BOGOR, FOKUSSUMBAR.COM– Program Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) yang digagas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dinilai mempermudah masyarakat dalam mengurus keperluan pertanahan tanpa harus meninggalkan pekerjaan pada hari kerja. Sejak diluncurkan pada 2022, layanan ini telah tersedia di 107 Kantor Pertanahan (Kantah) di berbagai wilayah Indonesia.
Salah satu pemohon, Matsarip (49), mengaku terbantu dengan adanya layanan tersebut saat mengurus peningkatan hak atas tanahnya di Kantah Kabupaten Bogor I pada Sabtu (21/2/2026). Ia mengambil sertipikat hasil peningkatan hak dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik tanpa harus mengajukan izin kerja.
“Saya tiga kali mengurus tanah ini di BPN Bogor sejak awal Januari 2026, semuanya di hari Sabtu. Soalnya saya bekerja Senin sampai Jumat, ini benar-benar membantu, layanannya memudahkan,” ujar Matsarip.
Ia juga mengaku sebelumnya sempat ditawari bantuan pengurusan oleh pihak tertentu dengan biaya yang dinilai cukup besar. Namun setelah mencoba mengurus sendiri melalui layanan akhir pekan, ia mengetahui biaya resminya jauh lebih terjangkau.
“Ada orang yang nawarin bantu urus, tapi ternyata pas saya urus sendiri ya cuma Rp50.000, tidak ada tambahan lain. Ternyata gampang ngurus sendiri, cepat banget,” katanya.
Cerita serupa disampaikan Dewi (43), seorang pekerja kantoran yang sebelumnya kerap meminta izin saat harus mengurus administrasi pertanahan pada hari kerja. Dengan adanya PELATARAN, ia dapat memanfaatkan hari libur untuk menyelesaikan keperluannya.
“Awalnya saya datang di hari kerja, tapi diinfokan petugas ada layanan Sabtu. Jadi sekarang datang saat libur, tidak perlu izin terus di kantor. Sangat memudahkan kami yang bekerja,” ujar Dewi.
PELATARAN diselenggarakan di kota dan kabupaten besar yang tersebar di 33 provinsi dengan volume layanan pertanahan harian yang tinggi. Informasi lengkap mengenai daftar Kantah yang membuka layanan akhir pekan dapat diakses melalui kanal resmi ATR/BPN.
Program ini menjadi salah satu upaya ATR/BPN dalam meningkatkan akses layanan publik yang lebih fleksibel, transparan, dan profesional, sekaligus mendorong masyarakat untuk mengurus keperluan pertanahan secara mandiri tanpa perantara. (*/jiga)
