Tandatangani MoU dengan Pemprov Aceh, ATR/BPN Perkuat Tata Kelola Pertanahan

Sekjen ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan usai mlpenandatangani MoU dengan Pemerintah Provinsi Aceh terkait sinergi bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang, Selasa (12/5/2026), di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta. (Foto ist)

JAKARTA, FOKUSSUMBAR.COM– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Provinsi Aceh terkait sinergi bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang, Selasa (12/5/2026), di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan sebagai langkah memperkuat tata kelola agraria dan pertanahan di Provinsi Aceh.

“MOU ini ruang lingkupnya cukup signifikan dalam konteks membangun tata kelola agraria dan pertanahan di Provinsi Aceh. Ini memang tugas kami di Kementerian ATR/BPN mulai dari tata kelola dan sertipikasi aset, kemudian tata ruang sekaligus pengendalian juga asistensi pencegahan dan penanganan sengketa. Ini penting untuk pembangunan agraria di Aceh,” ujar Dalu Agung Darmawan dalam sambutannya.

Sebelumnya, dokumen kerja sama tersebut telah ditandatangani secara terpisah oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, di Banda Aceh.

Melalui penandatanganan MoU ini, Aceh menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki mekanisme koordinasi formal dalam pertukaran data dan informasi spasial secara terintegrasi dengan pemerintah pusat.

Sekjen ATR/BPN berharap kerja sama tersebut dapat mempercepat pelaksanaan berbagai program strategis Kementerian ATR/BPN di Aceh, termasuk penguatan legalisasi aset dan penyelesaian persoalan pertanahan masyarakat.

“Nanti selanjutnya Pemerintah Provinsi Aceh dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh untuk menyiapkan kerja sama lanjutan. Nanti mohon ditindaklanjuti Pak Kepala Kanwil dan para Kepala Kantor Pertanahan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Bob Mizwar yang hadir mewakili Pemerintah Provinsi Aceh mengapresiasi Kementerian ATR/BPN atas pembahasan intensif hingga finalisasi rancangan MoU tersebut.

“Melalui MoU ini kita harapkan upaya mempercepat proses legalitas lahan akan berdampak langsung pada kepastian usaha pekebun. Ini juga memberikan opsi penyelesaian sengketa agraria yang lebih terintegrasi dengan pusat, termasuk mendorong optimalisasi program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Aceh,” ujar Bob Mizwar.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh Arinaldi, perwakilan Biro Perencanaan dan Kerja Sama Kementerian ATR/BPN, Plh Kepala Dinas Pertanahan Aceh Nizwar, serta Plt Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh Azanuddin Kurnia. (AR/CK)

Exit mobile version