JAKARTA, FOKUSSUMBAR.COM – Pemecahan bidang tanah menjadi salah satu layanan pertanahan yang banyak diajukan masyarakat ke Kantor Pertanahan.
Layanan ini umumnya dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, mulai dari pembagian warisan, penjualan sebagian tanah, hingga pengembangan kawasan perumahan yang membutuhkan pembagian kavling.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa pemecahan bidang tanah merupakan proses membagi satu bidang tanah yang memiliki satu sertipikat menjadi beberapa bidang baru yang masing-masing akan memiliki sertipikat tersendiri.
“Pemecahan bidang tanah adalah proses membagi bidang tanah yang memiliki satu sertipikat menjadi beberapa bagian, di mana masing-masing bagian nantinya memiliki sertipikat sendiri. Setelah proses pemecahan dilakukan, sertipikat induk dinyatakan tidak berlaku lagi,” ujar Shamy Ardian dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).
Ia menjelaskan, pemecahan bidang tanah dapat dilakukan atas permohonan pemegang hak. Bidang tanah yang telah terdaftar dapat dipecah menjadi beberapa satuan bidang baru tanpa mengubah status hukum hak atas tanah tersebut.
Ketentuan mengenai pemecahan bidang tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Setiap bidang baru hasil pemecahan akan diterbitkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru. Sementara itu, pada data bidang tanah induk akan diberikan catatan bahwa telah dilakukan pemecahan.
Untuk mengajukan layanan ini, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain sertipikat tanah asli, fotokopi KTP dan KK pemilik, surat permohonan pemecahan, serta SPPT PBB tahun terakhir beserta bukti pelunasannya.
Bagi pengembang perumahan, persyaratan tambahan berupa rencana tapak atau site plan yang telah disetujui pemerintah daerah setempat. Sementara untuk tanah warisan, pemohon wajib melampirkan surat keterangan waris atau akta waris serta surat kematian pemilik sebelumnya.
Setelah permohonan diajukan, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang dan menyusun peta bidang tanah baru sesuai rencana pemecahan. Sertipikat baru kemudian diterbitkan setelah seluruh proses administrasi dan pengukuran selesai sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, tidak semua jenis hak atas tanah dapat dilakukan pemecahan. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3), pemecahan bidang tanah tidak diperbolehkan terhadap tanah ulayat masyarakat hukum adat yang terdaftar atas nama perorangan.
Untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi terkait layanan tersebut, Kementerian ATR/BPN menyediakan informasi pemecahan bidang tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui menu layanan yang tersedia, masyarakat dapat mengetahui persyaratan, prosedur, hingga simulasi biaya pemecahan bidang tanah.
Selain mengakses informasi melalui aplikasi, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan setempat untuk memperoleh panduan terkait layanan pertanahan yang dibutuhkan.(*)
