Gaji PPPK Paruh Waktu 1,5 Juta Perbulan tak Sesuai Aturan, Ini Kata Anggota DPRD Yundri Refno

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi, Yundri Refno Putra, S. T. (foto; ist)

BUKITTINGGI, FOKUSSUMBAR.COM – Besaran gaji PPPK paruh waktu senilai Rp1,5 juta per bulan dianggarkan pemerintah kota (Pemko) Bukittinggi dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2026 tak sesuai Kemen PAN RB Nomor 16 tahun 2025.

“Jelas bertentangan dengan Kemen PAN RB Nomor 16 tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW),” ujar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi, Yundri Refno Putra, S. T di Bukittinggi, Jumat (7/11/2025).

Menurut dia, berdasarkan keputusan Kemen PAN RB di bagian kesembilan belas berbunyi, PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.

“Pemko Bukittinggi mempertimbangkan lagi. Soalnya, tenaga kerja outsourcing mampu Pemko Bukittinggi membayar gaji di atas Rp1,5 juta,” tegasnya.

Dikatakan, para PPPK paruh waktu di lingkungan Pemko Bukittinggi tersebut menunggu pengangkatan. Sebelumnya, upah mereka terima mencapai Rp2,5 juta per bulan sebelum potong pajak.

Upaya “merumahkan” 900 orang lebih tenaga honorer berdasarkan Surat Edaran Walikota Bukittinggi Nomor 800.1.2/169/II-BKPSDM/2025 yang ditandatangani oleh Wakil Walikota Bukittinggi tanggal 18 Februari 2025.

Untuk tahun 2026, sesuai dengan peraturan Menteri PAN RB serta surat edaran dari BKN, tenaga honorer yang berstatus R3 dan R4 telah ditetapkan sebagai tenaga PPPK Paruh Waktu.

“Dari 900 orang yang telah dirumahkan, untuk kategori R3 dan R4 akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu kurang lebih 300 – 400 orang,” sebutnya.

Disampaikan, sewaktu masih berstatus sebagai non ASN (pegawai kontrak,red), sebanyak 900 orang tersebut, Pemko Bukittinggi melakukan pembayaran upah berkisaran Rp2,5 juta sebelum dipotong pajak.

“Dari 900 orang dirumahkan, sekitar 300 – 400 orang lebih saja masuk kategori R3 dan R4 yang dapat diangkat PPPK paruh waktu, upahnya kenapa sebesar Rp1,5 juta,” tegas Yundri Refno Putra.

Ia menyebut bahwa, besaran gaji PPPK paruh waktu Rp1,5 juta per bulan yang bakalan diangkat dan dilantik nanti, telah dialokasikan di dalam APBD 2026.

“Sudah masuk dalam pembahasan di APBD 2026. Besaran perbulanannya ya Rp1,5 juta itu. Gaji sebesar itu rasanya dengan telah mempunyai tanggungan anak tentu tidak lah cukup,” sebut kader Partai Gerindra itu.

Yundri Refno Putra akrab disapa Uncu Refno tersebut berkomitmen untuk tetap memperjuangkan upah para PPPK paruh waktu, supaya paling sedikit dibayarkan sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non ASN. (*/adi)

Exit mobile version