Solok Selatan Percepat Sertifikasi Halal UMKM, 500 Sertifikat Telah Terbit

Pemerintah Kabupaten Solok Selatan melakukan percepatan sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di seluruh kecamatan hingga nagari. (foto; ist)

PADANG ARO, FOKUSSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan melakukan percepatan sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di seluruh kecamatan hingga nagari.

Upaya ini dilakukan untuk mendukung peningkatan daya saing melalui Program Unggulan UMKM Naik Kelas sekaligus mempersiapkan pelaku usaha menghadapi kebijakan wajib halal yang akan berlaku secara nasional.

Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Solok Selatan melalui Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Azizah Mutia, mengatakan percepatan sertifikasi halal dilakukan melalui kerja sama dengan Pusat Kajian Halal LDPM Bukittinggi.

Program percepatan ini telah berjalan sejak Februari 2026 di Solok Selatan dan terus didorong sejalan dengan arahan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk mempercepat capaian sertifikasi halal bagi pelaku usaha.

“Solok Selatan telah melakukan upaya percepatan sertifikasi halal bagi UMKM ini. Saat ini sudah terbit sekitar 500 sertifikat halal dari target 1.000 sertifikat yang ditetapkan,” kata Azizah pada Selasa (26/05/2026).

Meski demikian, jumlah tersebut diperkirakan masih akan bertambah karena hingga kini masih banyak pelaku UMKM yang sedang menjalani proses sertifikasi dari Pusat Kajian Halal LDPM Bukittinggi.

Percepatan tersebut dilakukan dengan menjangkau pelaku usaha hingga tingkat nagari. Pendampingan juga dilakukan secara langsung di seluruh nagari, dengan melibatkan kepala jorong untuk memudahkan pendataan serta proses pengurusan sertifikasi ini.

Sertifikat halal, lanjut Azizah, memberikan banyak manfaat bagi pelaku usaha. Selain memperoleh fasilitasi dari pemerintah, pelaku UMKM yang memiliki sertifikat halal juga berpeluang lebih besar untuk mendapatkan pelatihan, mendapatkan bantuan pemerintah, hingga memperluas kemitraan usaha.

“Ini menjadi salah satu upaya mendorong UMKM naik kelas. Selain itu, sertifikat halal juga menjadi salah satu persyaratan dalam aspek perizinan usaha,” terangnya.

Percepatan sertifikasi halal juga penting dilakukan mengingat adanya batas waktu kewajiban sertifikasi halal yang ditetapkan pemerintah pusat. Berdasarkan edaran Direktorat Jaminan Produk Halal (JPH) Kementerian Agama, produk makanan, minuman, hingga kosmetik yang beredar di Indonesia diwajibkan memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.

Kewajiban tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjamin keamanan dan kepastian produk bagi masyarakat. Dengan percepatan yang dilakukan hingga tingkat nagari, diharapkan semakin banyak UMKM Solok Selatan yang dapat memenuhi persyaratan produk halal. (rls)

Exit mobile version