Kolom  

Revisi UU Penyiaran: Ancaman Kebebasan Pers dan Demokrasi

Yanto Budiman Situmeang. (Foto: Istimewa)

Oleh: Yanto Budiman Situmeang*

Deklarasi penguasa tentang rencana pelarangan jurnalisme investigasi melalui revisi UU Penyiaran telah mencuat dan memicu perdebatan hangat di tengah masyarakat.

Keputusan ini tidak hanya menimbulkan kekhawatiran tentang pembatasan kebebasan pers, tetapi juga muncul sebagai ancaman serius terhadap demokrasi dan transparansi pemerintah.

Konon, kata-kata bijak dari mantan Presiden Afrika Selatan, Nelson Mandela, yang menyatakan bahwa pers kritis, independen dan investigatif adalah sumber kehidupan demokrasi, menjadi pemantik bagi kita untuk berani mengkritisi langkah-langkah yang mengancam kebebasan pers.

Tidak hanya itu, UU Pers No 40 tahun 1999 yang seharusnya melindungi kebebasan pers juga dipandang telah dilanggar.

Seperti disebutkan dalam buku “Demokrasi dan Kebebasan Pers” karya Dr. H. Syafriadi SH MH, tak dapat dipungkiri bahwa pers dan demokrasi saling terkait erat. Tanpa kebebasan pers yang berjalan lancar, kontrol sosial terhadap pemerintahan otoriter akan sulit terwujud. Demokrasi sejati hanya bisa hadir dengan kehadiran pers yang bebas.

Sebagai negara demokratis, Indonesia telah mengakui hak kebebasan berserikat, berkumpul, dan berekspresi, sebagaimana tertuang dalam UUD 1945. Hal ini menunjukkan bahwa kekuatan pers sebagai penjaga demokrasi dan benteng transparansi sangatlah vital dalam masyarakat kita.

Peranan jurnalisme investigasi dalam pemberantasan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan tak terbantahkan. Dengan mengungkap fakta-fakta tersembunyi, jurnalisme investigasi memiliki potensi besar untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan pencegahan korupsi di berbagai tingkatan.

Sebagai warga negara, kita memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang benar dan jujur serta terlibat dalam proses pembangunan negara. Upaya pembatasan terhadap jurnalisme investigasi bukanlah langkah yang bijaksana, melainkan potensi ancaman terhadap upaya menjaga kualitas pemerintahan dan menjalankan kontrol sosial terhadap kekuasaan.

Kebebasan pers bukanlah ancaman, melainkan fondasi kokoh bagi kemajuan demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik. Dalam era informasi yang berkembang pesat, akses informasi yang bebas adalah hak setiap individu yang seharusnya dilindungi.

Demi menciptakan masyarakat yang lebih demokratis dan transparan, kita dituntut untuk memperjuangkan kebebasan pers dan hak akses informasi. Mari bersama-sama melawan segala upaya pembatasan terhadap kebebasan pers, untuk kebaikan bersama dan masa depan yang lebih cerah. (*)

* Penulis adalah Wakil Pimpinan Umum Berazam.com dan Ketua Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Riau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *