PAINAN, FOKUSSUMBAR.COM— Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan melaksanakan kegiatan pemeriksaan lapangan oleh Tim Panitia A di Sungai Nyalo Mudiak Aia, Kecamatan Koto XI Tarusan, sebagai bagian dari tahapan penetapan hak atas tanah.
Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara data fisik dan data yuridis di lapangan, sehingga proses administrasi pertanahan dapat berjalan sesuai ketentuan. Pemeriksaan lapangan juga menjadi instrumen penting dalam mencegah potensi sengketa serta memastikan status dan batas tanah tercatat dengan benar.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan, Mira Desrita, S.SiT, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan komitmen pihaknya dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan.
“Pemeriksaan lapangan ini adalah langkah penting untuk menjamin bahwa setiap proses penetapan hak atas tanah dilakukan secara cermat dan sesuai prosedur,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya terus mendorong keterbukaan dalam setiap tahapan.
“Kami berupaya memastikan seluruh proses berlangsung transparan, akuntabel, dan mematuhi regulasi yang berlaku. Harapannya, masyarakat mendapatkan kepastian hukum yang jelas atas tanah mereka,” kata Mira Desrita.
Kegiatan pemeriksaan ini dijadwalkan berlangsung hingga seluruh berkas dan wilayah terkait selesai diverifikasi oleh Tim Panitia A. (jiga)
