Oleh : DR. Gusfahmi Arifin SE., MA., MM.*)
MANUSIA diciptakan berbeda dengan malaikat. Malaikat tidak makan, tidak menikah, tidak sakit, dan tidak memiliki syahwat. Adapun manusia diberi kebutuhan biologis—makan, minum, menikah, berobat—namun semua itu justru menjadi ladang ibadah jika dijalankan sesuai aturan Allah SWT.
Makan bukan sekadar aktivitas biologis. Ia adalah bagian dari ketaatan. Karena itu, Islam tidak hanya mengatur apa yang dimakan, tetapi juga bagaimana cara memperolehnya.
Dalam memperoleh makanan, seorang Muslim wajib memperhatikan dua prinsip utama.
Pertama, cara memperolehnya harus dengan cara yang haq (benar), bukan dengan cara yang batil seperti menipu, memeras, merampas, atau melakukan riba, sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Baqarah [2]: 188.
Kedua, zat yang dikonsumsi harus halal dan thayyib (baik, bersih, serta bermanfaat), sesuai dengan perintah Allah dalam QS. Al-Baqarah [2]: 168. Rasulullah ﷺ telah mengingatkan bahwa di akhir zaman akan muncul generasi yang mengabaikan prinsip ini.
Dalam HR. Bukhari no. 1918 disebutkan:“Akan datang suatu zaman kepada manusia ketika seseorang tidak lagi peduli dari mana ia memperoleh hartanya, apakah dari yang halal atau dari yang haram.” Peringatan ini menunjukkan bahwa persoalan halal dan haram bukan sekadar hukum fikih, melainkan indikator kualitas iman seseorang.
Mengapa kita wajib hanya memakan yang halal? Karena rezeki setiap manusia telah ditetapkan oleh Allah SWT. Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya satu jiwa tidak akan mati hingga sempurna rezekinya, meskipun datangnya terlambat. Maka bertakwalah kepada Allah dan perbaguslah dalam mencari dunia; ambillah yang halal dan tinggalkan yang haram.” (HR. Sunan Ibn Majah no. 2135).
Hadis ini menegaskan bahwa ketergesa-gesaan mengambil yang haram karena takut miskin adalah bentuk lemahnya keyakinan terhadap takdir rezeki. Lebih dari itu, makanan haram menjadi sebab tertolaknya doa.
Rasulullah ﷺ menggambarkan seorang musafir yang telah menempuh perjalanan panjang, rambutnya kusut dan berdebu. Ia menengadahkan kedua tangannya ke langit seraya berdoa, “Ya Rabb, Ya Rabb.” Namun makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan ia tumbuh dari yang haram. Maka Rasulullah ﷺ bersabda, “Bagaimana mungkin doanya akan dikabulkan?” (HR. Darimi no. 2601).
Hadis ini menunjukkan bahwa kebersihan rezeki merupakan syarat penting diterimanya ibadah dan doa. Tanpa kehalalan, kesungguhan lahiriah tidak cukup untuk menghadirkan keberkahan.
Dalam memperoleh dan mengonsumsi makanan, terdapat tiga prinsip mendasar yang harus dipegang oleh setiap Muslim.
Pertama, hukum asal segala sesuatu adalah boleh (halal), kecuali yang secara tegas dilarang oleh Allah SWT. Prinsip ini didasarkan pada firman Allah dalam QS. Al-Baqarah [2]: 29: “Dialah Allah yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu.” Ayat ini menunjukkan bahwa pada dasarnya seluruh ciptaan di bumi diperuntukkan bagi manusia dan boleh dimanfaatkan, selama tidak terdapat dalil yang mengharamkannya.
Kedua, segala sesuatu yang baik (thayyib) adalah halal, sedangkan yang buruk (khabits) adalah haram. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-A’raf [7]: 157: “Allah menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.”
Prinsip ini sejalan dengan kaidah fikih yang berbunyi: Al-ashlu fil asy-yaa’ al-ibaahah hatta yadulla ad-daliilu ‘ala at-tahriim (Hukum asal segala sesuatu adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya). Artinya, Islam tidak mengharamkan sesuatu kecuali karena ada unsur mudarat, kerusakan, atau keburukan di dalamnya.
Ketiga, apabila suatu barang haram zatnya, maka haram pula hasil penjualannya. Tidak dibenarkan mencari keuntungan dari sesuatu yang telah diharamkan untuk dikonsumsi. Rasulullah ﷺ bersabda:“Sesungguhnya apabila Allah mengharamkan suatu kaum memakan sesuatu, maka Allah juga mengharamkan hasil penjualannya.” (HR. Abu Dawud no. 3026). Dalam riwayat lain disebutkan: “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamr dan hasil penjualannya, mengharamkan bangkai dan hasil penjualannya, serta mengharamkan babi dan hasil penjualannya.” (HR. Abu Dawud no. 3024).
Hadis ini menegaskan bahwa keharaman tidak hanya berlaku pada konsumsi, tetapi juga pada aktivitas ekonomi yang berkaitan dengannya. Dengan demikian, tidak dibenarkan seseorang berkata, “Saya tidak memakannya, saya hanya menjualnya,” karena keuntungan dari yang haram tetaplah haram.
Makanan yang diharamkan oleh Allah SWT telah dijelaskan secara tegas dalam Al-Qur’an dan hadis Nabi ﷺ. Di antaranya adalah sebagai berikut:
Pertama, bangkai, darah, daging babi, hewan yang disembelih atas nama selain Allah, hewan yang mati karena tercekik, terpukul, jatuh, ditanduk, atau diterkam binatang buas—kecuali yang sempat disembelih secara syar‘i—serta hewan yang disembelih untuk berhala. Ketentuan ini ditegaskan dalam QS. Al-Ma’idah [5]: 3. Namun terdapat pengecualian terhadap dua jenis bangkai dan dua jenis darah.
Dalam hadis riwayat Sunan Ibnu Majah no. 3305, Rasulullah ﷺ bersabda: “Telah dihalalkan bagi kalian dua jenis bangkai dan dua jenis darah. Dua bangkai itu adalah bangkai ikan dan bangkai belalang, sedangkan dua darah itu adalah hati dan limpa.”
Kedua, hewan-hewan yang secara tabiat dipandang menjijikkan atau membahayakan, seperti ular, kalajengking, tikus, dan burung gagak, sebagaimana disebutkan dalam riwayat Sunan Ibnu Majah no. 3240.
Ketiga, landak, berdasarkan hadis riwayat Sunan Abu Dawud no. 3305.
Keempat, hewan jalālah, yaitu hewan yang asalnya halal tetapi kebiasaannya memakan najis atau kotoran. Rasulullah ﷺ melarang memakan daging dan meminum susu hewan jalālah (HR. Sunan Ibn Majah no. 3180). Contohnya, ikan atau ternak yang sengaja diberi pakan dari tinja atau kotoran sehingga memengaruhi sifat dan kualitas dagingnya.
Kelima, bagian tubuh hewan yang dipotong ketika hewan tersebut masih hidup, serta hewan yang dijadikan sasaran hingga mati. Rasulullah ﷺ juga melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring. Larangan ini diriwayatkan dalam Sunan al-Darimi no. 1899.
Keenam, burung yang memiliki cakar tajam untuk menerkam, seperti rajawali dan elang. Dalam riwayat dari Musnad Ahmad no. 16527 disebutkan bahwa pada Perang Khaibar Rasulullah ﷺ mengharamkan keledai jinak dan seluruh burung yang memiliki cakar. Larangan serupa juga diriwayatkan dalam Sunan Abi Dawud no. 1572.
Dengan demikian, keharaman makanan dalam Islam bukanlah tanpa alasan, melainkan memiliki dasar wahyu yang jelas serta mengandung hikmah dalam menjaga kebersihan jiwa, kesehatan tubuh, dan kemuliaan akhlak.
Di samping menjelaskan berbagai makanan yang diharamkan, Al-Qur’an dan Sunnah juga menegaskan jenis-jenis makanan yang dihalalkan oleh Allah SWT.
Pertama, seluruh hewan laut.
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Ma’idah [5]: 96: “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu.” Ayat ini menunjukkan bahwa seluruh hewan yang hidup di laut pada dasarnya halal dikonsumsi.
Hal ini dipertegas oleh hadis Rasulullah ﷺ ketika para sahabat bertanya tentang hukum menggunakan air laut saat berlayar. Dalam riwayat Sunan an-Nasa’i no. 330 disebutkan bahwa Nabi ﷺ bersabda: “Laut itu suci airnya dan halal bangkainya.” Hadis ini menjadi landasan bahwa hewan laut tetap halal meskipun mati tanpa proses penyembelihan sebagaimana hewan darat.
Kedua, seluruh binatang ternak (Al-An‘Ām).
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Ma’idah [5]: 1: “Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu.”
Demikian pula dalam QS. An-Nahl [16]: 5: “Dan Dia telah menciptakan binatang ternak untuk kamu; padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai manfaat, dan sebagiannya kamu makan.” Serta dalam QS. Yasin [36]: 72: “Dan Kami tundukkan binatang-binatang itu untuk mereka; maka sebagian menjadi tunggangan mereka dan sebagian mereka makan.”
Ayat-ayat ini menegaskan bahwa hewan ternak seperti sapi, kambing, domba, dan unta merupakan karunia Allah yang halal dimanfaatkan, baik untuk konsumsi maupun kebutuhan lainnya, selama disembelih sesuai dengan ketentuan syariat.
Dengan demikian, Islam tidak membatasi manusia secara berlebihan dalam urusan makanan, melainkan memberikan kelapangan yang luas dengan tetap menjaga batas-batas yang telah ditetapkan demi kemaslahatan manusia itu sendiri.
Berobat dengan sesuatu yang haram pada dasarnya tidak dibenarkan dalam Islam. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ dalam riwayat Sunan Abu Dawud no. 3376: “Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obat, dan Dia menjadikan bagi setiap penyakit ada obatnya. Maka berobatlah kalian, dan jangan berobat dengan sesuatu yang haram.”
Hadis ini menunjukkan bahwa sekalipun Islam mendorong umatnya untuk berikhtiar mencari pengobatan, namun cara dan bahan yang digunakan tetap harus berada dalam koridor kehalalan. Tidak dibenarkan menjadikan sesuatu yang diharamkan sebagai sarana penyembuhan, karena Allah tidak menjadikan kesembuhan umat ini pada sesuatu yang diharamkan bagi mereka.
Adapun anggapan bahwa benda najis—seperti air kencing—dapat dijadikan obat, maka pendapat tersebut tidak dapat dibenarkan secara umum, karena najis pada asalnya tidak boleh dikonsumsi. Prinsip syariat menegaskan bahwa sesuatu yang haram dan najis bukanlah sumber keberkahan dan tidak dijadikan sarana pengobatan, kecuali dalam kondisi darurat yang sangat mendesak dan tidak ditemukan alternatif lain, sebagaimana dibahas para ulama dalam bab al-ḍarūrah (keadaan darurat).
Dengan demikian, seorang Muslim hendaknya berusaha mencari pengobatan yang halal dan baik, seraya meyakini bahwa kesembuhan datang dari Allah SWT dan tidak bergantung pada sesuatu yang diharamkan-Nya. []
Alumnus S2 Magister Studi Islam, Konsentrasi Ekonomi Islam, Universitas Muhammadiyah Jakarta; Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Riau, Kini Mahasiswa S3 (Doktor) Universitas Islam Imam Bonjol Padang*)
