Dirwaster Badan Advokasi Perlindungan Konsumen (BAPERMEN) Sumbar Serahkan SK DPD Kota Padang

Dirwaster Badan Advokasi Perlindungan Konsumen Sumbar, Hendri Pratama serahkan SK DPD Kota Padang. (foto; ist)

PADANG, FOKUSSUMBAR.COM – Dirwaster Badan Advokasi Perlindungan Konsumen (BAPERMEN) Sumatera Barat secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) BAPERMEN Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, dalam sebuah pertemuan yang berlangsung di sekretariat BAPERMEN.

Penyerahan SK tersebut merupakan bagian dari penguatan struktur organisasi BAPERMEN di tingkat kabupaten/kota guna memperluas fungsi advokasi dan perlindungan konsumen di daerah.

Dalam SK yang diserahkan, struktur kepengurusan DPD BAPERMEN Kota Padang ditetapkan sebagai Ketua Rengki ArnandA, Sekretaris Dasrianto, dan Bendahara Marleni.

Dirwaster BAPERMEN Sumbar, Hendri Pratama menyampaikan bahwa pembentukan dan pengesahan struktur DPD Kota Padang ini bertujuan untuk meningkatkan peran aktif lembaga dalam melakukan pendampingan, edukasi, serta pengawasan terhadap hak-hak konsumen di wilayah Kota Padang.

“Dengan diterbitkannya SK ini, kami berharap DPD Kota Padang dapat bekerja secara profesional, transparan, dan sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi,” ujar Dirwaster dalam sambutannya.

Ketua DPD Kota Padang, Rengki Arnanda, menyatakan kesiapan jajarannya untuk menjalankan amanah organisasi serta bersinergi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait dalam memperjuangkan hak-hak konsumen.

Penyerahan SK tersebut juga menjadi langkah strategis BAPERMEN Sumbar dalam memperkuat jaringan kelembagaan hingga ke tingkat kota, sehingga penanganan pengaduan masyarakat dapat dilakukan lebih cepat, efektif, dan terkoordinasi.

Acara berlangsung dengan suasana penuh komitmen dan semangat kebersamaan demi mewujudkan perlindungan konsumen yang berkeadilan di Kota Padang dan Sumatera Barat. (RM)

Exit mobile version