PADANG, FOKUSSUMBAR.COM – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat melakukan kunjungan pembinaan ke LPKSM Badan Advokasi Perlindungan Konsumen (BAPERMEN) pada Rabu (4/3/2026). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pembinaan tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 44 UU No. 8 Tahun 1999 yang mengatur bahwa Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) diakui oleh pemerintah dan memiliki kesempatan untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen. Dalam menjalankan perannya, LPKSM wajib terdaftar dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, dalam Pasal 30 UU No. 8 Tahun 1999 ditegaskan bahwa pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, dan lembaga perlindungan konsumen. Oleh karena itu, pembinaan yang dilakukan Dinas Perindag merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan penguatan kelembagaan agar LPKSM berjalan sesuai koridor hukum.
Rombongan Dinas Perindag disambut langsung oleh Dirwaster BAPERMEN Sumbar, Hendri Pratama, beserta jajaran pengurus di sekretariat BAPERMEN. Dalam pertemuan tersebut dibahas legalitas kelembagaan, program kerja, sistem pendampingan konsumen, serta kewajiban pelaporan kegiatan secara berkala.
Perwakilan Dinas Perindag menyampaikan bahwa pembinaan bertujuan agar LPKSM semakin profesional, akuntabel, dan transparan dalam menjalankan fungsi advokasi dan edukasi konsumen.
Sementara itu, Hendri Pratama menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut dan menegaskan komitmen BAPERMEN untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam memperjuangkan hak-hak konsumen sesuai dengan amanat UU No. 8 Tahun 1999.
Dengan adanya pembinaan ini, diharapkan tercipta sistem perlindungan konsumen yang efektif, berkeadilan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di Sumatera Barat. (RM)
