Oleh : Drs. Zulkifli*
SEBAGAIMANA maksud firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 183 yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan atasmu puasa sebagaimana diwajibkan kepada orang-orang sebelummu, mudah-mudahan kamu menjadi taqwa”.
Jika dicermati makna yang tersimpan dalam ayat ini dengan seksama menunjukkan bahwa tujuan Allah menyuruh orang-orang beriman berpuasa agar mereka menjadi orang yang taqwa. Dan beruntunglah mereka yang berpuasa, karena bila puasa itu dilakukan karena mengharap ridho Allah mereka akan beroleh derjat taqwa.
Dalam Islam, taqwa adalah derjat yang paling mulia disisi Allah sesuai maksud firman Allah, “Inna Aqromakum ‘Indallahi Atqookum,” yang artinya “Sesungguhnya orang yang mulia diantaramu disisi Allah adalah orang yang bertaqwa”.
Makna taqwa adalah menjaga diri dari hal-hal yang dilarang Allah dan RasulNYA serta hanya mengerjakan yang diperbolehkan Allah dan RasulNYA, kapan dan dimana saja berada.
Orang yang berpuasa tidak akan mencuri, tidak akan berbohong, tidak akan menyeleweng dan akan selalu berada dijalan Alllah. Karena hal seperti itulah sikap taqwa. Bayangkan saja betapa haus dan laparnya seseorang yang berpuasa namun dia di tidak akan makan dan minum walau seteguk air, padahal jika dia minum agak seteguk atau makan walau sesuap nasi di tempat yang sekalipun tidak ketahuan sama manusia-manusia lain namun karena dia tahu bahwa Allah akan melihatnya maka dia tidak melakukan hal itu dan itulah sifat taqwa
Bayangkan kalau sifat itu dipakai oleh seorang pemangku jabatan. Allah sengaja mewajibkan sebulan dalam setahun semua muslim untuk memakai sifat itu yaitu bulan Ramadhan, di bulan itu Allah pinjamkan pakaian taqwa agar kiranya semua muslim terbiasa memakai pakaian itu selama hidupnya.
Sebab jika pakaian itu terbiasa dipakai dalam kehidupan keseharian muslim, hal itulah yang akan melahirkan prinsip ajaran Islam yaitu rahmatan lil’alamin, karena terjauh dari kemungkaran, kemakaran pun juga kedzoliman.
Marilah kita biasakan diri ini untuk memakai pakaian taqwa setelah Ramadhon. Demikian dan semoga bermanfaat.[]
*) Penulis pernah bertugas selama 17 tahun di Kemenag Kabupaten Bungo Provinsi Jambi di Seksi Penais dan Urais, KUA Kecamatan sebagai Penyuluh Agama Fungsional 1994/2011 dan 2011 s/d 2021 pindah ke Kemendagri, kemudian bertugas di Pemkab Pasaman Barat sampai pensiun 2021