap darurat, maupun pasca-bencana.

Oleh karena itu, bantuan sosial dalam bencana alam tidak hanya merupakan tindakan moral, tetapi juga kewajiban hukum negara terhadap warganya.

Dalam beberapa kasus, pemerintah memilih untuk menolak bantuan sosial yang ditawarkan oleh pihak tertentu, termasuk lembaga nonpemerintah, organisasi internasional, atau negara lain. Penolakan tersebut sering dikaitkan dengan pertimbangan kedaulatan negara, stabilitas politik, keamanan nasional, atau kekhawatiran terhadap intervensi asing.

Fenomena ini menimbulkan persoalan serius dalam perspektif prinsip kemanusiaan, terutama ketika penolakan bantuan berdampak pada meningkatnya penderitaan dan risiko keselamatan korban bencana.

Berdasarkan latar belakang tersebut, artikel ini bertujuan untuk menganalisis hukum penolakan bantuan sosial oleh pemerintah dalam bencana alam dengan menempatkan prinsip kemanusiaan sebagai kerangka etis dan normatif utama.

Kajian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi konseptual dalam merumuskan kebijakan penanggulangan bencana yang seimbang antara kepentingan negara dan perlindungan kemanusiaan.

B. Landasan Teoretis dan Normatif

1. Bantuan Sosial dan Kewajiban Negara dalam Bencana Alam

Bantuan sosial dalam konteks bencana alam merupakan bagian dari kewajiban negara untuk melindungi segenap bangsa, menghormati, dan memenuhi hak asasi manusia warga negaranya, khususnya hak atas hidup, kesehatan, dan kesejahteraan dasar.

Negara bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap korban bencana memperoleh akses terhadap bantuan yang memadai, tepat waktu, dan bermartabat sebagai wujud perlindungan negara terhadap rakyatnya.

Dalam kerangka hukum publik, bantuan sosial juga berkaitan dengan prinsip negara kesejahteraan, di mana negara tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya dengan alasan keterbatasan kapasitas semata.

Oleh karena itu, ketika kemampuan nasional tidak mencukupi, pemerintah secara moral dan hukum berkewajiban membuka ruang bagi bantuan eksternal demi keselamatan warganya ( Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana).

2. Prinsip Kemanusiaan sebagai Dasar Etika Pemerintahan

Prinsip kemanusiaan menegaskan bahwa tujuan utama setiap tindakan kemanusiaan adalah melindungi kehidupan dan mengurangi penderitaan manusia tanpa diskriminasi. Prinsip ini menempatkan keselamatan jiwa dan martabat manusia di atas kepentingan politik, ideologis, maupun administratif.

Dalam praktik global, prinsip kemanusiaan menjadi landasan kerja organisasi kemanusiaan internasional seperti International Committee of the Red Cross, yang menegaskan bahwa negara tetap memegang peran utama dalam penanggulangan bencana, namun tidak boleh menghalangi bantuan yang bertujuan murni kemanusiaan.

Oleh karena itu, prinsip kemanusiaan tidak menghapus kedaulatan negara, tetapi membatasi penggunaannya agar tidak merugikan keselamatan manusia.

C. Analisis Hukum Penolakan Bantuan Sosial oleh Pemerintah

1. Kedaulatan Negara dan Batasannya dalam Situasi Darurat

Kedaulatan negara merupakan prinsip fundamental dalam hukum internasional dan hukum tata negara. Namun, dalam peristiwa bencana alam yang mengancam keselamatan massal, kedaulatan tidak dapat dipahami secara absolut.

Prinsip kemanusiaan dan hak asasi manusia menuntut agar penggunaan kedaulatan negara tidak menimbulkan penderitaan yang lebih besar bagi rakyatnya.

Penolakan bantuan sosial oleh pemerintah yang mengakibatkan keterlambatan penanganan korban, meningkatnya angka kematian, atau memburuknya kondisi kesehatan masyarakat dapat dipandang sebagai bentuk kelalaian negara dalam memenuhi kewajiban konstitusional dan kemanusiaan.

Dengan demikian, kedaulatan negara harus dijalankan secara bertanggung jawab dan berorientasi pada perlindungan manusia (Beauchamp & Childress, 2019).

2. Penolakan Bantuan dan Potensi Pelanggaran Prinsip Kemanusiaan

Dari perspektif prinsip kemanusiaan, penolakan bantuan sosial oleh pemerintah dalam kondisi darurat berpotensi melanggar tujuan utama kemanusiaan, yaitu penyelamatan jiwa dan pengurangan penderitaan.

Ketika bantuan tersedia dan dibutuhkan secara mendesak, menolaknya tanpa alasan yang sah dapat memperburuk krisis kemanusiaan dan melemahkan kepercayaan publik terhadap negara.

Selain itu, penolakan bantuan sosial juga dapat berdampak sistemik, seperti terhambatnya kerja organisasi kemanusiaan, meningkatnya beban korban, serta munculnya konflik sosial di wilayah terdampak.

Oleh karena itu, prinsip kemanusiaan menuntut agar setiap keputusan penolakan bantuan harus diuji secara ketat berdasarkan dampaknya terhadap keselamatan dan martabat manusia (UNOCHA, 2012).

3. Alasan yang Dapat Membenarkan Penolakan Bantuan

Meskipun demikian, tidak semua penolakan bantuan sosial oleh pemerintah dapat serta-merta dianggap melanggar prinsip kemanusiaan.

Penolakan dapat dibenarkan apabila bantuan tersebut mengandung risiko nyata terhadap keamanan nasional, melanggar hukum nasional, atau digunakan sebagai alat tekanan politik yang merugikan kedaulatan dan keselamatan masyarakat.

Namun, dalam kondisi demikian, pemerintah tetap berkewajiban menyediakan alternatif bantuan yang setara dan memastikan bahwa kebutuhan dasar korban tetap terpenuhi.

D. Kesimpulan

Berdasarkan kajian normatif dan analisis prinsip kemanusiaan, dapat disimpulkan bahwa penolakan bantuan sosial oleh pemerintah dalam bencana alam pada dasarnya berpotensi bertentangan dengan prinsip kemanusiaan dan kewajiban negara untuk melindungi segenap rakyatnya.

Dalam situasi darurat, keselamatan jiwa dan martabat manusia harus ditempatkan sebagai prioritas utama di atas pertimbangan politik dan administratif.

Tetapi dengan alasan tertentu yang bisa dipertanggungjawaban, penolakan bantuan dapat dibenarkan secara terbatas apabila dilakukan secara proporsional, rasional, dan tetap menjamin perlindungan kemanusiaan bagi korban bencana.

E. Rekomendasi

Pertama, pemerintah perlu merumuskan kebijakan yang jelas dan transparan mengenai penerimaan dan penolakan bantuan sosial dalam bencana alam dengan berlandaskan prinsip kemanusiaan.

Kedua, diperlukan mekanisme pengawasan publik dan etika kemanusiaan untuk memastikan bahwa setiap keputusan pemerintah tidak merugikan keselamatan korban.

Ketiga, sinergi antara pemerintah, organisasi kemanusiaan, dan masyarakat sipil harus diperkuat guna menjamin respons bencana yang cepat, adil, dan bermartabat. []

Penulis adalah Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI dan Ketua Dewan Redaksi www.fokussumbar.com*)

Exit mobile version