Oleh : Siti Zainab Rahmatillah*)
PELAPORAN CRS Domestic merupakan salah satu kewajiban penting bagi lembaga keuangan dalam mendukung transparansi perpajakan. Seiring implementasi sistem Coretax, pemahaman terhadap tata cara pelaporan, validasi data, dan proses submit menjadi hal yang perlu diperhatikan setiap tahun.
Sebagai bagian dari kewajiban tersebut, perlu dipahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan CRS Domestic. Laporan CRS domestic adalah penyampaian laporan yang berisi informasi rekening keuangan bagi lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, pengasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya dan/ atau entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan.
Kewajiban berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang.
Peraturan ini terbit sebagai komitmen keikutsertaan Indonesia dalam mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information).
Untuk pelaksanaan Undang-Undang terkait Akses Informasi Keuangan telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 Tahun 2024.
Mulai 1 Januari 2026 telah terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025 Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2017.
Namun untuk laporan atas tahun data 2025 dan sebelumnya serta pembetulan atas laporan yang disampaikan sebelum tanggal 1 Oktober 2026 masih dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2017.
Bagaimana cara melaporkan CRS Domestic melalui akun Coretax ? Untuk akses pertama kali lembaga keuangan harus masuk ke CORETAX dengan menggunakan akun badan yaitu menggunakan username 16 digit NPWP Badan pada alamat: https://coretaxdjp.pajak.go.id.
Setelah masuk ke Coretax lembaga keuangan dapat memilih menu My Portal kemudian Status Update. Berdasarkan hasil identifikasi berdasarkan ketentuan yang berlaku lembaga keuangan dapat melakukan Penetapan, Pencabutan atau Perubahan status lembaga keuangan dari menu tersebut.
Lembaga keuangan akan mendapatkan username berupa email petugas pelaksana yang didaftarkan beserta kata sandi, ketika proses pendaftaran atau perubahan datanya telah disetujui oleh petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Selanjutnya lembaga keuangan dapat login menggunakan email petugas pelaksana untuk melakukan pelaporan CRS. Silahkan lakukan perubahan kata sandi terlebih dahulu kemudian login ulang.
Selanjutnya lembaga keuangan dapat melakukan pelaporan CRS Domestic dengan mengikuti 3 (tiga) tahapan sebagai berikut :
1.Persiapan Template dan Data
Lembaga keuangan menyiapkan data menggunakan templete yang telah disediakan DJP dalam format excel dan format XML.
File template dapat diunduh melalui laman EOI di situs https://www.pajak.go.id dengan nama:
TemplateDomesticBaru Versi 1_4.xlsm
DJPDomesticBaruVERSI_1_1.xsd
Saat laporan sudah selesai dibuat, format penamaan file diatur sebagai berikut:
NPWP Lembaga Keuangan Pelapor-ID-tahun periode pelaporan-Urutan pelaporan
2.Enkripsi File
Pada saat file laporan dalam format excel atau xml sudah siap, maka file tersebut harus di enkripsi dengan menggunakan aplikasi encryptor yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak di laman EOI https://www.pajak.go.id dengan langkah sebagai berikut:
a.Simpan file dalam folder dengan nama yang sama
b.Pastikan satu folder hanya berisi satu file
c.Jalankan aplikasi encryptor
d.Pilih folder lalu klik OK
e.File enkripsi yang terbentuk siap di upload ke CORETAX
3.Upload dan Pengiriman di Coretax
Setelah file laporan di enkripsi maka tahap terakhir adalah mengunggah file terenkripsi tersebut melalui sub menu CRS Domestic dengan langkah pengisian sebagai berikut:
a.Isi Tahun Pajak (maksimal tahun berjalan -1)
b.Isi Laporan ke- (1, 2,3, dst)
c.Centang Laporan Nihil (jika tidak ada data)
d.Klik Unggah hingga muncul pernyataan
e.Lakukan verifikasi OTP (dikirim ke email)
f.Periksa status data yang muncul di dashboard
g.Jika status valid klik Submit untuk memperoleh tanda terima
Setelah seluruh tahapan pelaporan diselesaikan dan tanda terima diperoleh, proses tersebut tidak hanya menandai terpenuhinya kewajiban administratif, tetapi juga menunjukkan komitmen lembaga keuangan terhadap kepatuhan perpajakan.
Pelaporan CRS Domestic bukan lagi sekadar memenuhi kewajiban regulasi. Lebih dari itu, pelaporan ini mencerminkan kualitas tata kelola data dan kesiapan institusi dalam menghadapi era transparansi perpajakan.
Dengan sistem Coretax yang semakin terintegrasi, akurasi dan konsistensi data menjadi kunci utama. Lembaga keuangan yang mampu menjaga kualitas pelaporan tidak hanya memenuhi kewajiban, tetapi juga berkontribusi dalam membangun sistem perpajakan yang lebih kredibel, transparan, dan berkelanjutan. []
Fungsional Penyuluh Ahli Pertama KPP Perusahaan Masuk Bursa, Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.*)
