PADANG, FOKUSSUMBAR.COM – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang, Fadelan Fitra Masta, ST, MT melakukan sosialisasi tentang Swakelola Pengelolaan Sampah di kelurahan Lubuk Begalung Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung.
Menurut Kadis LH, mulai Januari 2025 pemerintah kota Padang akan mengoptimalkan penerapan sistem swakelola sampah di kelurahan guna mengatasi masalah sampah.
Langkah ini sebagai upaya membangun sistem pengelolaan sampah terpadu dan terintegrasi.
“Tahun 2025, seluruh penanganan sampah dari sumber sampah ke TPS akan di kelola oleh kelompok swakelola sampah di kelurahan. Untuk itu setiap kelurahan wajib memiliki Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS),” ucap Fadelan.
Untuk penerapan pola ini maka DLH menunjuk Kelurahan Lubuk Begalung Nan XX sebagai percontohan Swakelola Pengelolaan Sampah di Kota Padang. Kelurahan diwajibkan membentuk LPS resmi terlebih dahulu dan dilanjutkan dengan pendataan wajib retribusi yang terdiri dari rumah tangga, bisnis, industri, fasilitas swasta milik masyarakat dan umum.
“Satu Lemabag Pengelolaan Sampah (LPS) nantinya akan melayani minimal 1.050 pelanggan,” ucapnya.
Melalui sistim ini, maka sampah akan terkelola dari sumbernya dan tidak akan ada lagi TPS liar karena semua sampah sudah dikelola oleh LPS Kelurahan.
Sementara itu Camat Lubuk Begalung, Nofiandi Amir, SH, MH sangat bersuka cita karena DLH kota Padang memberikan kepercayaan kepada Kelurahan Lubuk Begalung Nan XX sebagai percontohan Swakelola Pengelolaan Sampah di Kota Padang.
“In sha allah kepercayaan ini akan kita buktikan dengan kerja nyata. Kita akan maksimalkan setiap kelurahan di kecamatan Lubuk Begalung memiliki LPS sehingga bisa pula melakukan swakelola pengelolan sampah,” pungkas Camat yang dikenal enerjik dan kaya ide ini. (bima)