Ingin Sertipikatkan Tanah Mandiri? Ini Syarat yang Harus Disiapkan

JAKARTA, FOKUSSUMBAR.COM– Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menegaskan bahwa masyarakat dapat mengurus sertipikat tanah untuk pertama kali secara mandiri tanpa perantara, asalkan memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pemohon wajib menyiapkan dokumen identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti subjek hukum dalam proses pendaftaran tanah.

Selain itu, masyarakat juga diminta melampirkan dokumen riwayat penguasaan atau perolehan tanah sebagai data yuridis. Dokumen tersebut dapat berupa girik, letter C, petok D, akta jual beli, atau surat keterangan riwayat tanah dari pemerintah desa atau kelurahan. Dokumen ini menjadi dasar penelitian dalam penetapan hak atas tanah.

Untuk tanah yang diperoleh melalui peralihan hak, pemohon juga perlu melengkapi dokumen perpajakan, seperti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan serta bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Dalam kondisi tertentu, apabila bukti tertulis tidak lengkap, pembuktian kepemilikan dapat dilakukan melalui penguasaan fisik tanah secara terus-menerus selama minimal 20 tahun dengan itikad baik, yang didukung kesaksian pihak terpercaya.

Proses pendaftaran tanah juga mencakup pengumpulan data fisik melalui pengukuran bidang tanah. Pada tahap ini, pemohon wajib memasang tanda batas dan memastikan kesepakatan batas dengan pemilik tanah yang berbatasan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021.

Setelah seluruh tahapan penelitian data yuridis dan fisik selesai, Kantor Pertanahan akan melakukan pencatatan pada buku tanah dan menerbitkan sertipikat sebagai alat bukti hak yang sah dan kuat.

Adapun biaya yang timbul dalam proses ini dibayarkan melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015. Estimasi biaya juga dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Untuk mempermudah layanan, ATR/BPN menyediakan loket khusus bagi masyarakat yang mengurus sertipikat secara mandiri di Kantor Pertanahan. Informasi lebih lanjut juga dapat diperoleh melalui kanal resmi, termasuk hotline pengaduan WhatsApp.

Dengan melengkapi seluruh persyaratan sesuai ketentuan, proses sertipikasi tanah diharapkan berjalan lancar serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemilik tanah. (JM/JR/jiga)

Exit mobile version