Pembangunan Sensitif PKL

Oleh : Miko Kamal*)

“DNA” orang Padang (baca juga Minang) itu berdagang. Semua orang tahu itu. Mulai dari berdagang kecil-kecilan atau Pedagang Kaki Lima (PKL) sampai berdagang partai besar.

Bagi sebagian orang Padang, menjadi PKL sering jadi pilihan hidup. Pilihan sekadar untuk bertahan hidup (survive) atau bagian dari rancangan peta jalan hidup mereka untuk akhirnya menjadi pedagang besar.

Bacalah tangkapan teknologi AI, banyak sekali pedagang besar asal Padang yang sekarang sukses membangun kerajaan bisnisnya dimulai dengan usaha kecil-kecil. Tidak usah pula saya sebutkan satu per satu di sini siapa saja orang-orangnya.

Tapi juga arus diakui, ada kalanya kehadiran PKL jadi masalah sosial di tengah masyarakat. Misal, PKL mendirikan lapak di atas trotoar yang mengganggu hak pejalan kaki. Atau, PKL berjualan di bibir pantai yang mengganggu hak publik menikmati mata hari terbit atau terbenam. Lainnya, PKL menggelar tenda dagangan di depan toko bersewa mahal. Dan banyak lainnya.

Mengapa masalah sosial itu terjadi? Sebab utamanya ini: ketika merencanakan pembangunan fisik, Pemerintah tidak memperhatikan aspek “DNA” berdagang orang Padang itu.

Dari dulu sudah saya sampaikan. Untuk meminimalisir masalah sosial yang ditimbulkan PKL, setiap pembangunan fisik di Kota Padang mesti menggunakan pendekatan konsep “Pembangunan Sensitif PKL”.

Bagaimana praktiknya? Rancangkan dan siapkan para PKL tempat (space) khusus yang dapat digunakan untuk berjualan tanpa menghalangi orang lain menikmati fasilitas umum yang ada dan tidak mengganggu estetika kota.

Space yang dirancang dan disediakan itu harus berada di posisi strategis. Dapat dijangkau dengan mudah oleh masyarakat yang membutuhkan dagangan atau jasa mereka. Di space khusus itu mereka ditata dengan baik.

Buatkan aturan yang jelas bagi mereka. Dan kalau memungkinkan, sepakati aturan itu bersama-sama. Jelaskan juga konsekuensi dari pelanggaran aturan yang sudah disepakati itu.

Sederhananya begini, kata kunci konsep “Pembangunan Sensitif PKL” adalah menjadikan PKL sebagai bagian dari rencana pembangunan yang hendak dirancang dan dibuat. Selama ini, itu benar yang minim, atau mungkin tidak ada.

Contohnya sudah banyak. Sebutlah pembangunan jalan baru Teluk Bayur – Nipah atau Muaro Padang. Saya tidak dengar dan baca dari awal ada rancangan space untuk berdagang bagi PKL di sepanjang lebih kurang 2,8 kilo meter itu. Sekarang, apa hendak dikata. Lapak-lapak pedagang kecil berdiri tak terkendali.

Tidak hanya di kota Padang. Di tempat lain juga. Misalnya di Kelok 9 di Kabupaten 50 Kota. Karena dari awal “DNA” orang Padang tidak jadi pertimbangan. Tak berapa lama setelah Kelok 9 selesai, tenda-tenda berwarna warni memenuhi jembatan layang rancak itu.

Konsep “Pembangunan Sensitif PKL” adalah antitesa dari praktik pembangunan yang sedang berlangsung sekarang. Dari dulu sampai sekarang, keberadaan PKL tidak jadi pertimbangan dalam setiap perencanaan pembangunan.

Makanya dalam praktik sekarang, biasanya, seminggu atau dua minggu setelah fisik bangunan selesai, PKL mulai mengembangkan lapak-lapak. Berangsur-angsur. Pemerintah membiarkan saja atau pura-pura tidak melihatnya. PKL menjamur. Lalu Pemerintah, melalui Satpol PP, mulai kasak-kusuk: menertibkan.

Masalah muncul. Ketika ditertibkan, PKL yang sudah sekian lama dibiarkan berjualan merasa pula hak ekonomi mereka diganggu. Ujungnya, PKL dan Satpol PP bersitegang di lapangan. Bagi PKL lebih memilih berkelahi dengan Satpol PP ketimbang berkelahi dengan gelang-gelang.

Menurut keyakinan saya, konsep “Pembangunan Sensitif PKL” adalah mitigasi paling mujarab untuk meminimalisir masalah sosial yang digerakkan oleh “DNA” berdagang orang Padang. Cobalah kalau tidak percaya. []

Advokat dan Wakil Rektor III Universitas Islam Sumatera Barat*)

Exit mobile version