Prinsip Transparansi Khalifah Umar bin Khattab

Oleh : Musfi Yendra*)

KETERBUKAAN informasi sering dipahami sebagai tuntutan zaman modern—produk demokrasi elektoral, reformasi birokrasi, dan kemajuan teknologi digital. Namun sejarah justru menunjukkan bahwa nilai keterbukaan jauh lebih tua dari negara-bangsa modern.

Dalam tradisi Islam, praktik transparansi dan akuntabilitas kekuasaan telah dijalankan secara substantif sejak awal, salah satunya melalui kepemimpinan Khalifah Umar bin Khattab. Sosok ini bukan hanya simbol keadilan, tetapi juga teladan bagaimana kekuasaan dikelola secara terbuka, partisipatif, dan bertanggung jawab kepada publik.

Dalam berbagai catatan sejarah, Umar bin Khattab digambarkan sebagai pemimpin yang menempatkan rakyat sebagai subjek, bukan objek kekuasaan. Muhammad bin Jarir al-Tabari dalam Tarikh al-Rusul wa al-Muluk (abad ke-9) menuliskan bahwa Umar memandang kekuasaan sebagai amanah yang kelak harus dipertanggungjawabkan, bukan hanya di hadapan manusia, tetapi juga di hadapan Tuhan.

Cara pandang inilah yang membuat Umar menolak pemerintahan yang tertutup dan elitis. Baginya, rakyat berhak mengetahui bagaimana kebijakan dibuat, bagaimana harta negara dikelola, dan bagaimana pejabat menjalankan mandatnya.

Salah satu praktik keterbukaan paling nyata pada masa Umar terlihat dalam pengelolaan Baitul Mal. Dalam Al-Bidayah wa an-Nihayah karya Ibnu Katsir (1365 M), dijelaskan bahwa Umar mengelola keuangan negara secara disiplin dan transparan. Setiap pemasukan—zakat, kharaj, jizyah, maupun ghanimah—dicatat dan disalurkan untuk kepentingan publik.

Umar menolak penumpukan kekayaan negara dan memastikan distribusinya tepat sasaran, terutama kepada kelompok rentan. Transparansi ini bukan sekadar teknis administrasi, melainkan strategi membangun kepercayaan sosial dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Pengawasan terhadap pejabat publik menjadi pilar penting lainnya. Ibnu Sa’ad dalam Tabaqat al-Kubra (845 M) mencatat bahwa Umar mewajibkan para gubernur melaporkan harta kekayaan sebelum dan sesudah menjabat. Jika terjadi peningkatan yang tidak wajar, Umar melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi.

Praktik ini menunjukkan kesadaran awal tentang konflik kepentingan dan korupsi—isu yang hingga kini masih menjadi tantangan besar dalam tata kelola pemerintahan modern. Umar ingin memastikan bahwa jabatan tidak berubah menjadi sarana memperkaya diri, tetapi tetap menjadi amanah pelayanan publik.

Keistimewaan kepemimpinan Umar juga tampak dari keterbukaannya terhadap kritik. Dalam satu khutbah yang diriwayatkan dalam berbagai literatur sejarah Islam, Umar menyatakan, “Jika aku menyimpang dari jalan yang benar, luruskan aku.” Ketika seorang sahabat menyatakan siap meluruskannya dengan pedang, Umar tidak marah, melainkan bersyukur.

Dalam peristiwa lain, saat Umar mengusulkan pembatasan mahar, seorang perempuan menolaknya dengan dalil Al-Qur’an. Umar langsung mencabut kebijakan itu dan mengakui kekeliruannya di ruang publik. Kisah ini menegaskan bahwa kekuasaan tunduk pada kebenaran, bukan sebaliknya.

Untuk mencegah kebijakan sepihak, Umar menguatkan fungsi majelis syura. Dalam Al-Ahkam al-Sulthaniyyah karya Al-Mawardi (1058 M), syura diposisikan sebagai mekanisme kontrol kekuasaan dan sarana partisipasi publik.

Melalui musyawarah, kebijakan negara diuji secara kolektif agar tidak menyimpang dari keadilan dan kemaslahatan. Dalam bahasa kontemporer, ini sejalan dengan prinsip demokrasi deliberatif, di mana keputusan publik lahir dari dialog dan pertimbangan bersama.

Keterbukaan informasi pada masa Umar tidak berhenti pada struktur dan regulasi, tetapi diwujudkan dalam praktik kepemimpinan sehari-hari. Ira M. Lapidus dalam A History of Islamic Societies (1988) mencatat kebiasaan Umar melakukan inspeksi langsung ke masyarakat, bahkan menyamar pada malam hari.

Kisah Umar memikul sendiri karung gandum untuk keluarga miskin bukan sekadar cerita moral, melainkan simbol kepemimpinan yang berbasis informasi langsung dari lapangan, bukan laporan birokratis yang sering kali bias.

Kesederhanaan hidup Umar semakin memperkuat legitimasi moral kekuasaannya. Karen Armstrong dalam Islam: A Short History (2000) menggambarkan Umar sebagai pemimpin yang menolak kemewahan meski memimpin wilayah yang sangat luas.

Ia tidak berjarak dengan rakyatnya, mudah diakses, dan hidup apa adanya. Ketika seorang utusan asing menemukannya tidur di bawah pohon tanpa pengawal, itu mencerminkan pemerintahan yang tidak takut pada rakyatnya sendiri.

Dalam konteks Indonesia hari ini, teladan Umar bin Khattab relevan sebagai pengingat bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan fondasi etika kekuasaan. Transparansi bukan ancaman bagi stabilitas, justru prasyarat kepercayaan publik.

Sejarah menunjukkan bahwa pemerintahan yang terbuka terhadap informasi dan kritik akan lebih kokoh dibanding kekuasaan yang dibangun di atas ketertutupan dan ketakutan. Umar bin Khattab telah membuktikannya lebih dari 14 abad lalu—sebuah pelajaran yang tetap aktual di tengah krisis kepercayaan publik hari ini. []

Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat*)

Exit mobile version