Transformasi Pajak Indonesia: Antara Skeptisisme Publik dan Visi Digital 2045

Oleh : Wisnu Purnomo Aji*)

TARGET penerimaan pajak tahun 2026 ditetapkan pemerintah sebesar Rp2.693,7 triliun, meningkat sekitar 23% dari realisasi tahun 2025. Komposisi penerimaan tersebut meliputi PPN dan PPnBM Rp995,2 triliun, PPh Rp1.209,3 triliun, PBB Rp26,1 triliun, cukai Rp243,5 triliun, pajak perdagangan internasional Rp92,46 triliun, serta pajak lainnya Rp126,9 triliun.

Pemerintah optimistis target ini dapat dicapai melalui optimalisasi sistem Coretax, peningkatan kepatuhan (enforcement), serta perluasan basis pajak tanpa menaikkan tarif baru. Rasio pajak (tax ratio) diproyeksikan berada pada kisaran 10,08%–10,47% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Namun demikian, ambisi fiskal ini berhadapan dengan dinamika kompleks antara skeptisisme publik dan agenda modernisasi perpajakan menuju Indonesia Emas 2045.

1. Perspektif Masyarakat: Antara Kebutuhan dan Kepercayaan

Bagi sebagian masyarakat, pajak dipahami sebagai instrumen vital untuk membiayai sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Akan tetapi, terdapat tantangan mendasar yang memengaruhi tingkat kepatuhan.

Pertama, krisis kepercayaan. Kasus korupsi yang melibatkan oknum aparatur perpajakan telah membentuk persepsi negatif bahwa dana pajak belum sepenuhnya dikelola secara transparan dan akuntabel.

Kedua, isu keadilan fiskal. Sebagian masyarakat merasa beban pajak meningkat—misalnya polemik kenaikan PPN menjadi 12% (meskipun implementasinya tetap 11% dengan skema DPP tertentu)—sementara pengawasan terhadap seluruh lapisan ekonomi belum merata, terutama antara sektor formal dan informal.

Ketiga, keterbatasan literasi perpajakan. Kompleksitas regulasi dan sistem administrasi masih menjadi hambatan utama dalam mendorong kepatuhan sukarela (voluntary compliance).

2. Tantangan Nyata di Masa Transisi

Memasuki tahun 2025, penerimaan pajak Indonesia mengalami tekanan dengan penurunan neto sekitar 7% pada semester pertama. Kondisi ini dipengaruhi oleh beberapa faktor utama. Adaptasi terhadap sistem baru. Transisi dari berbagai platform seperti e-Faktur, e-Bupot, dan DJP Online menuju sistem Coretax menimbulkan kendala teknis bagi wajib pajak.

Fase awal implementasi ini berdampak pada perlambatan pelaporan dan penerimaan pajak. Anomali antara pertumbuhan ekonomi dan penerimaan pajak. Meskipun ekonomi tumbuh di atas 5%, penerimaan pajak tidak meningkat secara proporsional.

Hal ini menunjukkan bahwa masalah utama terletak pada kepatuhan dan efektivitas administrasi perpajakan. Upaya pemerintah melalui edukasi masif—baik secara langsung maupun melalui pendekatan jemput bola—diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan, khususnya dalam pelaporan SPT Tahunan dan pembayaran PPh Pasal 25/29. Tekanan global.

Ketegangan geopolitik di Timur Tengah, termasuk gangguan jalur strategis seperti Selat Hormuz, berpotensi meningkatkan harga minyak dunia.

Dampaknya merambat ke biaya transportasi, harga kebutuhan pokok, hingga margin keuntungan pelaku usaha. Pada akhirnya, kondisi ini berpotensi menekan basis penerimaan pajak, termasuk sektor ekspor.

3. Masa Depan Perpajakan: Menuju Indonesia Emas 2045

Pemerintah tengah merancang transformasi perpajakan jangka panjang yang bertumpu pada tiga pilar utama: Digitalisasi menyeluruh melalui Coretax. Sejak 1 Januari 2025, Coretax menjadi tulang punggung administrasi perpajakan nasional. Sistem ini diharapkan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan mengurangi celah penghindaran pajak (tax avoidance).

Peningkatan tax ratio. Dalam jangka panjang, pemerintah menargetkan rasio pajak mencapai sekitar 15% dari PDB, mendekati standar negara berkembang yang lebih mapan. Ekosistem fiskal berbasis kecerdasan buatan (AI).

Integrasi teknologi AI diharapkan mampu mendeteksi potensi pajak secara lebih akurat, memperkuat pengawasan, serta memberikan layanan yang lebih personal kepada wajib pajak.

Kesimpulan

Transformasi perpajakan Indonesia tidak semata persoalan teknologi, tetapi juga soal kepercayaan. Digitalisasi melalui Coretax merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi sistem.

Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada transparansi pengelolaan dana publik dan konsistensi penegakan hukum.

Tanpa kepercayaan, kepatuhan sukarela sulit tercapai. Sebaliknya, dengan sistem yang adil, transparan, dan akuntabel, pajak dapat menjadi instrumen gotong royong nasional yang mendorong kemajuan menuju Indonesia Emas 2045. []

Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Riau, Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.*)

Exit mobile version