PAINAN, FOKUSSUMBAR.COM— Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan terus mengintensifkan kegiatan pengukuran bidang tanah di berbagai wilayah sebagai bagian dari upaya memberikan pelayanan pertanahan yang optimal kepada masyarakat.
Kegiatan pengukuran yang dilaksanakan secara rutin di lapangan tersebut merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pelayanan pertanahan.
Pengukuran dilakukan untuk memastikan keakuratan data fisik bidang tanah yang menjadi dasar dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat.
Petugas pengukuran melakukan identifikasi dan penetapan batas bidang tanah sesuai ketentuan yang berlaku dengan melibatkan para pemilik tanah serta pihak-pihak terkait guna menjamin validitas data yang diperoleh.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan, Mira Desrita, mengatakan bahwa pengukuran bidang tanah memiliki peran strategis dalam mendukung kualitas pelayanan pertanahan dan mencegah potensi sengketa batas tanah di kemudian hari.
“Pengukuran bidang tanah merupakan tahapan yang sangat penting dalam pelayanan pertanahan karena menjadi dasar bagi penerbitan dokumen hak atas tanah. Oleh karena itu, kami memastikan seluruh proses pengukuran dilakukan secara cermat, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki,” ujar Mira Desrita.
Ia menegaskan, Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui pelaksanaan pengukuran yang profesional dan berintegritas.
“Kami berupaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, terpercaya, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Dengan data pertanahan yang akurat, diharapkan dapat mendukung tertib administrasi pertanahan serta memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam penguasaan dan pemanfaatan tanahnya,” tambahnya.
Melalui kegiatan pengukuran yang berkelanjutan, Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan berharap pelayanan pertanahan dapat semakin cepat, tepat, dan berkualitas sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung terwujudnya tata kelola pertanahan yang modern dan berkelanjutan. (*/jiga)
