Lakukan Uji Petik, Bawaslu Pesisir Selatan Temukan Siswa Ber-KTP Belum Terdaftar sebagai Pemilih

Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan menemukan sejumlah siswa yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), tetapi belum terdaftar sebagai pemilih. ketika anggota Bawaslu Pesisir Selatan, Nurmaidi, melakukan uji petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di SMK Negeri 1 Painan. (foto; ist)

PAINAN, FOKUSSUMBAR.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan—Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan menemukan sejumlah siswa yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), tetapi belum terdaftar sebagai pemilih. Temuan tersebut diperoleh saat Anggota Bawaslu Pesisir Selatan, Nurmaidi, melakukan uji petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di SMK Negeri 1 Painan, pada Selasa (13/10/2026).

Nurmaidi menjelaskan, uji petik merupakan salah satu bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan PDPB sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025. Sebelum pengawasan dilakukan, Bawaslu setempat terlebih dahulu berkoordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin) Wilayah VII Pesisir Selatan untuk memperoleh data pemilih baru dari kalangan pelajar.

“Data yang kami peroleh kemudian disinkronkan dengan daftar pemilih yang kami punya. Setelah itu, barulah dilakukan uji petik untuk memastikan status pendaftaran pemilih,” ungkap Nurmaidi, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan.

Baca Juga :  Kantah Pessel Terima Supervisi Ombudsman Sumbar, Perkuat Kualitas Pelayanan Publik

Ia menyebutkan, uji petik dilakukan terhadap sampel sebanyak tujuh orang siswa dengan memeriksa status pendaftaran mereka melalui laman resmi Cek DPT Online KPU. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan dua orang siswa yang telah memiliki KTP, tetapi belum terdaftar sebagai pemilih.

Terhadap temuan itu, Bawaslu Pesisir Selatan akan menindaklanjutinya dengan menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Pesisir Selatan agar data pemilih dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, Nurmaidi menjelaskan pengawasan PDPB tidak hanya dilakukan melalui uji petik. Bawaslu juga mengedepankan langkah pencegahan, antara lain melalui penyampaian surat imbauan kepada KPU setempat dan koordinasi dengan instansi terkait.

Baca Juga :  Cinta yang Merindukan Langit Biru

Selain itu, pengawasan partisipatif dan pemanfaatan posko pengaduan masyarakat, baik secara langsung maupun daring, menjadi instrumen untuk mendorong keterlibatan masyarakat dalam mengawal akurasi data pemilih.

“Pengawasan juga kami lakukan secara langsung terhadap pelaksanaan pencocokan dan Penelitian dan Pencocokan Terbatas (Coktas) yang dilaksanakan KPU Pesisir Selatan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Seksi SMA Cabdin Wilayah VII Pesisir Selatan, Hilma Novia Lira, yang ikut serta saat uji petik, mengapresiasi langkah pencegahan dan pengawasan yang dilakukan Bawaslu Pesisir Selatan.

Menurutnya, upaya tersebut diharapkan dapat membantu memastikan setiap warga negara yang memenuhi persyaratan tercatat dalam daftar pemilih sehingga hak pilih masyarakat dapat terlindungi pada Pemilu 2029 mendatang.

Baca Juga :  Langkah Peduli untuk Sesama, PLN Icon Plus Sumbangkan 26 Kantong Darah

“Melalui pengawasan PDPB yang berkelanjutan dan koordinasi lintas instansi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan semoga dapat mewujudkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan, pungkasnya. (rnldi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *