Kolom  

Keterbukaan Informasi Publik Nagari

Oleh: Musfi Yendra*
 
TIGA nagari dampingan Komisi Informasi provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menerima penghargaan nasional Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa tahun 2024 dari Komisi Informasi Pusat.

Ketiga nagari tersebut mendapat peringkat 2 nasional, yaitu Nagari III Aur Malintang dari Kabupaten Padang Pariaman (Kategori Desa Maju), Nagari Simalanggang dari Kabupaten Limapuluh Kota (Kategori Desa Berkembang) dan Nagari Malampah Barat dari Kabupaten Pasaman (Kategori Desa Tertinggal). Hanya 10 desa se-Indonesia yang diberikan penghargaan, 3 dari Sumbar.
 
Hal ini diatur dalam Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa. Peraturan ini mengatur standar layanan informasi publik desa, sesuai dengan amanat dari Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Desa, sebagai kesatuan masyarakat hukum, berwenang mengatur dan mengurus pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa, hak asal usul, dan hak tradisional yang diakui dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Desa merupakan sistem pemerintahan terendah di Indonesia. Dalam konteks Sumatera Barat, desa disebut dengan Nagari.
 
Pemerintah Nagari, bersama Badan Publik nagari lainnya seperti Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN) dan Badan Usaha Milik Nagari (BUMnag), bertanggung jawab untuk menyediakan informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat. Salah satu elemen penting dalam peraturan ini adalah keterbukaan informasi, di mana pemerintah nagari wajib menyediakan informasi secara berkala, serta merta, dan setiap saat.
 
Pada bagian informasi yang wajib diumumkan secara berkala, terdapat beberapa hal penting yang perlu dipublikasikan oleh pemerintah desa. Ini termasuk profil badan publik nagari, matriks program yang sedang dijalankan, serta dokumen rencana pembangunan jangka menengah nagari. Hal ini bertujuan untuk memberikan transparansi dan akuntabilitas terhadap apa yang dilakukan oleh pemerintah nagari.

Selain itu, peraturan nagari dan laporan keuangan juga wajib diumumkan secara berkala agar masyarakat dapat mengetahui kondisi keuangan nagari, termasuk anggaran yang digunakan untuk pembangunan dan program lainnya. Pengumuman informasi ini dilakukan setidaknya sekali dalam setahun melalui media yang mudah diakses oleh masyarakat nagari, seperti papan pengumuman atau media lain yang tersedia di desa tersebut.
 
Pengelolaan informasi ini diharapkan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pembangunan nagari. Selain itu, terdapat kategori informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, yakni informasi yang memiliki dampak langsung terhadap masyarakat, seperti bencana alam, epidemi, atau kondisi darurat lainnya. Informasi ini harus segera diumumkan kepada masyarakat untuk menghindari dampak negatif yang lebih besar.
 
Selain informasi yang diumumkan secara berkala dan serta merta, terdapat kategori informasi yang wajib tersedia setiap saat. Informasi ini disediakan oleh pemerintah nagari dan dapat diakses melalui permohonan masyarakat. Informasi yang termasuk dalam kategori ini mencakup berbagai dokumen pemerintahan, seperti daftar peraturan nagari, profil wali nagari dan perangkatnya, serta dokumen-dokumen terkait kerjasama nagari dengan pihak ketiga.
 
Selain itu, dokumen mengenai proses pemilihan wali nagari  dan berita acara hasil musyawarah nagari juga termasuk dalam informasi yang harus tersedia. Untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi ini, setiap nagari diwajibkan memiliki meja informasi atau sarana lainnya untuk melayani permintaan informasi publik dari masyarakat.

Pemohon informasi dapat meminta informasi tersebut secara tertulis maupun tidak tertulis kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Nagari, yang kemudian harus memberikan tanggapan dalam waktu yang telah ditentukan melalui Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2018 tersebut.
 
Dalam pelaksanaannya, tidak semua informasi dapat diakses oleh publik. Ada beberapa informasi yang dikecualikan berdasarkan pertimbangan hukum dan kepentingan yang lebih besar. Informasi yang dikecualikan ini adalah informasi yang, jika dibuka kepada publik, dapat mengganggu kepentingan yang lebih besar seperti keamanan nasional, privasi individu, atau rahasia negara.

PPID Nagari bertanggung jawab untuk menentukan informasi mana yang dapat diakses oleh publik dan mana yang harus dikecualikan. Apabila permohonan informasi ditolak karena informasi tersebut masuk dalam kategori yang dikecualikan, PPID Nagari wajib memberikan alasan secara tertulis kepada pemohon informasi.

Pemohon informasi yang merasa keberatan dengan keputusan tersebut memiliki hak untuk mengajukan keberatan kepada atasan PPID Nagari. Proses ini diatur dalam peraturan sehingga pemohon memiliki kesempatan untuk mendapatkan informasi yang diinginkan apabila alasan penolakannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
Jika keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi tidak mendapatkan tanggapan yang memuaskan, maka pemohon berhak mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Sumatera Barat. Komisi Informasi Sumatera Barat bertugas menyelesaikan sengketa informasi melalui mediasi atau ajudikasi nonlitigasi.

Sengketa ini dapat diselesaikan jika pihak nagari dan pemohon informasi dapat mencapai kesepakatan dalam mediasi. Jika mediasi tidak berhasil, maka kasus ini dapat dilanjutkan ke proses ajudikasi, di mana Komisi Informasi akan memutuskan apakah informasi tersebut harus dibuka atau tetap dikecualikan.
 
Selain itu, pemerintah nagari juga diwajibkan untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam meningkatkan kapasitas layanan informasi publik di nagari. Koordinasi ini penting agar sistem informasi desa dapat terintegrasi dengan baik, sehingga masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi yang mereka butuhkan.
 
Demi menjaga kualitas layanan informasi publik, PPID Nagari juga harus menyusun laporan dan evaluasi layanan informasi publik. Laporan ini disampaikan kepada musyawarah desa dan pemerintah daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas layanan yang telah diberikan. Evaluasi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan informasi publik, sehingga masyarakat dapat dengan lebih mudah mengakses informasi yang berkaitan dengan pemerintahan nagari.
 
Hal ini sejalan dengan semangat keterbukaan informasi yang diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang bertujuan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa diharapkan dapat menjadi panduan yang jelas bagi pemerintah nagari di Sumatera Barat dalam menyediakan layanan informasi publik yang efektif dan efisien.
 
Secara keseluruhan, dalam peraturan tersebut memberikan pedoman yang jelas mengenai bagaimana pemerintah nagari harus mengelola informasi publik yang ada di nagari tersebut. Melalui transparansi informasi ini, diharapkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan nagari dapat meningkat, sehingga tercipta pemerintahan nagari yang lebih baik dan lebih terbuka.

Dengan adanya standar yang jelas, masyarakat nagari dapat mengawasi penggunaan anggaran dan pelaksanaan program pembangunan di nagari, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. []

*) Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *