Kolom  

Jenis Penghasilan yang Diinput Secara Manual di Coretax

Oleh: Armiaty Luckyta *)

PELAPORAN Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) merupakan kewajiban setiap wajib pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memiliki penghasilan dalam satu tahun pajak.

Sistem perpajakan di Indonesia menganut asas self assessment system yaitu memberi kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri tanpa menunggu surat ketetapan dari kantor pajak.

Prinsip pengisian SPT menurut Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) adalah SPT harus diisi dengan benar yaitu mencerminkan keadaan sebenarnya, lengkap yaitu memuat seluruh unsur penghasilan, harta, utang dan melampirkan dokumen persyaratan yang diminta serta jelas yaitu tidak menimbulkan penafsiran ganda dan asal-usul sumber penghasilan/harta dapat ditelusuri.

Coretax dan Otomatisasi Data SPT

Pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 menggunakan aplikasi Coretax yang menyediakan data awal dengan otomatisasi pengisian data bukti pemotongan, namun wajib pajak tetap wajib melakukan verifikasi dan pengisian penghasilan secara mandiri sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Terdapat 3 (tiga) kategori matriks otomatisasi penghasilan di Coretax yaitu:

  1. Otomatis terprepopulasi untuk jenis penghasilan yang diterima oleh pegawai tetap baik ASN yang menerima bukti potong gaji berupa BPA2 maupun pegawai swasta yang menerima bukti potong gaji berupa BPA1, penerima pensiun berkala, pegawai tidak tetap yang menerima bukti potong berupa BP21 tertentu dan beberapa penghasilan PPh Final seperti honorarium atas beban APBN/APBD. Data penghasilan neto akan muncul otomatis (terprepopulasi) di SPT Induk atas pertanyaan nomor 1a di SPT Induk dijawab “Ya” dan nilainya harus sesuai dengan nilai pada Lampiran 1D (Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan Dengan Pekerjaan) dan bukti potong akan muncul secara otomatis setelah menjawab “Ya” pada pertanyaan nomor 10a di SPT Induk dan nilainya harus sama dengan nilai pada Lampiran 1E (Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh). Jadi kalau di Lampiran 1D terdapat 2 (dua) bukti potong maka di Lampiran 1E juga harus memuat 2 (dua) bukti potong.
  2. Hanya prepopulasi kredit pajak untuk jenis bukti potong PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 yang bersifat tidak final yang telah diterbitkan oleh pemberi penghasilan.
  3. Tidak terprepopulasi untuk jenis penghasilan yang bukan objek pajak, penghasilan final yang telah dipotong secara digunggung, penghasilan dalam negeri lainnya, dan penghasilan luar negeri.

Jenis Penghasilan yang Harus Diinput Manual

Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa terdapat beberapa penghasilan yang diinput secara manual di Coretax yaitu:

  1. Penghasilan dari usaha

Penghasilan dari kegiatan usaha umumnya tidak muncul secara otomatis di Coretax karena tidak selalu memiliki bukti potong dari pihak lain. Berbeda dengan pegawai tetap yang menerima bukti potong dari pemberi kerja, pelaku usaha biasanya mengelola dan mencatat pendapatannya sendiri.

Oleh sebab itu, sistem tidak otomatis mengetahui berapa jumlah omset yang diperoleh selama satu tahun pajak. Contoh dari penghasilan dari kegiatan usaha adalah toko kelontong, usaha penyewaan alat pesta, jasa laundry kiloan, usaha tanaman hias, dan lain-lain.  

  • Penghasilan dari pekerjaan bebas

Selain kegiatan usaha, penghasilan dari pekerjaan bebas juga sering kali tidak tercatat secara otomatis di Coretax, sehingga wajib pajak perlu menginput secara manual. Pekerjaan bebas biasanya dilakukan secara mandiri dan tidak memiliki hubungan kerja tetap dengan satu perusahaan tertentu.

Para pelaku pekerja bebas seperti seniman, artis, dokter, artitek, notaris, konsultan wajib mengisi secara manual omsetnya di Coretax dengan terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) di Coretax dengan syarat omsetnya belum melebihi Rp4,8 miliar setahun.

  • Penghasilan yang bukan objek pajak

Penghasilan yang termasuk ke dalam penghasilan yang bukan merupakan objek pajak menurut Pasal 4 ayat (3) UU PPh meliputi bantuan/sumbangan termasuk zakat/sumbangan keagamaan, harta hibah, warisan, beasiswa, dan laba usaha CV.

Karena yang mengetahui adanya penghasilan yang bukan objek pajak adalah wajib pajak sendiri maka wajib pajak harus menginputnya secara manual di Coretax.

  • Penghasilan final yang telah dipotong secara digunggung

Yang termasuk penghasilan final yang telah dipotong secara digunggung adalah saham bursa, bunga deposito, dan bunga tabungan.

Penghasilan final yang telah dipotong secara digunggung sering tidak muncul secara otomatis di Coretax karena data perbankan/pihak ketiga belum terintegrasi penuh ke Coretax dan data tersebut dilaporkan secara kolektif, bukan per NIK sehingga wajib pajak perlu menginputnya secara manual.

  • Penghasilan Dalam Negeri Lainnya

Penghasilan dalam negeri lainnya bersifat insidentil atau tidak rutin sehingga sering kali tidak muncul secara otomatis di Coretax seperti komisi dari penjualan, keuntungan atas penjualan aset, hadiah undian, dan hadiah perlombaan.

Oleh karena itu, wajib pajak perlu menginput secara manual atas penghasilan dalam negeri lainnya yang diperoleh dalam satu tahun pajak di Coretax.

  • Penghasilan Luar Negeri

Penghasilan luar negeri adalah penghasilan yang diterima oleh wajib pajak yang bersumber dari luar wilayah Indonesia seperti imbalan jasa/pekerjaan, dividen saham asing, royalti hak cipta, sewa properti di luar negeri, bunga obligasi asing dan laba usaha dari cabang perusahaan di negara lain.

Karena yang mengetahui adanya penghasilan luar negeri adalah wajib pajak sendiri dan adanya kemungkinan Coretax tidak selalu terhubung dengan sumber penghasilan di luar negeri maka wajib pajak perlu menginput secara manual penghasilan dari luar negeri di Coretax.

Kesimpulan

Dengan mengetahui jenis penghasilan yang harus diinput secara manual di Coretax seperti penghasilan dari usaha, penghasilan dari pekerjaan bebas, penghasilan yang bukan merupakan objek pajak, penghasilan final yang telah dipotong secara digunggung, penghasilan dalam negeri lainnya, serta penghasilan luar negeri maka diharapkan wajib pajak dapat mengisi SPT Tahunan Orang Pribadi dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan perundang-perundangan yang berlaku.

Kepatuhan tidak hanya bergantung pada sistem, tetapi juga pada kesadaran wajib pajak dalam mengungkapkan seluruh penghasilannya secara jujur. Dengan demikian, sistem perpajakan yang adil dan transparan dapat terwujud.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Riau, Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja*)

Exit mobile version