Oleh: Alirman Sori*)
Pendahuluan
HUKUM pada hakikatnya tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengendali sosial, tetapi juga sebagai sarana mewujudkan keadilan substantif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Tanpa keadilan, hukum kehilangan legitimasi moral berubah menjadi alat kekuasaan dan menuai kritik tajam terhadap praktik hukum yang formalistik dan mengabaikan nilai keadilan, yang dikategorikan sebagai “hukum tanpa jiwa”.
Fenomena hukum tanpa keadilan semakin menguat dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. Dalam berbagai kasus hukum sering kali dalam prektinya lebih tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kasus pencurian kecil oleh masyarakat miskin yang berujung hukuman berat, sementara pelaku korupsi berskala besar memperoleh keringanan hukuman, hal ini menjadi potret nyata ketimpangan keadilan.
Selain itu, muncul pula kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh pejabat publik yang penanganannya lamban dan tidak transparan. Fenomena ini memperkuat kesan bahwa dalam penegakan hukum dalam praktiknya belum sepenuhnya berpihak pada keadilan substantif.
Peristiwa hukum tanpa keadilan semakin menguat dalam praktik peradilan saat ini, sering kali lebih menekankan pada prosedur daripada substansi. Akibatnya, hukum yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat justru berubah menjadi instrumen penindasan yang legal.
Artikel ini bertujuan menganalisis secara kritis konsep “hukum tanpa keadilan” sebagai bentuk degradasi nilai hukum dalam negara hukum modern dengan merujuk pada realitas sosial Indonesia.
Landasan Teoretis
1. Konsep Keadilan dalam Hukum
Keadilan merupakan tujuan utama hukum yang bersifat universal dan lintas budaya (Aristoteles, Nicomachean Ethics). Aristoteles membedakan keadilan distributif dan korektif sebagai fondasi sistem hukum yang seimbang. Dalam perspektif modern, keadilan dipahami sebagai kesetaraan hak dan kesempatan dalam struktur sosial (John Rawls, A Theory of Justice).
Menurut Hans Kelsen, hukum harus dipahami sebagai sistem norma yang terlepas dari nilai moral (Hans Kelsen, Pure Theory of Law). Namun, pandangan ini dikritik karena berpotensi memisahkan hukum dari rasa keadilan masyarakat (Lon L. Fuller, The Morality of Law). Dalam konteks Indonesia, pendekatan positivistik yang kaku sering kali menyebabkan putusan hukum tidak selaras dengan rasa keadilan publik.
2. Hukum sebagai Instrumen Sosial
Roscoe Pound memandang hukum sebagai alat rekayasa sosial untuk menyeimbangkan kepentingan individu dan masyarakat (Roscoe Pound, An Introduction to the Philosophy of Law). Dalam konteks ini, hukum harus adaptif terhadap perubahan sosial agar tetap relevan dan adil (Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif).
Hukum yang terputus dari realitas sosial akan mengalami alienasi dari masyarakat yang dilayaninya (Eugen Ehrlich, Fundamental Principles of the Sociology of Law). Hal ini terlihat dalam berbagai konflik agraria di Indonesia, ketika hukum formal lebih melindungi korporasi dibandingkan masyarakat adat dan petani kecil.
Pembahasan
1. Fenomena Hukum Tanpa Keadilan
Peristiwa hukum tanpa keadilan tercermin dalam praktik penegakan hukum yang diskriminatif dan selektif. Ketimpangan perlakuan antara kelompok elit dan masyarakat kecil menunjukkan bahwa hukum tidak lagi berfungsi sebagai alat perlindungan universal, tetapi menjadi alat kekuasaan. Di Indonesia, fenomena ini tampak jelas dalam beberapa kasus seperti berikut:
1) Kasus Pencurian Kecil oleh Masyarakat Miskin
Beberapa warga miskin dipidana karena mencuri barang bernilai kecil, seperti sandal, buah-buahan, atau kayu bakar, dengan ancaman hukuman yang relatif berat. Dalam banyak kasus, faktor kemiskinan dan keterpaksaan hidup tidak menjadi pertimbangan utama putusan hakim.
2) Kasus Korupsi dan Vonis Ringan
Banyak terdakwa korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah justru memperoleh hukuman ringan, remisi, dan pembebasan bersyarat. Hal ini menimbulkan persepsi publik bahwa hukum dapat dinegosiasikan oleh kekuasaan dan modal.
3) Kasus Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu oleh Pejabat Publik
Fenomena hukum yang menyita perhatian publik lagi panas adalah kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh pejabat publik dan elite politik. Dalam sejumlah peristiwa, laporan masyarakat mengenai dugaan pemalsuan dokumen otentik (Ijazah) pendidikan sering kali tidak ditindaklanjuti secara serius, berjalan lamban, atau bahkan berhenti di tahap penyelidikan.
Padahal, dalam sistem hukum positif Indonesia, penggunaan dokumen palsu merupakan tindak pidana. Namun, ketika pelaku berasal dari kelompok berpengaruh, proses hukum kerap mengalami stagnasi, tarik-menarik kepentingan, atau berakhir tanpa kejelasan.
Sebaliknya, masyarakat biasa yang menggunakan dokumen palsu untuk kebutuhan administratif sering kali langsung diproses secara cepat dan dijatuhi hukuman pidana. Perbedaan perlakuan ini menunjukkan adanya standar ganda dalam penegakan hukum serta merusak dan menghancurkan asas prinsip persamaan di hadapan hukum (Equality before the law).
4) Kriminalisasi Aktivis dan Warga
Sejumlah aktivis lingkungan dan masyarakat adat dikriminalisasi ketika memperjuangkan hak atas tanah dan lingkungan hidup, sementara perusahaan besar sering kali luput dari pertanggungjawaban hukum. Fakta ini mempertegas bahwa hukum lebih represif terhadap kelompok lemah dibandingkan kelompok kuat.
Putusan pengadilan yang mengabaikan rasa keadilan publik sering kali memicu delegitimasi lembaga peradilan (Brian Z. Tamanaha, On the Rule of Law). Ketika masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap hukum, maka hukum kehilangan daya ikatnya.
2. Formalisme Hukum dan Dehumanisasi
Formalisme hukum menempatkan teks peraturan sebagai satu-satunya sumber kebenaran (H.L.A. Hart, The Concept of Law). Pendekatan ini cenderung mengabaikan dimensi kemanusiaan dalam setiap perkara (Ronald Dworkin, Law’s Empire).
Dalam praktik peradilan Indonesia, formalisme tampak dalam putusan-putusan yang hanya berpegang pada unsur pasal tanpa mempertimbangkan latar belakang sosial pelaku. Misalnya, dalam kasus warga miskin yang mencuri demi bertahan hidup, hakim sering kali menjatuhkan hukuman pidana tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial terdakwa.
Dehumanisasi hukum terjadi ketika hakim dan aparat penegak hukum memutus perkara tanpa mempertimbangkan konteks sosial dan moral (Satjipto Rahardjo, Membedah Hukum Progresif). Dalam kondisi ini, hukum berubah menjadi mesin administratif yang kering nilai dan kehilangan empati.
3. Hukum Tanpa Keadilan sebagai “Sampah Sosial”
Hukum yang dikategorikan gagal, karena tidak dapat mewujudkan keadilan sehingga dikategorikan sebagai “sampah sosial” karena tidak memberikan manfaat substantif. Hukum semacam ini hanya menghasilkan ketertiban semu tanpa kesejahteraan.
Di Indonesia, berbagai peraturan yang dibuat kecendrungan lebih menguntungkan para pemodal besar dibandingkan masyarakat kecil dan ini menunjukkan bahwa hukum berfungsi sebagai alat legitimasi kepentingan elit. Seperti Undang-undang yang mempermudah eksploitasi sumber daya alam, namun mengorbankan masyarakat lokal, merupakan contoh konkret hukum yang kehilangan dimensi moral dan etiknya.
Ketika hukum hanya melayani kepentingan elite, maka ia kehilangan fungsi etiknya sebagai penjaga martabat manusia (Franz Magnis-Suseno, Etika Politik). Dalam perspektif ini, hukum tanpa keadilan bukan sekadar cacat sistem, tetapi juga kegagalan moral.
Kesimpulan
Hukum tanpa keadilan merupakan bentuk degradasi nilai hukum dalam negara hukum. Dominasi formalitas, praktik diskriminatif, serta pengabaian nilai kemanusiaan menyebabkan hukum kehilangan legitimasi sosial dan moral.
Realitas penegakan hukum di Indonesia menunjukkan bahwa hukum sering kali tidak berpihak pada kelompok rentan, sementara memberikan ruang kompromi bagi kelompok berkuasa. Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh pejabat publik memperlihatkan bagaimana integritas hukum dapat dikompromikan demi kepentingan politik.
Kondisi demikian, hukum tidak lagi menjadi instrumen penegakan hukum, melainkan menjadi alat penindasan yang dilegalkan. Hukum yang tidak berorientasi pada keadilan substantif dapat dipandang sebagai “sampah normatif” yang membebani sistem hukum tanpa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Rekomendasi
- Penguatan Paradigma Hukum Progresif
Aparat penegak hukum harus mengedepankan keadilan substantif yang berkeadilan.
- Reformasi Pendidikan Hukum
Kurikulum hukum harus menekankan integrasi antara norma, etika, dan realitas sosial.
- Peningkatan Etika Profesi
Penguatan kode etik bagi hakim, jaksa, dan advokat untuk mencegah praktik hukum yang transaksional.
- Partisipasi Publik
Masyarakat harus dilibatkan secara aktif dalam pengawasan penegakan hukum.
- Penguatan Akses Keadilan
Negara harus memperluas bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan. []
Penulis adalah Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI dan Ketua Dewan Redaksi www.fokussumbar.com*)
