PADANG, FOKUSSUMBAR.COM – Sebanyak enam Kepala SMA Negeri di Kota Padang melaksanakan serah terima jabatan (sertijab), di Ruang TRRC Lantai 2 SMAN 1 Padang, Senin (2/6/2025).
Sertijab tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan pelantikan kepala sekolah oleh Gubernur Sumatera Barat tanggal 27 Mei 2025 di Aula Kantor Gubernur Sumatera Barat.
Ke enam kepala sekolah yang melakukan sertijab tersebut masing-masing: Azwarman SPd, MM dari SMA N 5 Padang ke SMAN 7 Padang, Yuni Era HM, SPd MSi dari SMA N 7 ke SMA N 4 Sumbar.
Selanjutnya, Dr Ikhwansyah, M Kom dari SMA N 11 Padang ke SMA N 12 Padang, Walmukminin MPd dari SMA N 13 ke SMA N 5 Padang, Seprah Madani MPd dari SMA N 16 Padang ke SMA N 13 Padang, dan Drs Erizal MSi dari SMA N 4 Sumbar ke SMA N 16 Padang.
Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Drs Barlius, MM menyebutkan, biasanya serah terima jabatan seperti ini dilaksanakan di sekolah masing-masing. Namun sekarang digabung, karena waktu mendesak.
“Di depan mata, ada sejumlah agenda sekolah yang sudah dan akan jalan dalam waktu berdekatan. Ada ujian semester, dan Sistim Penerimaan Murid Baru ( SPMB) yang sebelumnya bernama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ” ujar Barlius.
Menurut Barlius, jumlah rombongan belajar (rombel) SPBM kali ini sudah dikunci. Tidak bisa diotak-atik lagi oleh siapa saja, termasuk oleh pengambil kebijakan sekali pun, semisal kepala daerah dan lainnya. Dan, khusus untuk Kota Padang, satu rombel diisi oleh 40 peserta didik.
“Jumlah rombel sudah terkunci lewat Dapodik, sesuai kemampuan daya tampung dan kesedian ruang belajar (kelas) masing-masing sekolah. Dan sekarang, tidak dibenarkan lagi memakai ruang labor, pustaka atau ruangan lainnya dijadikan lokal,” tegas mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang itu.
Berdasarkan petunjuk teknis, jalur pendaftaran SPMB untuk SMA Negeri tahun ajaran 2025/2026 meliputi empat jalur. ,Yaitu: jalur domisili yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan yang ditetapkan, dengan kuota minimal 35% dari daya tampung.
Selanjutnya jalur afirmasi, dikhususkan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu, penyandang disabilitas, atau anak panti asuhan/panti sosial, dengan kuota minimal 30%.
Kemudian jalur prestasi, terbagi menjadi prestasi akademik (minimal 15%) dan prestasi nonakademik (minimal 15%).
Lalu jalur mutasi, bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orang tua/wali dan anak GTK yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua bertugas, dengan kuota maksimal 5%.
“Semuanya harus dipahami bagi semua warga sekolah,” ingat Barlius.
Kepada Kepala Sekolah, diingatkan Barlius. Mutasi adalah alamiah. Jalani saja. Yang terpenting itu adalah perlihatkan kinerja terbaiknya di tempat yang baru.
“Apakah itu disiplin, menciptakan inovasi-inovasi baru. Sehingga saat kita dimutasi ke tempat lain, sekolah lama yang ditinggalkan akan terkenang dengan hasil kerja kita,” ingat mantan Kepsek di sejumlah sekolah iti. (jiga)