Pergeseran Struktur Kekuasaan: Oligarki, Kartelisasi Partai, dan Masa Depan Demokrasi Pancasila

Oleh : ALIRMAN SORI*)

Perkembangan demokrasi Indonesia setelah lebih dari dua dekade Reformasi memperlihatkan dinamika yang paradoksal. Di satu sisi, demokrasi prosedural mengalami pelembagaan melalui pemilu langsung, multipartai, desentralisasi, dan kebebasan sipil.

Namun di sisi lain, terdapat gejala kuat mengenai konsentrasi kekuasaan yang justru semakin terpusat di tangan elite ekonomi dan politik. Fenomena ini mengindikasikan terjadinya pergeseran struktur kekuasaan yang ditandai oleh menguatnya oligarki dan kecenderungan kartelisasi partai politik.

Kedua fenomena ini tidak dapat dilepaskan dari kerangka teoritis yang memperlihatkan bagaimana kekuasaan modern bekerja melalui institusi demokrasi, serta bagaimana hal tersebut berdampak pada masa depan Demokrasi Pancasila.

Dalam memahami gejala oligarki politik di Indonesia, teori Jeffrey A. Winters menjadi rujukan penting. Winters (2011) menyatakan bahwa oligarki adalah struktur kekuasaan di mana aktor-aktor kaya menggunakan kekayaannya sebagai instrumen dominasi politik.

Kekayaan dalam hal ini bukan hanya sumber daya ekonomi, tetapi instrumen kontrol terhadap regulasi, kebijakan, bahkan penegakan hukum.

Winters membedakan beberapa bentuk oligarki, namun Indonesia menurutnya berada pada kategori civil oligarchy, yakni oligarki yang bekerja melalui institusi formal seperti parlemen, pemilu, partai politik, dan kerangka hukum. Ini berbeda dengan oligarki otoriter yang berbasis kekerasan; oligarki Indonesia bersifat elegan, tersembunyi, dan dilegitimasi secara demokratis.

Pendapat Winters diperkuat oleh Robison dan Hadiz (2004) yang mengemukakan bahwa oligarki Indonesia tidak runtuh setelah Reformasi, melainkan menemukan kembali bentuk-bentuk barunya melalui liberalisasi politik dan ekonomi.

Reformasi, dalam pandangan mereka, membuka ruang kompetisi yang justru dimanfaatkan oleh elite ekonomi lama untuk menyesuaikan diri dan mempertahankan dominasinya. Mereka menyebut fenomena ini sebagai oligarkisasi demokrasi, di mana demokrasi menjadi alat untuk mengonsolidasikan kekuasaan kelompok kaya. Dengan demikian, meskipun institusi demokrasi berkembang, distribusi kekuasaan tetap timpang dan berpihak pada elite.

Kecenderungan oligarki tersebut termanifestasi terutama dalam pembiayaan politik. Biaya kampanye yang sangat tinggi menjadikan kontestasi elektoral sebagai ajang bagi mereka yang memiliki keterkaitan dengan pemodal besar. Kandidat yang ingin menang pemilu sering kali terpaksa bergantung pada dukungan finansial dari konglomerat atau kelompok bisnis.

Dalam teori political financing, ketergantungan kandidat kepada pemodal besar menciptakan hubungan client-patron, di mana kandidat politik menjadi “klien” yang harus membalas jasa kepada patron setelah kekuasaan diraih. Kondisi ini membuat kebijakan publik rentan disimpangkan dari kepentingan publik menuju kepentingan sektoral elite.

Selain pengaruh finansial, teori elite circulation dari Vilfredo Pareto juga relevan untuk menjelaskan mengapa pergantian rezim tidak serta-merta meruntuhkan dominasi elite. Pareto berpendapat bahwa dalam setiap perubahan politik, elite hanya mengalami perputaran, bukan pergantian struktur. Elite lama beradaptasi, elite baru muncul, dan keduanya berbaur membentuk kelas penguasa baru.

Hal ini sangat nyata dalam konteks Indonesia, di mana Reformasi membuka ruang bagi elite baru, namun elite lama tetap mempertahankan kekuasaannya melalui investasi politik dan penguasaan sumber daya ekonomi.

Di luar ranah oligarki, pergeseran kekuasaan juga tampak melalui fenomena kartelisasi partai politik. Katz dan Mair (1995) memperkenalkan konsep cartel party, yaitu kondisi ketika partai-partai politik membentuk kartel untuk mengamankan akses mereka terhadap sumber daya negara, meminimalkan kompetisi politik, dan menjaga dominasi elite partai.

Menurut teori ini, partai bukan lagi organisasi berbasis massa, melainkan organisasi yang “melekat” pada negara dan mendapatkan dukungan finansial dari negara serta kelompok elite. Kartelisasi ditandai oleh melemahnya ideologi, semakin pragmatisnya koalisi politik, dan menguatnya aliansi antarelite partai.

Dalam konteks Indonesia, teori kartelisasi terlihat jelas dalam praktik koalisi besar yang merangkul hampir seluruh partai. Ketika hampir semua partai bergabung dalam pemerintahan, oposisi menjadi lemah atau bahkan menghilang.

Padahal menurut teori demokrasi deliberatif Habermas, oposisi merupakan elemen esensial untuk menjaga ruang publik yang kritis dan memastikan proses pengambilan keputusan berlangsung secara rasional dan terbuka. Ketika oposisi melemah, deliberasi publik tidak lagi berjalan, dan kekuasaan cenderung berpusat pada kelompok kecil yang tidak terkontrol.

Konsentrasi kekuasaan ini berlawanan dengan prinsip Demokrasi Pancasila. Dalam kerangka filosofis yang dibangun oleh Soekarno dan kemudian dipertegas dalam pemikiran para pendiri bangsa, Demokrasi Pancasila bukan sekadar demokrasi prosedural, tetapi demokrasi yang menempatkan musyawarah, keadilan sosial, dan moralitas publik sebagai dasar penyelenggaraan negara.

Demokrasi Pancasila menolak dominasi satu kelompok atas kelompok lain, dan menghendaki pembagian kekuasaan yang adil demi tercapainya masyarakat yang sejahtera. Namun, dalam praktik kontemporer, nilai-nilai tersebut tergerus oleh logika liberal-elektoral yang dikuasai oleh modal besar dan elite politik.

Teori demokrasi substantif yang dikemukakan oleh Robert A. Dahl juga memberi gambaran bahwa demokrasi tidak hanya mengandalkan pemilu, tetapi harus menjamin kompetisi yang setara, partisipasi politik yang luas, serta akses informasi yang merata.

Ketika oligarki menguasai media dan ruang informasi, serta ketika kartel partai mengendalikan representasi politik, maka tiga syarat demokrasi substantif tersebut tidak terpenuhi. Demokrasi menjadi prosedural tetapi tidak substantif, dan rakyat kehilangan kedaulatan yang sesungguhnya.

Melihat perkembangan ini, masa depan demokrasi Indonesia bergantung pada kemampuan untuk mengatasi dominasi oligarki dan kartelisasi partai. Teori state autonomy dari Skocpol mengingatkan bahwa negara harus memiliki kapasitas untuk bertindak independen dari kepentingan kelas ekonomi tertentu.

Negara yang otonom dapat menjalankan reformasi yang berpihak kepada kepentingan umum, termasuk regulasi anti-monopoli, reformasi pendanaan politik, dan penguatan lembaga pengawas. Tanpa otonomi negara, demokrasi hanya menjadi formalitas yang dikuasai elite ekonomi.

Di sisi lain, teori civil society dari Gramsci juga menekankan pentingnya masyarakat sipil sebagai arena perlawanan terhadap hegemoni elite. Masyarakat yang cerdas, kritis, dan terorganisir dapat menjadi kekuatan penyeimbang terhadap dominasi oligarki.

Pendidikan politik, kebebasan berekspresi, dan penguatan organisasi sosial menjadi kunci dalam membangun masyarakat sipil yang mampu mengimbangi kekuasaan elite.

Pada akhirnya, Demokrasi Pancasila perlu direvitalisasi agar benar-benar menjadi pedoman dalam kehidupan politik. Nilai-nilai seperti gotong royong, musyawarah, dan keadilan sosial dapat menjadi antitesis terhadap praktik oligarki dan kartelisasi.

Jika nilai-nilai tersebut diterjemahkan ke dalam desain institusi dan kebijakan publik yang konkret, maka demokrasi Indonesia berpeluang untuk berkembang menjadi demokrasi yang tidak hanya prosedural, tetapi juga substantif dan berkeadilan. []

Penulis adalah Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI dan Ketua Dewan Redaksi www.fokussumbar.com*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *