Satreskrim Polres Dharmasraya Tangkap Pelaku Judi Online, Pemain Dadu dan Pejudi Togel

Pelaku tindak kriminal judi online, pemain dadu dan pejudi togel diamankan tim Satreskrim Polres Dharmasraya. (foto; doc)

DHARMASRAYA, FOKUSSUMBAR.COM – Enam orang pelaku judi online serta pemain dadu dan togel ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Dharmasraya, pada Ahad malam (4/8/2024) dalam Operasi Pekat Singgalang 2024, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Dharmasraya.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, SIK. MH, melalui Kasat Reskim Iptu Evi Hendri Susanto yang didampingi Kasi Humas AKP Edi Sumantri pada hari Rabu (7/8/2024) di Polres Dharmasraya, mengatakan bahwa dengan adanya informasi dari masyarakat tentang kegiatan judi dan adanya, maka tim Satreskrim langsung turun ke lokasi.

“Kami dari Satreskrim Polres Dharmasraya telah mengamankan enam orang pelaku judi online serta pemain dadu dan togel yang diduga telah meresahkan masyarakat, ucapnya.

Empat pelaku judi dadu ditangkap di Jorong Koto Mudik Baru, Nagari Kurnia Selatan, Kecamatan Sungai Rumbai, pada 4 Agustus 2024 pukul 00.15 WIB. Mereka adalah AR (35), seorang petani kebun, warga Jorong Ranah Minang yang bertindak sebagai bandar, N (43), seorang wiraswasta warga Blok B Sitiung III, Jorong Koto Bakti, S (38), seorang petani, warga Blok B Sitiung III, Jorong Koto Mudik Baru, dan H (39), seorang wiraswasta, warga Jorong Ranah Makmur, Nagari Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar.

Sementara dua pelaku judi togel MP dan DIA ditangkap di lokasi berbeda. DIA ditangkap di Rumah Makan Ampera Uniang, Jorong Kampung Dondan, Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Sementara MP ditangkap di Jorong Bukit Barangan, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung.

Penangkapan ini bermula dari penyelidikan terhadap AR pada 3 Agustus 2024, kemudian berkembang menjadi penangkapan terhadap saudara (S), (N) dan (H) pada 4 Agustus 2024. Barang bukti yang disita dari para pelaku uang sejumlah Rp325.000, terpal bertuliskan “Besar Kecil” dan “Angka”, dua buah tempurung kelapa, dua buah kayu bulat, serta sembilan buah dadu berwarna merah putih.

Sedang dua pelaku judi togel ditangkap di lokasi berbeda. Saudara (DIA) ditangkap di Rumah Makan Ampera Uniang, Jorong Kampung Dondan, Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, dengan barang bukti satu unit ponsel OPPO A53, kertas catatan nomor togel, dan uang sejumlah Rp 219.000.

Sementara MP ditangkap di Jorong Bukit Barangan, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung dengan barang bukti satu unit ponsel Samsung Galaxy A22 dan uang sejumlah Rp 99.000.

Keenam orang pelaku saat ini ditahan di Polres Dharmasraya untuk penyelidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 303 Jo 303 Bis KUHPidana tentang barang siapa melakukan perjudian diancam hukuman pidana 10 tahun penjara atau denda Rp 25 juta. (**)

Exit mobile version