Oleh : Paimal Andri, S.Sos*)
Pada hari Sabtu, 20 Juni 2026, sebuah truk tronton pembawa sawit terperosok di ruas antara Kampung Baru dan Kampung Tengah, Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman. Ruas jalan yang rusak ini merupakan jalan propinsi Sumatera Barat yang merupakan ruas jalan penghubung Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten Pasaman. (DesserNews.com). Akibatnya, arus lalu lintas lumpuh untuk beberapa waktu, antrian kendaraan panjang terjadi disebabkan akses jalan tidak dapat dilalui.
Peristiwa ini memperlihatkan rapuhnya kondisi infrastruktur jalan yang kini belum mendapat penanganan optimal pasca bencana alam yang melanda kawasan ini pada Desember 2025 lalu. Hingga kini, penanganan belum sepenuhnya memulihkan fungsi jalan sebagaimana mestinya.
Peristiwa tersebut bukan permasalahan yang tunggal sepanjang ruas jalan provinsi ini. Di kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, masih terdapat beberapa titik jalan yang rusak bekas longsor yang sepenuhnya belum diperbaiki pasca bencana tahun 2025.
Hingga kini ruas jalan ini belum sepenuhnya dalam kondisi optimal untuk dilewati. Ini membuktikan bahwa terdapat lebih dari satu titik jalan yang belum tertangani secara optimal, ini juga menunjukkan bahwa proses pemulihan infrastruktur belum berjalan secara menyeluruh.
Pemerintah provinsi Sumatera Barat terkesan membiarkan saja, padahal kondisi jalan yang seperti ini bisa mengancam keselamatan masyarakat.
Disinilah memunculkan pertanyaan, mengapa proses rehabilitasi infrastruktur pascabencana cenderung berjalan lambat?
Menurut David Alexander, seorang Professor dan pakar Manajemen Bencana asal Inggris, ia menjelaskan bahwa fase rehabilitasi dan rekonstruksi merupakan bagian yang sama pentingnya dengan fase tanggap darurat.
Dari evakuasi korban, penyaluran bantuan, dan penangganan darurat bencana memang penting. Namun, keberhasilan penanggulan bencana ketika masa tanggap darurat saja belum bisa membuktikan bahwa manajemen bencana itu baik dan efektif, justru kehadiran pemerintah provinsi Sumatera Barat sangat dinanti kehadirannya untuk merehabilitasi bangunan yang rusak, jalan yang belum bisa dilalui dengan aman sepenuhnya oleh masyarakat.
Ketika masyarakat telah dapat kembali menjalani aktivitas secara normal melalui infrastruktur yang pulih, akses transportasi yang aman, dan layanan publik yang kembali seperti biasanya pasca bencana. Maka disitulah pemerintah hadir sepenuhnya untuk masyarakat terdampak bencana ini.
Kita menyadari rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana tentu bukanlah proses yang mudah dan sederhana untuk dilalui. Mulai dari pendataan kerusakan, penyusunan perencanaan teknis, penganggaran, hingga proses pengadaan pekerjaan konstruksinya.
Setiap tahapan menghadapi prosedur administrasi yang harus dipenuhi. Memang di satu sisi ini hal yang urgen untuk menjaga transparansi dan akuntabiltas. Namun di sisi lain, jika tidak dikelola dengan efisien, proses tersebut dapat memperlambat pemulihan pascabencana.
Apalagi bagi masyarakat jalan ini adalah urat nadi kehidupan. Dari jalan inilah hasil perkebunan mereka didistribusikan, roda perdagangan digerakkan, anak-anak berangkat ke sekolah, masyarakat mengakses layanan kesehatan, dan hubungan antara kabupaten terjalin.
Ketika jalan rusak apalagi terlalu lama yang terhambat bukan hanya kendaraan, tetapi juga aktivitas sehari-hari, perekonomian dan juga kualitas hidup mereka.
Pakar Administrasi Publik Dwight Waldo, seorang ilmuan bidang Administrasi Publik asal Amerika Serikat, menegaskan bahwa hakikat administrasi publik adalah bagaimana negara bekerja untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat.
Dalam kebijakan publik, penyebab lambatnya rehabilitasi bencana yang dilakukan pemerintah ada beberapa kemungkinan yang dapat ditemukan, diantaranya :
Pertama, birokraasi yang panjang. Birokrasi harusnya dibangun dengan prosedur dan hirarki yang jelas untuk menciptakan pelayanan yang akuntabalitas. Namun terkadang dalam situasi tertentu, prosedur yang terlalu panjang dapat menghambat dan memperlambat pengambilan keputusan dan pelaksanaan kebijakan.
Kedua, koordinasi antar lembaga yang belum optimal. Rehabalitasi pascabencana akan melibatkan Pemerintah Propinsi, Pemerintah Daerah, intstansi teknis, lembaga penanggulangan bencana, hingga proses penganggaran.
Menurut William N Dunn, pakar Kebijakan Publik asal Amerika bahwa implementasi kebijakan sering terhambat bukan kerena kebijakannya buruk, melainkan karena lemahnya koordinsi dan pelaksanaannya.
Menurut penulis hal yang bersifat teknis, anggaran dan administrasi di pemerintahan tidak menjadikan jalan yang rusak ini memakan korban baru. Maka harapannya dari dua hal yang dikemukakan diatas tidak menjadikan pemerintah Sumatera Barat dan Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat tidak terkesan lambat dan tidak memperdulikan rehabilitasi jalan yang rusak pascabencana tersebut.
Sebab, ketika pemerintah lambat dalam melakukan rehabilitasi pascabencana, tidak tertutup kemungkinan rasa curiga dan rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan timbul. Masyarakat tidak tahu dengan birokrasi yang berlapis ataupun koordinasi yang kurang berjalan dengan baik, mereka hanya ingin kehadiran pemerintah merehabilitasi jalan yang rusak pascabencana tersebut.
Di negara yang menganut sistem demokrasi, rasa percaya masyarakat merupakan hal yang sangat penting untuk menjalankan roda pemerintahan. Dampak dari lambatnya rehabilitasi ini juga akan menimbulkan rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah provinsi maupun daerah akan penangganan bencana.
Menurut David Easton, seorang ilmuan politik asal Amerika Serikat, menjelaskan bahwa pemerintah sebagai sistem harus mampu mengubah tuntutan masyarakat menjadi kebijakan yang efektif. Ketika aspirasi masyarakat tentang perbaikan jalan tidak segera dijawab oleh pemerintah Propinsi dan Daerah, maka kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah berpotensi menurun.
Maka oleh karenanya pemerintah Sumatera Barat sebagai pemegang kewenangan utama dan didukung oleh Pemerintah Daerah Pasaman Barat dan Pasaman agar perhatiannya terhadap ruas jalan yang rusak pascabencana segera ditindaklanjuti, sehingga masyarakat bisa beraktivitas normal kembali seperti biasanya tanpa khawatir rasa tidak aman ketika melewati jalan utama ini.
Kasus terperosoknya mobil tronton ini akan menjadi pengingat bahwa dampak bencana belum benar-benar berakhir di Sumatera Barat. Sebagai jalan yang berstatus jalan provinsi, yang juga merupakan jalan penghubung Pasaman Barat dan Kabupaten Pasaman mempunyai posisi strategis bagi masyarakat.
Oleh karenanya percepatan rehabilitasi tidak semata-mata menjadi kebutuhan masyarakat sekitar, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga konektivitas wilayah yang akan mendukung pertumbunhan ekonomi Daerah dan Provinsi.
Bencana memang tidak dapat kita hindarkan. Namun, rehabilitasi pasca bencana merupakan tanggung jawab pemerintah. Dan cepat atau lambatnya pembangunan jalan pasca bencana akan mencerminkan tata kelola pemerintah yang baik (Good Government), terutama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebagai yang memilik kewenangan utama, dan didukung oleh Pemerintah Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat. Sebab dari situlah dapat diukur keberhasilan pemerintah dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat pasca bencana.[]
Aktif menulis opini, esai, dan artikel yang membahas isu politik, demokrasi, keislaman, serta pembangunan masyarakat untuk berbagai media dan platform digital.*)
