JAKARTA, FOKUSSUMBAR.COM – Pengurus Bp2di (Badan Persiapan Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau) yang di wakili oleh Ketua Umum Prof. Masri Mansur, M.A dan Sekjend Anton Pratama, SE menghadiri undangan Konsultasi ke Bidang Direktorat Penataan Daerah Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Khusus yang diterima oleh bapak Abdul Mutholib Dalimunthe dan uda Toni, bertempat di Kantor Kemendagri Pusat Gedung H.
Sekjend Bp2dim, Anton Pratama dalam siaran persnya pada Kamis (12/6/2025), menyebutkan bahwa saat ini yang mengatur tentang daerah Istimewa adalah UU No 23 tahun 2014, sebagaimana UU tersebut adalah penjabaran dari UUD 1945 Pasal 18B yang menjadi landasan hukum suatu daerah menjadi Daerah Istimewa atau Khusus.
Pasal 18B UUD 1945 mengatur tentang pengakuan dan penghormatan terhadap satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa, serta kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya.
Elaborasi:
Pasal 18B ayat (1):
Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa, yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 18B ayat (2):
Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Penjelasan:
Pasal 18B UUD 1945 memberikan pengakuan khusus terhadap bentuk-bentuk pemerintahan daerah yang unik dan juga terhadap keberadaan masyarakat adat serta hak-hak tradisional mereka, yang harus diatur lebih lanjut melalui undang-undang.
Tujuan:
Pasal ini bertujuan untuk menjaga keberagaman dan hak-hak daerah yang memiliki karakteristik khusus, serta mengakui dan melindungi keberadaan masyarakat adat yang memiliki sistem hukum dan budaya tradisional.
Sedangkan dalam Undang-Undang no 23 tahun 2014 mengatur tentang Pemerintahan Daerah tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia, termasuk mengenai otonomi daerah, urusan pemerintahan, dan hubungan keuangan antara pusat dan daerah. UU ini juga mengatur tentang daerah istimewa, meskipun istilah “daerah istimewa” tidak diatur secara khusus dalam UU ini.
Elaborasi:
UU Nomor 23 Tahun 2014 menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam konsultasi pengurus Bp2dim menyampaikan bahwa Perjungan Bp2dim sudah dimulai sejak tahun 2014 yang dimotori oleh almarhum Dr. Mochtar Naim dan dalam perjalanannya juga Bp2dim sudah berpartisipasi bersama komponen masyarakat Minang lainnya dalam mengusulkan Undang-Undang (UU) Provinsi Sumatera Barat No 17 Tahun 2022 yang telah menjadi Undang-Undang saat ini.
“Kita dari pengurus Bp2dim telah melakukan berbagai langkah di Ranah yaitu audiensi dengan pihak provinsi Sumatera Barat dan DPRD Sumatera Barat serta juga dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, dan kita juga menerima banyak pendapat tokoh masyarakat yang mendukung terwujudnya Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau,” pungkas Anton. (rel)