DPRD dan Pemko Sepakat Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Hendri Arnis: Pelayanan Publik Harus Semakin Baik

Ketua DPRD Imbral, SE didampingi Wakil Ketua Mardiansyah, S.Kom dan Wakil Ketua Nurafni Fitri, SH berswafoto bersama Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis, Wakil Wali Kota Allex Saputra, seusai penandatanganan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam Rapat Paripurna DPRD. (foto; ist)

PADANG PANJANG, FOKUSSUMBAR.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Panjang bersama Pemerintah Kota resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam Rapat Paripurna DPRD, Jumat (19/6/2026).

Persetujuan tersebut menjadi penanda berakhirnya proses evaluasi penggunaan anggaran daerah sekaligus membuka ruang perbaikan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik ke depan.

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD itu dipimpin Ketua DPRD Imbral, SE didampingi Wakil Ketua Mardiansyah, S.Kom dan Wakil Ketua Nurafni Fitri, SH. Hadir pula Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis, Wakil Wali Kota Allex Saputra, unsur Forkopimda, Pj Sekretaris Daerah, kepala OPD serta berbagai unsur masyarakat.

Ketua DPRD Padang Panjang Imbral menerima dokumen pandangan akhir Fraksi PAN yang disampaikan Vani Utari, Ketua fraksi PAN. (foto; ist)

Kesepakatan dicapai setelah seluruh fraksi DPRD menyampaikan pandangan akhir dan secara bulat menerima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Perda.

Sebelum pengesahan dilakukan, Ketua DPRD Imbral meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir.

“Apakah Ranperda ini bisa kita setujui menjadi Perda?” tanya Imbral dari kursi pimpinan sidang.

Pertanyaan itu langsung dijawab serempak dengan kata “setuju” oleh anggota DPRD, yang kemudian disahkan melalui ketukan palu sidang sebagai simbol lahirnya regulasi yang menjadi pertanggungjawaban resmi penggunaan keuangan daerah sepanjang tahun anggaran 2025.

Martoni, Sekwan DPRD saat membacakan surat masuk ke DPRD. (foto; ist)

Dalam sambutannya, Wali Kota Hendri Arnis menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas pembahasan Ranperda yang berlangsung secara kritis, konstruktif, dan dilandasi semangat kemitraan.

Menurut Hendri, berbagai catatan, saran, serta rekomendasi yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD merupakan energi penting bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Seluruh saran, kritik, dan rekomendasi yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD menjadi masukan penting bagi kami untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan, pengelolaan keuangan daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Salah satu perhatian yang mengemuka dalam pembahasan adalah pelayanan kesehatan di RSUD Kota Padang Panjang. Menanggapi hal tersebut, Hendri menegaskan pemerintah daerah tidak akan menutup mata terhadap berbagai evaluasi yang disampaikan.

Ketua DPRD Padang Panjang, Imbral, SE. (foto; ist)

Ia memastikan pembenahan standar operasional prosedur (SOP), penguatan etika pelayanan tenaga medis, serta peningkatan kualitas komunikasi dengan pasien akan terus dilakukan demi menghadirkan layanan kesehatan yang lebih manusiawi dan profesional.

“Kita tidak boleh kalah dengan rumah sakit swasta. SOP akan kita benahi, begitu juga etika tenaga medis, baik dalam bertindak maupun bertutur kata saat memberikan pelayanan kesehatan,” tegasnya.

Hendri juga menekankan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah. Pada tahun 2026, Pemko menargetkan penggunaan anggaran yang semakin optimal sehingga tidak menyisakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang besar.

“Mari kita bergandengan tangan antara DPRD dan Pemerintah Kota untuk membangun Padang Panjang yang lebih baik,” ujarnya.

Lebih jauh, Hendri membuka ruang pengawasan yang luas bagi masyarakat dan DPRD. Ia meminta agar setiap pelayanan yang belum berjalan maksimal dapat dilaporkan sehingga menjadi bahan evaluasi dan perbaikan bagi aparatur pemerintah.

Baginya, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang dikelola, tetapi juga dari sejauh mana kehadiran pemerintah dapat dirasakan masyarakat melalui pelayanan yang cepat, ramah, dan berkualitas.

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota sebagai tanda resmi ditetapkannya Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2025.

Pengesahan tersebut menjadi momentum penting untuk memastikan setiap rupiah anggaran daerah tidak hanya dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, tetapi juga mampu diterjemahkan menjadi manfaat nyata bagi masyarakat Kota Padang Panjang. (susi/ph)

Exit mobile version