PADANG PANJANG, FOKUSSUMBAR.COM – Polemik kenaikan tarif Perumda Tirta Serambi yang melonjak hingga memicu gelombang keluhan masyarakat kini mulai merambah ke ranah politik di Padang Panjang.
Di tengah menguatnya desakan publik, muncul wacana penggunaan hak interpelasi DPRD terhadap pemerintah daerah terkait kebijakan kenaikan tarif PDAM tersebut.
Namun Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Panjang H. Yandra Yane, SE atau yang akrab disapa H. Rian Tanpa Nama mengingatkan, penggunaan hak interpelasi tidak bisa disampaikan secara sembarangan tanpa melalui mekanisme resmi lembaga dewan.
“Kalaupun ada anggota dewan yang katanya mau melakukan hak interpelasi, itu ada mekanismenya, tidak asal ngomong,” tegas H. Rian, Selasa (19/5/2026).
Menurutnya, hak interpelasi merupakan hak konstitusional DPRD yang memiliki aturan dan tahapan jelas sesuai tata tertib dewan, sehingga tidak bisa dijadikan sekadar pernyataan politik di ruang publik.
Di tengah polemik yang terus bergulir, H. Rian juga memilih menyampaikan sikap yang lebih menyejukkan. Ia menilai, kondisi saat ini bukan lagi soal mencari siapa yang paling benar atau siapa yang paling salah, melainkan bagaimana seluruh pihak duduk bersama mencari jalan keluar terbaik untuk masyarakat.
“Yang penting itu sekarang bukan mencari siapa yang salah dan siapa yang benar, tapi bagaimana kita mencari solusi agar semua elemen masyarakat tidak terbebani. DPRD salah, Perumda juga salah,” ujarnya dengan nada terbuka.
Pernyataan itu sontak menjadi perhatian karena disampaikan di tengah memanasnya polemik tarif air yang belakangan memicu kritik publik terhadap DPRD maupun Perumda.
Menurutnya, persoalan air bersih adalah persoalan kebutuhan dasar rakyat yang harus disikapi dengan kepala dingin dan penuh tanggung jawab bersama.
“Kita lebih mengutamakan bagaimana persoalan ini dicarikan solusi terbaik agar masyarakat tidak terus terbebani,” katanya.
Sebelumnya, DPRD Kota Padang Panjang telah menggelar rapat lanjutan bersama jajaran Perumda Tirta Serambi terkait polemik kenaikan tarif PDAM yang disebut-sebut mencapai hingga 300 persen.
Dalam rapat tersebut, DPRD secara resmi merekomendasikan kepada Wali Kota Padang Panjang selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) agar kenaikan tarif PDAM ditunda terlebih dahulu sampai seluruh pembahasan bersama DPRD selesai dilakukan.
DPRD juga menyoroti belum tuntasnya pembahasan dokumen RKAP dan RKPH Perumda yang menjadi dasar penting dalam tata kelola perusahaan daerah.
H. Rian menilai, persoalan air bersih bukan sekadar urusan bisnis perusahaan daerah, melainkan menyangkut kebutuhan hidup masyarakat yang harus diputuskan secara hati-hati dan penuh pertimbangan.
“Jangan sampai rakyat yang akhirnya menanggung dampak dari kebijakan yang belum matang,” tutupnya. (paulhendri)
