Gaji PPPK di Bawah UMR, Banggar DPRD Ingatkan Potensi Pelanggaran Aturan

Pimpinan bersama Banggar DPRD Kota Padang Panjang bahasi gaji PPPK. (Foto; ist)

PADANG PANJANG, FOKUSSUMBAR.COM – Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menjadi sorotan. Meski berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagian PPPK di Kota Padang Panjang justru menerima gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR), kondisi yang memantik kritik dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Dalam pembahasan anggaran daerah, Banggar DPRD menilai kebijakan penggajian PPPK saat ini tidak mencerminkan keadilan dan bertentangan dengan semangat regulasi nasional.

PPPK yang telah lulus seleksi, mengabdi penuh waktu, dan memikul tanggung jawab kerja setara ASN lainnya, justru menerima penghasilan sekitar Rp1,7 juta per bulan, angka yang bahkan belum menyentuh standar hidup layak.

Ironisnya, hingga kini sebagian PPPK mengaku hanya memegang Surat Keputusan (SK) yang bersifat simbolis. Tidak ada kejelasan perjanjian kerja tertulis, tidak ada penjelasan rinci mengenai sistem pengupahan, bahkan kepastian pembayaran gaji pun kerap menjadi tanda tanya.

“Kami ini ASN kalau disuruh bekerja penuh, tapi jadi buruh kalau bicara soal gaji. Status diakui, kewajiban dituntut, tapi hak kami seolah dilupakan. Dengan gaji segini, kami bertahan hidup, bukan hidup layak,” ujar seorang PPPK yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kondisi ini dinilai menempatkan PPPK pada posisi rentan secara hukum dan ekonomi. Lembaga Bantuan Hukum menegaskan, praktik tersebut berpotensi melanggar aturan kepegawaian dan prinsip perlindungan ASN. Negara, menurut mereka, tidak boleh mempekerjakan aparatur dengan status resmi namun mengabaikan hak dasar yang semestinya dijamin.

“PPPK ini bukan tenaga sukarela. Mereka ASN yang diangkat negara. Kalau gajinya dibawah UMR dan tanpa perjanjian kerja yang jelas, ini bukan sekadar persoalan anggaran, tapi persoalan keadilan dan hukum,” tegas Jontra SH perwakilan LBH.

Di tengah berbagai program dan belanja daerah, persoalan PPPK justru mencerminkan wajah kebijakan yang timpang: status diakui, tanggung jawab dituntut, namun hak dasar diabaikan.

DPRD mendesak pemerintah daerah agar segera melakukan penyesuaian kebijakan penggajian dan memastikan hak PPPK dipenuhi sesuai ketentuan.

Hingga berita ini diturunkan, pemerintah daerah belum memberikan pernyataan resmi terkait skema penggajian PPPK dan kejelasan perjanjian kerja yang dituntut para PPPK.(Paulhendri)

Exit mobile version