Oleh ; Musfi Yendra*
TANGGAL 2 Mei diperingati sebagai Hari Pendidikan di Indonesia. Penetapan 2 Mei jadi Hari Pendidikan Nasional ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 316 Tahun 1959. Tanggal ini dipilih untuk mengenang hari lahirnya Ki Hadjar Dewantara, tokoh pelopor pendidikan nasional dan pendiri Tamansiswa, yang lahir pada 2 Mei 1889. Ki Hadjar Dewantara berkontribusi besar dalam memperjuangkan pendidikan yang merata dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama pada masa penjajahan Belanda.
Hari Pendidikan pertama diperingati pada tanggal 2 Mei 1960. Satu tahun setelah keluarnya Keppres 316 tahun 1959. Tepat pada 2 Mei 2025, sudah 65 tahun bangsa Indonesia memperingati Hari Pendidikan. Perjalanan yang cukup panjang bangsa kita terus membenahi sistem pendidikan untuk terus maju dan berkualitas.
Bagaimana kaitan antara sistem pendidikan dan keterbukaan informasi? Seberapa penting keterbukaan informasi dalam sistem pendidikan kita?
Keterbukaan informasi menjadi fondasi penting dalam membangun sistem pendidikan yang demokratis, adil, dan berkualitas. Dalam konteks pendidikan, keterbukaan informasi berarti adanya akses yang luas dan mudah bagi masyarakat terhadap data, kebijakan, program, serta hasil dari penyelenggaraan pendidikan.
Mencakup informasi tentang anggaran sekolah, kurikulum, evaluasi mutu pendidikan, hingga kinerja tenaga pendidik. Keterbukaan ini bukan sekadar bentuk transparansi administratif, tetapi juga sarana partisipasi publik dan kontrol sosial dalam mewujudkan pendidikan yang merata dan akuntabel.
Prinsip keterbukaan informasi dalam sistem pendidikan dijamin secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Undang-undang ini mengatur bahwa setiap Badan Publik, termasuk lembaga pendidikan negeri dan swasta yang menggunakan dana publik, wajib menyediakan dan memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat.
Dalam Pasal 7 ayat (1) UU KIP disebutkan bahwa “Badan Publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik.” Sementara itu, Pasal 9 mengatur jenis informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, seperti profil badan publik, program kerja, laporan keuangan, dan laporan kinerja, yang sangat relevan dalam dunia pendidikan.
Pentingnya keterbukaan informasi dalam pendidikan juga tercermin dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Undang-undang ini menegaskan bahwa pengelolaan sistem pendidikan nasional harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas menyatakan bahwa pembiayaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana dana pendidikan dikelola, seperti dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikucurkan setiap tahun ke sekolah-sekolah. Termasuk juga dana sertifikasi guru dan dosen di kampus-kampus.
Keterbukaan informasi di bidang pendidikan menjadi instrumen penting untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Misalnya, informasi mengenai pengadaan barang dan jasa di sekolah atau universitas, seleksi masuk lembaga pendidikan, hingga pemanfaatan dana pembangunan, perlu diumumkan secara terbuka agar masyarakat dapat mengawasi. Keterbukaan ini juga berperan dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan, karena publik bisa memberikan masukan berdasarkan informasi yang tersedia.
Di negara lain keterbukaan informasi telah menjadi pilar utama dalam pengelolaan pendidikan yang unggul. Finlandia, negara yang menjadi kiblat pendidikan dunia saat ini, transparansi dalam sistem pendidikan diintegrasikan melalui sistem evaluasi terbuka yang melibatkan siswa, orang tua, dan guru. Informasi tentang capaian pembelajaran, metode pengajaran, dan hasil evaluasi tersedia secara publik dan mudah diakses. Hal ini menciptakan lingkungan pendidikan yang kolaboratif dan terus berkembang.
Kebijakan melalui Undang-undang Freedom of Information Act (FOIA) di Amerika Serikat, memberikan ruang warga negara untuk mengakses dokumen publik, termasuk dokumen pendidikan. Departemen Pendidikan Amerika Serikat secara rutin mempublikasikan data tentang sekolah, hasil ujian nasional, kinerja guru, serta informasi anggaran. Situs seperti Data.gov menyediakan ratusan set data pendidikan yang bisa diakses bebas oleh siapa pun. Praktik ini mendorong akuntabilitas dan menjadi dasar bagi riset kebijakan pendidikan yang berbasis data.
Sementara itu di Jepang, keterbukaan informasi di bidang pendidikan ditopang oleh budaya disiplin dan transparansi dalam administrasi publik. Laporan keuangan sekolah, kegiatan belajar mengajar, hingga evaluasi siswa secara berkala diumumkan ke publik melalui papan pengumuman sekolah dan situs web resmi. Keterlibatan komite sekolah yang terdiri dari perwakilan orang tua murid juga mendorong transparansi dan partisipasi aktif masyarakat.
Indonesia sendiri masih banyak tantangan dan PR dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi pada sektor pendidikan. Meskipun secara regulasi keterbukaan informasi berdasarkan UU KIP dan UU Sisdiknas telah cukup kuat, namun implementasinya masih lemah.
Banyak lembaga pendidikan, terutama di daerah, belum sepenuhnya mematuhi kewajiban menyediakan informasi publik. Laporan anggaran sekolah, hasil evaluasi pembelajaran, atau proses seleksi guru honorer sering kali tidak dipublikasikan dengan baik. Hal ini memicu ketidakpercayaan masyarakat dan membuka celah bagi penyalahgunaan wewenang.
Rendahnya literasi informasi juga menjadi kendala serius. Masyarakat, termasuk orang tua siswa, sering kali tidak mengetahui hak mereka untuk meminta informasi dari lembaga pendidikan. Pihak sekolah atau dinas pendidikan juga belum memiliki sistem layanan informasi yang efektif dan responsif. Banyak situs web sekolah tidak ter-update, papan informasi minim, dan pejabat pengelola informasi tidak tersedia atau tidak memahami tugasnya.
Kendala lainnya adalah resistensi dari oknum penyelenggara pendidikan yang enggan membuka data dengan alasan keamanan atau kerahasiaan institusi. Padahal, dalam UU KIP telah diatur secara jelas tentang informasi yang dikecualikan, seperti data pribadi siswa, informasi rahasia negara, dan hal-hal yang dapat membahayakan keselamatan publik. Artinya, selama informasi yang diminta tidak termasuk dalam kategori yang dikecualikan, badan publik wajib memberikannya.
Meski begitu, ada juga beberapa praktik baik di Indonesia yang menunjukkan bahwa keterbukaan informasi di dunia pendidikan bisa diwujudkan. Di beberapa daerah, seperti DKI Jakarta dan Jawa Tengah, pemerintah daerah telah membangun sistem digital untuk transparansi pendidikan. Melalui portal seperti Jakarta Smart City atau Jateng Transparan, masyarakat bisa memantau penggunaan dana BOS, hasil evaluasi sekolah, hingga kinerja guru. Inisiatif ini patut dicontoh dan dikembangkan lebih luas.
Selain itu, keterlibatan organisasi masyarakat sipil dan media juga memainkan peran penting dalam mendorong keterbukaan informasi di sektor pendidikan. Masyarakat harus aktif mendorong pengawasan publik terhadap anggaran pendidikan, pengadaan barang di sekolah, dan kebijakan pendidikan lainnya. Media diharapkan juga berperan besar dalam membongkar kasus-kasus penyimpangan dalam dunia pendidikan yang berakar pada kurangnya keterbukaan informasi.
Pembentukan dan penguatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di sektor pendidikan, baik di kampus dan sekolah harus dimaksimalkan. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa setiap sekolah memiliki kanal informasi yang mudah diakses, baik secara online maupun offline. Pendidikan literasi informasi bagi masyarakat juga menjadi penting agar mereka memahami haknya dalam mengakses informasi pendidikan.
Keterbukaan informasi dalam sistem pendidikan bukan hanya soal transparansi administratif, melainkan bagian dari hak masyarakat atas pendidikan yang bermutu dan berkeadilan. Dengan akses informasi yang terbuka, publik dapat berpartisipasi aktif dalam memperbaiki sistem pendidikan, memastikan penggunaan anggaran yang efisien, dan meningkatkan kualitas layanan pendidikan. Regulasi yang sudah ada harus diperkuat dengan komitmen politik, budaya transparansi, serta kesadaran kolektif bahwa pendidikan adalah urusan bersama, bukan hanya tanggung jawab pemerintah.
Selamat Hari Pendidikan Nasional! Partisipasi semesta wujudkan pendidikan bermutu untuk semua. []
*) Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat