PESSEL, FOKUSSUMBAR.COM – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pesisir Selatan melakukan klarifikasi dan meminta keterangan dari pihak terkait dalam rangka penanganan sengketa atas permohonan pensertipikatan tanah. Langkah ini dilakukan untuk mendalami persoalan serta memperoleh informasi yang diperlukan dalam proses penanganan kasus tersebut.
Kegiatan yang berlangsung di Sago, Rabu (14/10/2026), bertujuan menghimpun keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan sengketa. Informasi yang diperoleh menjadi bahan untuk menelaah pokok permasalahan secara menyeluruh.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan, Mira Desrita, S.SiT., menegaskan bahwa proses klarifikasi merupakan bagian penting dalam penanganan permasalahan pertanahan agar setiap persoalan dapat dikaji berdasarkan informasi dan keterangan yang relevan.
“Penanganan sengketa pertanahan memerlukan ketelitian dalam mengumpulkan informasi dan mendalami keterangan para pihak. Karena itu, setiap proses harus dilakukan secara cermat, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, pengumpulan keterangan menjadi salah satu langkah untuk memahami duduk persoalan sebelum menentukan tindak lanjut penanganan sengketa.
Melalui kegiatan tersebut, Kantah Kabupaten Pesisir Selatan berkomitmen menjalankan penanganan permasalahan pertanahan secara profesional dengan mengedepankan ketelitian, objektivitas, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Upaya ini diharapkan dapat mendukung proses penanganan sengketa secara terukur berdasarkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pihak-pihak terkait. (*)
