Oleh : Tomi Hadi Lestiyono S.E., M.M.*)
KERUMITAN pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax sempat jadi keluhan sejumlah wajib pajak yang hendak melapor SPT Tahunan.
Bahkan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menceritakan pengalamannya saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) menggunakan sistem Coretax sempat mengalami kendala berulang kali keluar masuk aplikasi padahal sudah didampingi petugas pajak pada saat pengisiannya, (25/3/2026).
Memahami berbagai keluhan masyarakat dan dalam rangka mendukung serta memberikan kemudahan dalam rangka pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi melalui sistem Coretax DJP, akhirnya Direktorat Jenderal Pajak melalui Pengumuman Nomor PENG-29/PJ.09/2026 tanggal 7 April 2026 menyatakan telah menyediakan Coretax Mobile/M-Pajak sebagai sarana pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status SPT Tahunan Nihil.
Coretax Mobile/M-Pajak merupakan sistem Coretax DJP versi mobile yang dapat diakses melalui aplikasi M-Pajak yang dapat digunakan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan dengan menggunakan gawai.
Berikut beberapa hal yang harus dipahami sebelum menggunakan Coretax Mobile/M-Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi nihil :
1.Coretax Mobile/M-Pajak dapat digunakan oleh Wajib Pajak yang memenuhi kriteria berikut :
a.Wajib Pajak Orang Pribadi;
b.memiliki penghasilan yang berasal dari pekerjaan dari satu pemberi kerja (karyawan satu pemberi kerja); dan
c.menyampaikan SPT Tahunan PPh Normal (bukan Pembetulan) dengan status Nihil.
2.Coretax Mobile/M-Pajak dapat digunakan untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan dengan cara sebagai berikut :
a.Download dan install aplikasi M-Pajak melalui Playstore (Android) atau AppStore (IOS).
b.Setelah aplikasi terpasang, klik “Login” dan “Lanjutkan Masuk Coretax”.
c.Log in menggunakan akun Coretax DJP.
d.Buat konsep SPT. e. Lakukan pengisian SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas.
3.Panduan tata cara pelaporan SPT Tahunan secara lengkap menggunakan Coretax Mobile/M-Pajak dapat diakses pada tautan https://s.kemenkeu.go.id/SPTMpajak.
4.Coretax Mobile/M-Pajak dapat diunduh hanya melalui Playstore (Android) atau AppStore (IOS). Untuk mencegah penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak, hindari instalasi melalui tautan apapun atau instalasi di luar Playstore (Android) atau AppStore (IOS).
5.Direktorat Jenderal Pajak mengimbau Wajib Pajak untuk hanya mengakses layanan Coretax DJP melalui laman atau aplikasi resmi Direktorat Jenderal Pajak dan tetap berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak. Apabila memerlukan bantuan, Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau kantor pajak terdekat.
Dengan penggunaan Coretax Mobile/M-Pajak sebagai sarana pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status SPT Tahunan Nihil, diharapkan akan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Dengan demikian diharapkan akan tercapai tingkat kepatuhan yang tinggi dan memberikan manfaat bagi bangsa dan negara. Jadi tunggu apa lagi, ayo segera laporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Nihil anda melalui Coretax Mobile/M-Pajak. []
Penulis adalah Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda di Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa*)
