Oleh : Tomi Hadi Lestiyono S.E., M.M., CPS.*)
Tanpa terasa tahun 2025 sudah tinggal beberapa bulan lagi akan berakhir. Gegap gempita keriuhan berbagai acara pergantian tahun akan memenuhi suasana di akhir tahun. Bak roda berputar, berakhirnya suatu waktu akan menjadi awal dari kehidupan baru.
Dengan berakhirnya periode pembukuan tahun 2025, maka dimulailah keriuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 yang wajib dilaporkan paling lambat 31 Maret 2026 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dan 30 April 2026 untuk Wajib Pajak Badan.
Sebelumnya (tahun pajak 2024 ke belakang), pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan secara daring melalui aplikasi DJP Online, namun sejak 1 Januari 2025, telah berganti melalui aplikasi modern: Coretax DJP.
Dengan demikian, pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2025 baik untuk Wajib Pajak Badan maupun Wajib Pajak Orang Pribadi juga harus dilakukan melalui Coretax.
Sebelum melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2025, Wajib Pajak harus melakukan tiga langkah penting yaitu : aktivasi Akun Coretax, memperoleh Kode Otorisasi DJP, dan melakukan Validasi Kode Otorisasi.
Aktivasi Akun Coretax dapat dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri dengan syarat sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Berikut tata cara aktivasi akun Coretax :
Langkah 1: Aktivasi Akun Coretax
Syarat utama: sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Cara aktivasi akun adalah sebagai berikut.
- Buka laman Coretax DJP, lalu pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak.
- Centang pertanyaan Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?
- Masukkan NPWP dan klik Cari.
- Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar pada DJP Online. (Jika terjadi perubahan data, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terderkat).
- Lakukan verifikasi identitas.
- Centang pernyataan kemudian klik Simpan.
- Cek email untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id.
- Login kembali ke Coretax lalu klick ganti kata sandi dan kemudian buat passphrase.
Akun Coretax berhasil diaktivasi.
Langkah 2: Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)
KO DJP adalah tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan DJP. Semua dokumen perpajakan melalui Coretax harus ditandatangani dengan KO DJP. Cara membuat KO DJP adalah sebagai berikut.
- Login di Coretax DJP.
- Masuk ke Portal Saya lalu klik pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
- Isi rincian sertifikat digital, pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP).
- Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase.
- Centang pernyataan lalu klik Kirim.
- Jika berhasil, akan muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”.
- Unduh bukti tanda terima & surat penerbitan sertifikat digital.
Langkah 3: Validasi Kode Otorisasi
- Masuk ke Portal Saya yatu Profil Saya.
- Pilih menu Nomor Identifikasi Eksternal lalu tab Digital Certificate.
- Pastikan status = VALID. Jika masih INVALID, klik Periksa Status.
- Jika sukses, klik tombol Menghasilkan.
- Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan terbit di menu Dokumen Saya.
KO DJP sudah aktif dan tervalidasi.
Pada prakteknya, terdapat beberapa hal yang sering ditanyakan oleh Wajib Pajak pada saat aktivasi akun Coretax terutama perihal Kode Otorisasi DJP. Berikut lima hal yang sering ditanyakan terkait Kode Otorisasi DJP
- Kode Otorisasi DJP apakah sama dengan sertifikat elektronik?
Kode Otorisasi DJP dan Sertifikat Elektronik, keduanya sama-sama merupakan sarana penandatanganan dokumen secara elektronik.
Perbedaannya adalah :
- Kode Otorisasi hanya dimiliki oleh Wajib Pajak Orang Pribadi sedangkan Sertifikat Elektronik dapat dimiliki oleh Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan.
- Permohonan Kode Otorisasi DJP sepenuhnya diajukan secara online melalui Akun Coretax sedangkan permohonan Sertifikat Elektronik, Wajib Pajak Orang Pribadi atau Pengurus Wajib Pajak Badan harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak dimana diadministrasikan.
- Pengajuan Kode Otorisasi DJP dilakukan dari Akun Direktur, Akun Badan, atau Akun Direktur impersonating Badan?
Permohonan Kode Otorisasi DJP diajukan dari Akun Wajib Pajak Orang Pribadi. Tidak hanya Direktur, melainkan semua Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan, termasuk pegawai maupun non pegawai yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Bagaimana Langkah-langkah untuk Permohonan Kode Otorisasi DJP ?
- Login Coretax
- Pilih My Portal
- Pilih KO DJP
- Masukkan Passphrase
- Klik Simpan
- Periksa Status
- Apakah satu Kode Otorisasi DJP bisa digunakan untuk beberapa Perusahaan sekaligus?
Satu Kode Otorisasi DJP bisa digunakan untuk beberapa perusahaan dalam hal Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut merupakan penanggung jawab di lebih dari satu Wajib Pajak Badan. Jika terdapat kondisi tersebut, maka Kode Otorisasi DJP yang digunakan tetap sama.
- Bagaimana jika lupa passphrase setelah Pengajuan Kode Otorisasi DJP ?
jika lupa passphrase , Wajib Pajak bisa langsung mengajukan ulang passphrase baru dengan langkah-langkah yang sama dengan pengajuan awal KO DJP .
- Apakah ada masa berlakunya untuk Kode Otorisasi DJP?
Berdasarkan PER-7/PJ/2025, diatur bahwa KO DJP memiliki masa berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal KO DJP diterbitkan.
Apa yang terjadi jika ada seseorang atau badan usaha yang sudah memiliki NPWP dan tidak melakukan aktivasi akun Coretax? Wajib Pajak tersebut tidak bisa masuk ke sistem Coretax, sehingga berbagai layanan seperti e-Faktur, pembuatan bukti pemotongan, pelaporan pajak, dan administrasi perpajakan lainnya bisa terganggu karena tidak dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik.
Jadi, dengan aktivasi akun Coretax dan KO DJP yang valid, kita memperoleh sejumlah keuntungan. Urusan perpajakan menjadi lebih praktis, karena semua layanan dalam satu aplikasi; aman, karena menggunakan tanda tangan elektronik resmi DJP; dan siap, karena tak perlu panik banyak kendala jaringan saat musim laporan SPT tahunan tiba. Yuk, segera aktivasi akun Coretax Anda. []
Penulis adalah Penyuluh Pajak Ahli Muda di Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa*)
Terima kasih pencerahannya
sangat membatu sekali