Manfaat Super Tax Deduction Bagi Perusahaan Penyelenggara Pemagangan

Oleh : Adhitia Mulyadi*)

PROGRAM magang atau vokasi seringkali dianggap sebagai beban oleh perusahaan, alasannya karena dapat menyita waktu dan sumber daya yang dimiliki untuk mengajari peserta magang agar dapat memahami proses bisnis di perusahaan tersebut.

Waktu dan sumber daya bagi peserta magang tadi dianggap dapat menghilangkan kesempatan untuk mendapatkan revenue lebih besar dari kegiatan bisnis normal perusahaan.

Hal ini tentu saja dapat menyebabkan peluang mahasiswa perguruan tinggi ataupun siswa sekolah kejuruan dalam mendapatkan pengalaman nyata bekerja melalui progam magang sangat terbatas.

Kondisi diatas menjadi pertimbangan bagi pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan pemberian insentif dan fasilitas khusus dalam bidang fiskal (pajak) yang diberi nama Super Tax Deduction. Super Tax Deduction merupakan fasilitas pengurangan penghasilan bruto hingga 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan perusahaan (wajib pajak badan), yang melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, pembelajaran di tempat kerja (dual system), kegiatan sertifikasi kompetensi, atau penyediaan peralatan, kurikulum, dan pelatihan untuk pendidikan vokasi.

Artinya, biaya yang secara nyata dikeluarkan 100%, secara fiskal dapat dibebankan dua kali lipat dalam penghitungan pajak penghasilan, yang pada akhirnya akan mengurangi jumlah pajak yang terutang bagi perusahaan.

Fasilitas Super Tax Deduction tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128/PMK.010/2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran Dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu.

PMK ini mengatur biaya-biaya yang dapat dikurangkan dan mendapat fasilitas yaitu:

  1. Biaya honor atau uang saku peserta magang,
  2. Biaya instruktur atau pembimbing,
  3. Biaya bahan dan perlengkapan pelatihan,
  4. Biaya sertifikasi kompetensi,
  5. Serta biaya lain yang secara langsung terkait dengan kegiatan pemagangan.

Sepanjang biaya tersebut nyata, wajar, dan didukung bukti yang sah, serta tercantum dalam perjanjian kerja sama dengan lembaga pendidikan atau pelatihan, maka dapat menjadi objek Super Tax Deduction.

Agar perusahaan dapat memanfaatkan fasilitas ini, perusahaan juga harus memenuhi kepatuhan administratif, yaitu:

  1. Memiliki perjanjian kerja sama dengan lembaga pendidikan atau pelatihan.
  2. Menyusun program magang terstruktur, termasuk kurikulum dan durasi.
  3. Menyampaikan laporan realisasi kegiatan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
  4. Melampirkan fasilitas ini dalam SPT Tahunan PPh Badan.

Super Tax Deduction diharapkan dapat memberikan benefit baik bagi perusahaan maupun bagi pemerintah. Bagi perusahaan, super tax deduction dapat memberikan efisiensi atau penghematan biaya pajak. Dengan mengikuti program ini, pengeluaran perusahaan untuk magang bukan hanya menjadi biaya operasional biasa, tetapi berubah menjadi instrumen penghematan pajak yang nyata.

Program magang yang dilakukan oleh perusahaan menjadi ajang penjaringan talenta pegawai yang potensial. Perusahaan dapat merekrut pegawai dengan potensi terbaik hasil pengamatan selama periode magang, sehingga tidak “membeli kucing dalam karung” saat proses rekrutmen.

Perusahaan yang memiliki sumber daya manusia berkualitas dapat meningkatkan peluang perusahaan memperoleh revenue lebih besar dalam kegiatan usaha.

Perusahaan yang menyelenggarakan program magang dapat memperoleh keuntungan berupa proses transfer knowledge yang cepat antara pegawai senior dengan pegawai baru, sehingga membantu perusahaan menjaga standar kompetensi internal dan menghindari knowledge gap dalam jangka panjang.

Perusahaan yang aktif dalam program magang sering dianggap memiliki kepedulian lebih pada pengembangan sumber daya manusia nasional. Hal ini dapat meningkatkan reputasi perusahaan di mata pemerintah, masyarakat, dan calon pelamar, yang pada akhirnya dapat meningkatkan revenue perusahaan.

Bagi pemerintah, program magang ini membantu dalam menciptakan tenaga kerja siap pakai, dan memastikan sekolah dan kampus menghasilkan lulusan yang sesuai dengan tuntutan dunia kerja. Selain itu, karena peserta vokasi memperoleh pengalaman kerja nyata, peluang mereka untuk bisa terserap oleh bursa kerja juga meningkat.

Super tax deduction juga diharapkan memberikan efek langsung dalam penerimaan negara dari sektor pajak, yang berasal dari peningkatan revenue perusahaan.

Program vokasi bukan hanya sebagai langkah Corporate Social Responsibility (CSR) atau sekadar rutinitas pembinaan peserta didik saja. Dengan fasilitas Super Tax Deduction, kegiatan vokasi dapat menjadi strategi bisnis yang memberikan keuntungan riil bagi perusahaan melalui rekrutmen sumber daya manusia berkualitas, serta efisiensi dalam beban pajak perusahaan. []  

Penulis adalah Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Riau, artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.*)

Exit mobile version