PADANG, FOKUSSUMBAR.COM-Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman, hari ini akan mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana melalui sejumlah media cetak.
Ini dilakukan untuk memenuhi syarat mengikuti Pemungutan Suara Ulang Dewan Perwakilan Daerah (PSU DPD) RI daerah pemilihan Sumatera Barat (Sumbar).
“Untuk memenuhi perintah amar putusan MK. Itu akan kita terbitkan. Kita tidak ada menutup-nutupi jati diri, tapi tidak juga seperti framing di media yang sangat keras harus mengumumkan sebagai mantan terpidana korupsi, koruptor segala macam. Tak ada perintah MK soal itu, hanya memerintahkan mengumumkan jati diri pernah terpidana. Sampai di sana saja,” kata Juru bicara Irman Gusman, Izwaryani kepada wartawan, Kamis (20/6/2024) di Padang.
Sebelumnya, Irman Gusman mengklaim, putusan MK yang memerintahkan KPU menggelar PSU DPD RI dapil Sumbar merupakan kemenangan masyarakat Sumbar.
Hal itu juga dikarenakan saat gugatannya diterima MK, tak ada satupun hakim MK yang punya pendapat berbeda atau dissenting opinion.
“Mudah-mudahan PSU yang bersejarah ini, pertama kali dilakukan di Sumatera Barat. Kita harapkan, pelaksanaan pada 13 Juli 2024 berlangsung aman, damai, tertib, demokratis,” katanya.
Menurut Irman, terpilih atau tidak terpilih nantinya diserahkan kepada masyarakat. Yang penting, PSU bisa dilaksanakan dengan baik.
“Dengan adanya PSU buat saya sudah luar biasa. Mudah-mudahan, tentu apa yang saya perjuangkan untuk rakyat Sumbar berimbas ke saya untuk dipercaya menjadi wakil daerah di nasional,” tukasnya.
Dikatakan, kasus hukum yang menimpanya tahun 2016 lalu merupakan jebakan untuk dirinya. Irman juga membantah telah merugikan uang negara dalam kasus gratifikasi tersebut. (bsh)