Pengambilan Sumpah Pemohon Sertipikat Hilang, Kantah Pessel Pastikan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah

PAINAN, FOKUSSUMBAR.COM – Dalam rangka memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah serta menjamin tertib administrasi pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah terhadap pemohon sertipikat tanah yang hilang sebagai salah satu tahapan dalam proses penerbitan sertipikat pengganti.

Kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui pengambilan sumpah, pemohon menyatakan secara sah bahwa sertipikat yang dimaksud benar-benar hilang dan seluruh keterangan yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan, Mira Desrita, mengatakan bahwa pengambilan sumpah merupakan bagian penting dalam proses penerbitan sertipikat pengganti guna memastikan keabsahan data dan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.

“Pengambilan sumpah ini menjadi salah satu bentuk kehati-hatian dalam pelayanan pertanahan. Melalui proses ini, kami memastikan bahwa setiap permohonan sertipikat pengganti dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak atas tanah masyarakat,” ujar Mira Desrita.

Menurutnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel dalam setiap proses layanan pertanahan.

“Kami berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan tertib administrasi, kualitas layanan, serta kepastian hukum. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa aman dan terlindungi dalam kepemilikan hak atas tanahnya,” tambahnya.

Melalui pelaksanaan kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan berharap proses penerbitan sertipikat pengganti dapat berjalan sesuai prosedur sekaligus mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan yang semakin baik di daerah.
Tertib administrasi, pelayanan berkualitas, dan kepastian hukum menjadi komitmen yang terus dijaga oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan dalam memberikan pelayanan kepada

Memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah serta menjamin tertib administrasi pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan melaksanakan kegiatan Pengambilan Sumpah atas permohonan sertipikat hilang

Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penerbitan sertipikat pengganti, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui pengambilan sumpah, pemohon menyatakan dengan sebenar-benarnya bahwa sertipikat yang dimaksud benar telah hilang dan segala keterangan yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan senantiasa berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat. Diharapkan setiap proses yang dilaksanakan dapat memberikan rasa aman dan perlindungan terhadap hak-hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Tertib administrasi, pelayanan berkualitas, dan kepastian hukum menjadi komitmen kami dalam setiap layanan pertanahan. (*)

Exit mobile version