Oleh : Paimal Andri, S.Sos*)
Perkembangan teknologi hari ini telah masuk ke hampir seluruh aspek kehidupan. Aspek itu di antaranya adalah aspek ekonomi, aspek pendidikan, aspek sosial budaya dan aspek politik.
Dalam aspek politik dan demokrasi, misalnya, berkembang pula tentang pemilihan yang dilakukan dengan menggunakan teknologi digital, yakni e-voting. E-Voting mulai dipandang sebagai solusi untuk mewujudkan pemilihan yang lebih cepat, efisien, dan hemat biaya.
Di Indonesia, sejumlah daerah mulai mempertimbangkan untuk menggunakan e-voting dalam pemilihan, termasuk Kabupaten Pasaman Barat yang akan melaksanakan pemilihan wali nagari dan juga akan menggunakan e-voting nantinya.
Pada tanggal 18-19 Mei 2026, pemerintah kabupaten Pasaman Barat telah menggelar rapat koordinasi, sosialisasi, simulasi serta penandatanganan deklarasi bersama unsur Forum Komunikasi Daerah (Forkopimda) terkait pelaksanaan e-voting untuk Pilwana 2026. Ini memberikan kepastian bahwa e-voting telah resmi dipilih oleh pemerintah daerah Pasaman Barat untuk Pilwana tahun 2026.
E-voting merupakan proses pemungutan dan penghitungan suara dalam suatu pemilihan yang sepenuhnya menggunakan perangkat elektronik dan teknologi informasi, menggantikan metode coblos kertas tradisional untuk meningkatkan efisiensi, akurasi, dan transparansi data.
Metode ini bisa menggunakan perangkat seperti komputer untuk menyukseskan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan. Meskipun dengan menggunakan perangkat seperti komputer, dalam pengaplikasiannya untuk pemungutan dan penghitungan suara tidak dibutuhkan internet, sebab, bisa tanpa internet atau offline.
Meskipun demikian, tantangan yang bisa menjadi hambatan dalam pelaksanaan e-voting di Pasaman Barat adalah letak geografis Pasaman Barat yang beragam, sehingga mendapatkan tantangan tersendiri.
Ada dua hal menurut penulis yang berkenaan dengan tantangan pelaksanaan e-voting untuk daerah Pasaman Barat, yakni :
Pertama, dengan masih adanya daerah di Pasaman Barat dengan medan yang sulit dijangkau, sehingga membuat distribusi perangkat keras e-voting (seperti gawai atau mesin pemilihan) ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjadi lebih lambat, berisiko, dan memakan biaya operasional yang tinggi.
Kedua, masyarakat belum sepenuhnya memiliki pemahaman tentang teknologi. Sehingga perubahan cara pemilihan dari manual ke e-voting akan memunculkan kebingungan di tengah masyarakat, jika sosialisasi atau simulasi nantinya kurang dilakukan oleh penyelenggara Pilwana. Dan juga, yang dikhawatirkan adalah gagapnya sebagian masyarakat terhadap teknologi, terutama lansia.
Ini berpotensi mengganggu asas langsung, umum, bebas, dan rahasia dalam pemilihan. Ketika pemilih harus meminta bantuan orang lain untuk menggunakan sistem, independensi pilihan menjadi dipertanyakan.
Sistem yang cepat belum tentu adil jika tidak bisa diakses semua orang, yang menjadi kekhawatiran yang kerap muncul di tengah masyarakat.
E-voting berpotensi menjadi instrumen modernisasi demokrasi di Pasaman Barat melalui efisiensi dan transparansi, tetapi dihadapkan pada tantangan nyata berupa risiko distribusi perangkat keras e-voting ke tempat pemungutan suara (TPS) bagi daerah yang memiliki medan yang sulit, hingga dengan rendahnya pemahaman sebagian masyarakat terhadap teknologi digital, terutama lansia.
Ini dikhawatirkan berpotensi untuk disalah guanakan oleh pihak-pihak tertentu, sehingga indepensi pilihan menjadi dipertanyakan.
Modernasi Demokrasi Lokal
Modernasi demokrasi merupakan sebuah kemajuan yang sangat diharapkan. Modernisasi demokrasi adalah proses transformasi tata kelola politik dari sistem tradisional menuju sistem yang lebih rasional, partisipatif, dan institusional.
Proses ini ditandai dengan meluasnya partisipasi publik, penegakan Hak Asasi Manusia (HAM), pelembagaan hukum, serta penerapan teknologi dalam penyelenggaraan.
Dalam banyak praktik pemilihan yang telah dilaksanakan dengan sistem manual menggunakan surat suara kertas, selain memunculkan kelemahan salah coblos, juga membutuhkan anggaran percetakan surat suara yang sangat banyak.
Maka, penggunaan e-voting diharapkan dapat membuat efisiensi waktu dan anggaran, pemangkasan biaya logistik pencetakan surat suara dan distribusi ke daerah pelosok Pasaman Barat, serta percepatan proses rekapitulasi.
Selain itu juga bisa meminimalisir human error seperti suara tidak sah akibat kesalahan mencoblos atau manipulasi data saat rekapitulasi manual berjenjang. Maka, penggunaan perangkat digital seperti e-voting dalam pemilihan wali nagari di Pasaman Barat tahun 2026 merupakan yang pertama kali dilakukan.
Transformasi pemilihan dari manual menggunakan kertas ke pemilihan menggunakan perangkat digital ini merupakan sebuah kemajuan baru.
Tantangan Baru Demokrasi Lokal di Pasaman Barat
Meskipun banyak keunggulan yang dapat diberikan oleh perangkat digital dalam pemilihan. Dari berbagai sisi juga ada tantangan baru yang diberikannya.
Pertama, adaptasi pemilih lanjut usia : Transisi dari metode coblos ke pemilihan digital membutuhkan edukasi masif, terutama bagi pemilih lansia atau warga di pedalaman yang kurang terbiasa menggunakan perangkat teknologi.
Dengan tidak pahamnya pemilih lansia ini terhadap perangkat digital atau teknologi, maka proses pemilihan di TPS dikhawatirkan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mempunyai kepentingan secara tidak bertanggung jawab.
Selain itu, juga akan memunculkan ketidakpercayaan masyarakat pemilih terhadap proses pemilihan yang dilakukan, sebab ini berpotensi melakukan kecurangan. Maka, jika kecurangan dilakukan dan masyarakat tidak percaya dengan proses pemungutan suara dan hasil penghitungan suara, maka menurut penulis di sini akan memunculkan masalah baru pasca pemilihan.
Ketidakpercayaan masyarakat terhadap hasil e-voting akan berpotensi memicu penolakan terhadap hasil pemilihan. Kondisi ini dapat menurunkan legitimasi pemimpin terpilih, memecah belah keharmonisan masyarakat, dan menghambat roda pemerintahan di tingkat nagari.
Kedua, ketergantungan listrik : Pemungutan suara berbasis komputer atau alat terkomputerisasi membutuhkan pasokan listrik yang memadai di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Tentu semua daerah telah dialiri oleh listrik secara umum di pasaman barat.
Namun, yang menjadi persoalan nanti ada nya pemadaman listrik. Diharapkan tentu tidak terjadi pemadaman listrik oleh PLN, sebab, jika terjadi pemadaman listrik, ini akan memperlambat dan menghambat proses pemilihan.
Ketiga, kerahasiaan dan keamanan : Membangun keyakinan masyarakat bahwa sistem e-voting terbebas dari peretasan (hacking), manipulasi data, atau kebocoran privasi pilihan pemilih adalah tantangan krusial. Ini hal penting lain yang harus diperhatikan.
Pada semua sistem demokrasi di mana pun di dunia ini yang menganut sistem demokrasi, pemilihan dilakukan atas rasa percaya masyarakat, baik rasa percaya kepada proses pemilihan maupun kepercayaan terhadap penyelenggara pemilihan.
Jika masyarakat tidak percaya disebabkan ada hal yang didapati dalam proses pemilihan : kebocoran data atau privasi pemilih karena diretas, tentu ini akan memunculkan masalah baru pasca pemilihan.
Strategi dan Solusi
Pemerintah daerah dalam hal ini harus memberikan solusi terhadap masalah-masalah yang ditimbulkan. Maka penulis memberikan saran dalam pelaksanaan pemilihan menggunakan perangkat digital berupa e-voting untuk menghindari masalah.
Pertama, pembangunan infrastruktur : Pemerintah Daerah harus memastikan ketersediaan pasokan listrik cadangan saat pemilihan berlangsung. Sebab, akan berdampak kepada proses pemilihan mengunakan e-voting jika listrik mati. Maka harus tersedia pasokan listrik di setiap TPS.
Kedua, Sosialisasi dan Edukasi : Perlunya bimbingan teknis (Bimtek) dan simulasi berkala bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan masyarakat luas. Sosialisasi dan edukasi sangat urgen dilakukan untuk pemahaman terhadap proses pemilihan yang akan dilakukan dengan e-voting, baik bagi KPPS maupun masyarakat.
Urgensi bagi KPPS di antaranya :
1. Akurasi dan efisiensi teknis, pelatihan menjamin petugas mahir mengoperasikan perangkat (device) e-voting, memvalidasi data pemilih di sistem, serta memproses rekapitulasi secara real-time.
2. Mitigasi Gangguan (Troubleshooting): KPPS dibekali kemampuan menangani kendala teknis dasar seperti eror pada alat, listrik padam, atau jaringan yang terputus agar proses pemilihan tidak terhenti.
3. Keamanan Sistem: Melalui simulasi, petugas dilatih menjaga kerahasiaan data serta mencegah peretasan (cybersecurity) atau penyalahgunaan akses admin.
Urgensi sosialisasi dan edukasi bagi pemilih/masyarakat di antaranya :
1. literasi digital : Membantu kelompok masyarakat rentan atau yang belum terbiasa dengan teknologi agar dapat menggunakan hak pilih dengan lancar tanpa merasa kebingungan.
2. Kepercayaan dan transparansi : edukasi yang baik meyakinkan masyarakat bahwa suara mereka tercatat secara akurat, rahasia, dan tidak dapat dimanipulasi secara digital.
3. meningkatkan partisipasi: rasa percaya terhadap kemudahan dan keamanan sistem akan mendorong tingginya tingkat partisipasi pemilih.[]
Ketua Karang Taruna Kecamatan Talamau dan Sekretaris Kwartir Daerah Hizbul Wathan Pasaman Barat*)
