PAINAN, FOKUSSUMBAR.COM — Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan menggelar Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Pengumpulan Data Fisik Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta menyamakan persepsi seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program PTSL agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sosialisasi tersebut menjadi bagian penting dalam mempersiapkan pelaksanaan pengumpulan data fisik yang merupakan salah satu tahapan utama dalam program PTSL.
Melalui kegiatan ini, peserta mendapatkan pemahaman mengenai prosedur teknis, standar pelaksanaan, serta mekanisme koordinasi dalam kegiatan pengukuran dan pemetaan bidang tanah.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan, Mira Desrita, mengatakan bahwa pemahaman yang sama terhadap petunjuk teknis menjadi kunci untuk mewujudkan pelaksanaan PTSL yang berkualitas dan akuntabel.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan seluruh petugas dan pihak terkait memiliki pemahaman yang sama terhadap petunjuk teknis pengumpulan data fisik PTSL. Dengan demikian, pelaksanaan di lapangan dapat berjalan tertib, tepat sasaran, dan menghasilkan data yang berkualitas,” ujar Mira Desrita.
Ia menambahkan, koordinasi dan kesiapan yang matang sangat diperlukan untuk mendukung percepatan program strategis nasional tersebut, sekaligus memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.
“PTSL bukan hanya tentang percepatan sertipikasi tanah, tetapi juga memastikan setiap tahapan dilaksanakan secara profesional dan sesuai standar. Kami berharap sinergi seluruh pihak dapat mendukung tercapainya target PTSL Tahun 2026 serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan,” tambahnya.
Melalui sosialisasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan optimistis pelaksanaan PTSL Terintegrasi Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan lebih optimal, efektif, dan menghasilkan data pertanahan yang akurat sebagai dasar pemberian kepastian hukum atas hak tanah masyarakat. (*/jiga)
