Oleh: Bagus Budiono, SE*)
Perkembangan perdagangan melalui marketplace telah mengubah cara masyarakat menjalankan usaha. Pedagang kini dapat menjual barang dan jasa kepada konsumen di seluruh Indonesia, bahkan hanya menggunakan telepon pintar.
Di sisi lain, perkembangan transaksi online juga harus disertai aspek keadilaan (level playing field) yang sama dalam aspek perpajakandengan transaksi offline.
Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan PMK Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025) yang menunjuk pihak lain (marketplace) sebagai pemungut PPh 22. Dalam implementasinya, empat marketplace telah ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22, yaitu Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada. DJP menyampaikan setelah masa penundaan, pemungutan akan diberlakukan sebentar lagi di tahun 2026.
Hal pertama yang perlu dipahami adalah, bahwa PMK 37/2025 tidak menciptakan jenis pajak baru. PPh atas penghasilan dari usaha dagang pada dasarnya memang telah menjadi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan pajak secara umum. Perubahan ini terutama pada mekanisme pemungutan.
Sebelumnya, pedagang yang memenuhi PPh Final UMKM melakukan penghitungan dan pembayaran pajak sendiri. Dengan cara baru, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 dari transaksi penjualan pedagang, kemudian menyetorkandan melaporkannya ke negara.
Besarnya pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto (omzet) tidak termasuk PPN dan PPnBM. Dengan demikian, PPh Pasal 22 ini bukan dihitung atas keuntungan bersih seller, melainkan atas nilai peredaran bruto sesuai ketentuan PMK 37/2025.
Uniknya bukti pemungutan tersebut bersifat hybrid, artinya dapat berubah menjadi bersifat final maupun tidak final tergantung dengan status perpajakan pedagang. Bukti pungut tersebut bagi pedagang yang menggunakan PPh Final dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pelunasan PPh Final. Sementara bagi pedagang yang dikenai ketentuan PPh umum (tidak final), pungutan tersebut dapat menjadi kredit pajak dalam SPT Tahunan.
Salah satu aspek penting PMK 37/2025 adalah perlindungan bagi pedagang orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Pedagang orang pribadi tersebut tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22, dengan syarat menyampaikan NIK, alamat korespondensi surat pernyataan bermeterai bahwa peredaran bruto dalam tahun pajak berjalan sampai dengan Rp500 juta ke marketplace. Batas Rp500 juta tersebut tidak dihitung dari satu toko. Tetapi dari keseluruhan usaha, baik toko online pada beberapa marketplace maupun toko offline.
Bagi pedagang online di keempat market place tersebut, perubahan ini penting karena mekanisme pembayaran pajak yang sebelumnya dilakukan sendiri akan beralih menjadi dipungut oleh marketplace. Karena itu, pedagang perlu memastikan data perpajakannya telah benar dan lengkap sebelum kebijakan tersebut diterapkan.
Karena mekanisme pemungutan akan bergantung pada data yang dimiliki marketplace. Agar tidak mengalami kendala ketika mekanisme pemungutan mulai berjalan, pedagang sebaiknya melakukan pembaruan dan verifikasi data perpajakan sebelum pemungutan dimulai dengan langkah-langkah berikut ini:
- Pastikan NPWP/NIK telah benar dan valid. Jika belum sampaikan NPWP/NIK yang valid
- Pastikan nama wajib pajak sesuai dengan data perpajakan.
- Pastikan alamat korespondensi sudah benar dan sesuai.
- Hitung total omzet dari seluruh toko, baik online maupun offline.
- Jika memenuhi kriteria omzet sampai dengan Rp500 juta bagi Pedagang orang pribadi, sampaikan surat pernyataan surat pernyataan yang menyatakan bahwa pedagang memiliki peredaran bruto pada tahun pajak berjalan sampai dengan Rp500 juta.
- Jika omzet total telah melebihi Rp500 juta bagi pedagang orang pribadi, sampaikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa pedagang memiliki peredaran bruto pada tahun pajak berjalan melebihi Rp500 juta.
- Jika memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22, pastikan dokumen tersebut disampaikan kepada marketplace.
Dengan melakukan langkah-langkah tersebut, pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 oleh oleh marketplace, atas penjualan yang dilakukan pedagang diharapkan dapat berjalan baik dan lancar.
Setelah dilakukan pemotongan, maka pedagang akan mendapatkan bukti pemungutan yang diterbitkan oleh marketplace. Atas bukti pungut yang diterbitkan oleh marketplace, pedagang agar :
- Mencatat dan menyimpan invoice atau dokumen bukti pemungutan dari marketplace.
- Rekonsiliasi nilai penjualan marketplace dengan pencatatan omzet usaha.
- Melakukan pengecekan/rekonsiliasi atas data pemungutan oleh marketplace yang terprepopulated dalam SPT Tahunan Coretax
- Menentukan atas data bukti pemungutan PPh Pasal 22 tersebut apakah sebagai sebagai bagian dari pelunasan PPh Final atau sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan.
- Jika memilih tidak final maka lakukan penyesuaian/ pemindahan atas data bukti pemungutan PPh Pasal 22 tersebut dari yang semula final ke daftar bukti pemungutan sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan.
Adanya PMK 37 Tahun 2025, perubahan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 tidak seharusnya dipandang sekadar sebagai pemotongan saldo pedagang, tetapi sebagai perubahan administrasi pembayaran pajak, dari semula yang dibayar sendiri menjadi melalui mekanisme pemotongan oleh marketplace.
Dengan melakukan pembaruan data lebih awal, menyimpan bukti pungut, dan melakukan rekonsiliasi omzet secara rutin, pelaku usaha dapat menghadapi penerapan PMK 37/2025 dengan administrasi yang lebih tertib dan mengurangi risiko kesalahan dalam pelaporan pajak.
*) Penyuluh Pajak Ahli Muda KP Madya Pekanbaru, Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
