Wabup Candra : Hukum Adat Miliki Peranan Sangat Penting dalam Kehidupan Masyarakat Minangkabau

Wakil Bupati Solok, H. Candra, S.H.I membuka seminar hukum adat dan hukum positif yang diselenggarakan Lembaga Kerapata Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabuptaen Solok. (foto; ist)

SOLOK, FOKUSSUMBAR.COM – Wakil Bupati Solok, H. Candra, S.H.I menyatakan bahwa hukum adat memiliki peranan sangat penting dalam kehidupan masyarakat Minangkabau. Sebagai bagian dari identitas budaya, hukum adat mencerminkan nilai-nilai, norma, dan tradisi yang telah diwariskan dari generasi ke generasi.

“Dalam konteks ini, penting untuk memahami bagaimana hukum adat dapat disinergikan dengan hukum nasional untuk mencapai keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Wabup Candra.

Hal itu dinyatakannya pada pembukaan acara seminar hukum adat dan hukum positif yang diselenggarakan Lembaga Kerapata Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabuptaen Solok bertajuk, “Harmonisasi Hukum Adat dan Hukum  Positif di Sumatera Barat, pada Selasa (27/5/2025), di Arosuka.

Suasana seminar yang berlangsung hangat. (foto; ist)

Hadir Ketua LKAAM Kab.Solok Dr. H.Gusmal, SH.MM Dt. Rajo Lelo, Ketua Gebu Minang Sumbar diwakili oleh Wakil Ketua Bidang Komunikasi dan Media Dr. M.A. Dalmenda. S.Sos.M.Si, unsur Muspida, pengurus serta anggota LKAAM Kab.Solok sebanyak 40 orang serta sejumlah awak media.

Didapuk sebagai pembicara diantaranya dari Polda Sumbar, Kasubbidsunluhkum Bidkum AKBP. Andi Sentosa,S.H, Kasubbidabprof Bidpropam, Kompol Alvira, SH serta Ketua Tim Rehablitasi dari Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sumbar, Jon Maidi, ST dan Ketua LKAAM Kab.Solok

Alvira mengungkapkan, hukum adat dan hukum positif memiliki kontribusi yang berbeda namun saling melengkapi dalam mewujudkan kebijakan yang berkeadilan. Hukum adat memberikan pendekatan yang berorientasi pada kearifan lokal dan keadilan restoratif, sementara hukum positif berperan dalam memberikan kepastian hukum dan tata kelola yang terstruktur.

“Upaya harmonisasi dilihat dari sisi hukum adat yang berbasis pada restorative dan kearifan lokal, sedangkan hukum positif lebih terstruktur dan memiliki kepastian hukum  maka jika keduanya itu harmonis tentunya menjadi hukum yang ideal dan dapat diterima oleh masyarakat karena saling melengkapi dan memperkokoh, ibarat aua dengan tabiang yang saling menguatkan“ jelas Alvira.

Sisi lain Andi Sentosa menyebutkan, hubungan dan titik temu antara hukum positif yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukum adat yang berlaku di masyarakat Minangkabau.

“Hukum adat Minangkabau memiliki karakteristik dan nilai-nilai yang khas, sementara hukum positif memberikan kerangka hukum yang lebih formal dan terstruktur. Pemahaman mengenai interaksi antara kedua sistem hukum ini sangat penting untuk menciptakan keadilan dan kepastian hukum di Masyarakat,” ungkap Andi Sentosa.

Sementara Jon Maidi,ST selaku Ketua Tim Rehablitasi Badan Narkotikan Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar menegaskan bahwa BNN tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga memberikan perhatian pada rehabilitasi pengguna narkoba.

BNN menyediakan layanan rehabilitasi yang komprehensif bagi pengguna narkoba, termasuk konseling, terapi, dan dukungan sosial. Tujuannya adalah untuk membantu pengguna kembali ke masyarakat dan menghindari penyalahgunaan narkoba di masa depan.

“Salah satu langkah penting yang diambil BNNP Sumbar adalah melakukan edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai bahaya narkoba. BNNP Sumbar lebih memilih untuk merehablitasi para pecandu narkoba ketimbang memenjarakannya.Peran ninik mamak, ulama padan orangtua sangat menentukan keberhasilan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba dan penyakit masyarakat lainnya, “ papar anak nagari Salayo ini dengan lugas.

Di penghujung selaku tuan rumah penyelenggara, Gusmal Dt,Rajo Lelo sangat mengapresiasi perhatian dan kepedulian Wabup H. Candra terhadap LKAAM Kab.Solok yang sedari awal membersamai pelantikan kepengurusan hingga berlanjut memfasilitasi seminar, begitu juga halnya kepedulian yang ambil bagian turut memfasiltasi Gebu Minang Pusat melalui Ketua Irjen Pol (Pur) Drs. Marwan Paris Dt.Maruhun Saripado dan Sekjen Dr. Yuliandre Darwis, Ph.D, terlebih lagi Gebu Minang Sumbar yang dipimpin oleh Fadly Amran Dt. Paduko Malano.

“Insyaallah ke depannya akan kita tingkatkan lagi Kerjasama dengan pemerintah Kabupaten Solok agar seayun dan selangkah melalui program kerja LKAAM Kab.Solok mendukung visi dan misi Pemerintah kabupaten Solok yang dinahkodai Pak Bupati Jon Pandu dan Pak Wabup Candra serta Gebu Minang,“ harap Gusmal Dt.rajo Lelo

Drs. Reflidon. MM Dt. Kayo selaku ketua pelaksana seminar menyampaikan bahwa LKAAM Kabupaten Solok bekerja sama dengan BNNP Sumbar dan Dinas Pariwisata Kabupaten Solok akan berkolaborasi memperingati Hari Anti Narkotika Internasional atau HANI, merupakan bentuk keprihatinan dunia terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika pada tanggal 26 Juni yang akan  menampilkan seni tradisi randai dengan mengemas cerita rakyat bertemakan bahaya narkoba. (*/men)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *