Tarif Air Naik Setelah 16 Tahun, DPRD Minta Perumda Jangan Sekadar Menagih

Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Serambi Kota Padang Panjang. (foto; ist)

PADANG PANJANG, FOKUSSUMBAR.COM – Setelah 16 tahun tak bergerak, tarif air Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Serambi Kota Padang Panjang resmi naik mulai 1 Mei 2026. Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Nomor 58 Tahun 2026, di tengah tekanan biaya operasional yang terus melampaui pendapatan perusahaan.

Perumda menyebut kenaikan ini sebagai langkah yang tak bisa ditunda. “Jika tidak dilakukan penyesuaian, keberlanjutan operasional bisa terganggu,” kata Kepala Bagian Administrasi dan Umum Perumda Tirta Serambi, Dani Prima Tilova, Senin (27/4/2026).

Dengan 11.594 pelanggan aktif dan tujuh sumber air, perusahaan kini menghadapi persoalan klasik: infrastruktur menua dan kapasitas terbatas. Sekitar 20 persen jaringan pipa mulai mengalami penyempitan akibat usia teknis.

Di sisi lain, Perumda belum memiliki instalasi pengolahan air. Dampaknya terasa langsung oleh warga, setiap hujan, air kerap berubah keruh.

Padahal, tarif air di Padang Panjang selama ini tergolong sangat rendah untuk kategori kota kecil. Bahkan setelah penyesuaian, nilainya disebut masih di bawah rata-rata daerah lain di Sumatera Barat.

Dalam simulasi, pemakaian 12 meter kubik per bulan menghasilkan tagihan sekitar Rp43.850, termasuk biaya administrasi, dana meter, dan retribusi sampah. Angka ini jauh di bawah harga air kemasan yang bisa mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah per meter kubik.

Skema tarif baru dibagi berdasarkan kelompok pelanggan. Kelompok sosial, seperti mushola, panti asuhan, dan sekolah, dikenakan tarif terendah mulai Rp800 hingga Rp2.800 per meter kubik. Rumah tangga berada di kisaran Rp1.250 hingga Rp3.075, sementara sektor niaga dan instansi pemerintah dikenakan tarif lebih tinggi.

Koordinator Komisi II DPRD Kota Padang Panjang, Mardiansyah, menyatakan dukungan terhadap kebijakan tersebut, namun dengan catatan keras.

“Kami mendukung penyesuaian ini sebagai langkah penyelamatan. Tapi jangan sampai Perumda hanya fokus menaikkan tarif. Rekomendasi kami jelas: benahi layanan secara menyeluruh, mulai dari kualitas air, jaringan, hingga transparansi. Kalau masyarakat diminta membayar lebih, maka pelayanan harus melonjak, bukan jalan di tempat,” tegasnya.

Suara dari pelanggan muncul dengan nada yang lebih emosional. Hilda, warga RT 01 Pasar Baru, mengaku kenaikan tarif bukan persoalan kecil bagi rumah tangga.

“Air ini kebutuhan setiap hari. Kalau naik, pasti terasa. Kami tidak menolak, tapi kami ingin airnya benar-benar bersih dan lancar. Jangan lagi keruh kalau hujan,” katanya.

Peringatan juga datang dari tokoh agama sekaligus mantan Ketua DPRD dua periode di Padang Panjang. Ia menilai kebijakan ini harus dijalankan dengan prinsip keadilan dan tanggung jawab moral.

“Air itu kebutuhan dasar, bukan barang mewah. Pemerintah dan Perumda harus amanah. Kenaikan tarif boleh saja, tapi jangan sampai menyulitkan masyarakat kecil. Pastikan ada keberpihakan dan perbaikan nyata,” ujarnya.

Perumda sendiri menargetkan kenaikan tarif ini diikuti dengan sejumlah program, mulai dari penambahan sambungan rumah, perluasan jaringan distribusi, hingga peningkatan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas air.

Kenaikan tarif ini menjadi titik krusial.antara kebutuhan perusahaan untuk bertahan dan tuntutan publik atas layanan yang layak. Kini, sorotan tak lagi pada angka kenaikan,melainkan pada janji perbaikan yang harus dibuktikan. (susi/ph)

Exit mobile version