PASAMAN BARAT, FOKUSSUMBAR.COM – Kasubbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Suharjo, ingatkan setiap aparatur, khususnya di lingkungan instansi vertikal tingkat kabupaten, dukung dan laksanakan efisiensi anggaran.
Efisiensi anggaran yang dimaksud, juga berkaitan dengan penghematan anggaran yang tertuang dalam DIPA (Daftar Isian dan Pelaksanaan Anggaran), efisiensi kegiatan, termasuk pelaksanaan rapat dinas dan sebagainya
Seiring Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sebagai dasar hukum yang harus dilaksanakan.
Surat edaran Sekjen nomor 12 tahun 2025, ulas Suharjo, diterbitkan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenag berjalan tertib, akuntabel, dan tepat sasaran, juga sebagai acuan aparatur di lingkungan Kementerian Agama, seperti Pasaman Barat untuk menerapkannya.
Khusus pihak madrasah negeri, jika akan melaksanakan acara perpisahan, janganlah di adakan di luar kabupaten , tapi gelar lah di komplek madrasah. Walau dananya dikelola pihak komite, tapi akan memberatkan orangtua juga.
Begitu juga untuk kegiatan studi tiru atau studi banding ke madrasah tertentu di luar kabupaten apalagi antar provinsi. Sebaiknya jangan dilakukan. (gmz)